Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Terus Dikebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih belum diatur secara khusus. Padahal penjualan produk tersebut terus menunjukkan tren pertumbuhan yang terbilang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengaku asuransi kendaraan listrik kian dibutuhkan seiring meningkatnya minat pasar terhadap kendaraan tersebut yang diramal akan bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
