Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Terus Dikebut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini masih belum diatur secara khusus. Padahal penjualan produk tersebut terus menunjukkan tren pertumbuhan yang terbilang tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengaku asuransi kendaraan listrik kian dibutuhkan seiring meningkatnya minat pasar terhadap kendaraan tersebut yang diramal akan bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan