Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tata kelola bank, yang di antaranya mengatur pembagian dividen bank. Aturan ini antara lain memberi kewenangan bagi OJK melarang bank membagi dividen.
Padahal, banyak investor doyan memburu saham bank karena emiten bank kerap membagi dividen jumbo. Toh, analis menilai kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke saham bank.
