ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Kementerian Keuangan tengah mengkaji dan menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk mengantisipasi dampak virus corona
Reporter: Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil.
Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.