Aturan Baru Keluar, Perusahaan Reasuransi Asing Bisa Lebih Leluasa Ekspansi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bisnis reasuransi dalam negeri bakal semakin ketat. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, perusahaan reasuransi luar negeri bakal lebih leluasa terjun ke pasar dalam negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya. Beleid terbaru itu mengurangi persentase kewajiban bagi industri asuransi Indonesia dalam menggunakan jasa reasuransi dari dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan