Berita Ekonomi

Aturan Baru Jamsostek Sedang Digodok, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Selasa, 27 April 2021 | 08:29 WIB
Aturan Baru Jamsostek Sedang Digodok, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Pensiun

ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun kebijakan untuk memperbaiki program Jamsostek.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun kebijakan untuk memperbaiki program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satu usulan program dalam aturan yang sedang digodok tersebut adalah jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal. 

Pemerintah ingin meningkatkan jumlah peserta BP Jamsostek. "Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi PBPU dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada KONTAN, Senin (26/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru