KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sejumlah regulator di dunia mulai mengatur ulang transaksi aset kripto. Aturan baru ini dibuat di tengah anjloknya pasar kripto.
Jika akhir Juni lalu Uni Eropa telah menyepakati pembentukan Undang-undang Markets in Crypto-assets (MiCA), kini Otoritas keuangan Singapura yang segera mengeluarkan aturan baru untuk melindungi investor kripto.
