Aturan Baru Jamsostek Sedang Digodok, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Pensiun
Selasa, 27 April 2021 | 08:29 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kebijakan untuk memperbaiki program Jamsostek.
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun kebijakan untuk memperbaiki program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satu usulan program dalam aturan yang sedang digodok tersebut adalah jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal.
Pemerintah ingin meningkatkan jumlah peserta BP Jamsostek. "Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi PBPU dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada KONTAN, Senin (26/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.