KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua acuan harga minyak di pasar dunia menunjukkan penurunan yang cukup dalam. Namun, konsumen tampaknya harus bersabar jika ingin menikmati efek gulir berupa penyusutan harga bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, penetapan harga BBM tetap mengacu pada formula dasar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Rumusan harga BBM tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187/2019. Beleid itu mengatur batas bawah dan batas atas untuk dua kategori bahan bakar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.