KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Sejumlah regulator di dunia mulai mengatur ulang transaksi aset kripto. Aturan baru ini dibuat di tengah anjloknya pasar kripto.
Jika akhir Juni lalu Uni Eropa telah menyepakati pembentukan Undang-undang Markets in Crypto-assets (MiCA), kini Otoritas keuangan Singapura yang segera mengeluarkan aturan baru untuk melindungi investor kripto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan