Babak Baru Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat puluh sembilan tahun setelah pasar modal Indonesia kembali diaktifkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian mantap mematangkan aturan demutualisasi BEI yang akan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.
OJK menargetkan legal drafting rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi rampung pada akhir Agustus 2026, sebelum dibuka untuk partisipasi publik. Beleid ini ditargetkan terbit pada kuartal III-2026.
