Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tata kelola bank, yang di antaranya mengatur pembagian dividen bank. Aturan ini antara lain memberi kewenangan bagi OJK melarang bank membagi dividen.
Padahal, banyak investor doyan memburu saham bank karena emiten bank kerap membagi dividen jumbo. Toh, analis menilai kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke saham bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan