Berita Ekonomi

Aturan Baru Keluar, Perusahaan Reasuransi Asing Bisa Lebih Leluasa Ekspansi

Senin, 24 Agustus 2020 | 09:20 WIB
Aturan Baru Keluar, Perusahaan Reasuransi Asing Bisa Lebih Leluasa Ekspansi

ILUSTRASI. PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan, kehadiran aturan ini mempengaruhi industri reasuransi walaupun tidak terlalu besar.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bisnis reasuransi dalam negeri bakal semakin ketat. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, perusahaan reasuransi luar negeri bakal lebih leluasa terjun ke pasar dalam negeri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya. Beleid terbaru itu mengurangi persentase kewajiban bagi industri asuransi Indonesia dalam menggunakan jasa reasuransi dari dalam negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru