Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sejumlah regulator di dunia mulai mengatur ulang transaksi aset kripto. Aturan baru ini dibuat di tengah anjloknya pasar kripto.
Jika akhir Juni lalu Uni Eropa telah menyepakati pembentukan Undang-undang Markets in Crypto-assets (MiCA), kini Otoritas keuangan Singapura yang segera mengeluarkan aturan baru untuk melindungi investor kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.