KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini kembali memberlakukan batas maksimal yang sama besar untuk perubahan harga. Baik itu perubahan maksimal untuk penurunan harga, atau lazim disebut auto rejection bawah (ARB), maupun untuk kenaikan harga, alias auto rejection atas (ARA).
Aturan yang kembali berlaku, sejatinya merupakan aturan yang pernah berlakukan sejak 2017 hingga masa awal pandemi. Jadi, perubahan harga tiap saham baik ke bawah, maupun ke atas, dibatasi sesuai harga saham yang bersangkutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan