KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini kembali memberlakukan batas maksimal yang sama besar untuk perubahan harga. Baik itu perubahan maksimal untuk penurunan harga, atau lazim disebut auto rejection bawah (ARB), maupun untuk kenaikan harga, alias auto rejection atas (ARA).
Aturan yang kembali berlaku, sejatinya merupakan aturan yang pernah berlakukan sejak 2017 hingga masa awal pandemi. Jadi, perubahan harga tiap saham baik ke bawah, maupun ke atas, dibatasi sesuai harga saham yang bersangkutan.
