Berita

Aturan Baru di Global Membatasi Transaksi Kripto

Rabu, 06 Juli 2022 | 05:00 WIB
Aturan Baru di Global Membatasi Transaksi Kripto

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sejumlah regulator di dunia mulai mengatur ulang transaksi aset kripto. Aturan baru ini dibuat di tengah anjloknya pasar kripto.

Jika akhir Juni lalu Uni Eropa telah menyepakati pembentukan Undang-undang Markets in Crypto-assets (MiCA), kini Otoritas keuangan Singapura yang segera mengeluarkan aturan baru untuk melindungi investor kripto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.340,05
0.51%
37,60
LQ45
999,45
0.59%
5,85
USD/IDR
15.672
0,31
EMAS
1.199.000
0,50%