Aturan Baru Jamsostek Sedang Digodok, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Pensiun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun kebijakan untuk memperbaiki program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Salah satu usulan program dalam aturan yang sedang digodok tersebut adalah jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal.
Pemerintah ingin meningkatkan jumlah peserta BP Jamsostek. "Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi PBPU dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada KONTAN, Senin (26/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan