Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah membahas perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) seiring pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Seiring dengan peluncuran ETF di pasar modal, Senin (10/8), transaksi EGR diharapkan dapat memperoleh pengecualian pajak seperti transaksi di pasar modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
