ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan mengenai investasi produk unitlink. Aturan itu diperkirakan rampung di kuartal dua tahun ini.
Dalam aturan tersebut, OJK akan membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan, melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.