Aturan Baru Keluar, Perusahaan Reasuransi Asing Bisa Lebih Leluasa Ekspansi
Senin, 24 Agustus 2020 | 09:20 WIB
ILUSTRASI. PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan, kehadiran aturan ini mempengaruhi industri reasuransi walaupun tidak terlalu besar.
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan bisnis reasuransi dalam negeri bakal semakin ketat. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, perusahaan reasuransi luar negeri bakal lebih leluasa terjun ke pasar dalam negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya. Beleid terbaru itu mengurangi persentase kewajiban bagi industri asuransi Indonesia dalam menggunakan jasa reasuransi dari dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.