Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu
Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tata kelola bank, yang di antaranya mengatur pembagian dividen bank. Aturan ini antara lain memberi kewenangan bagi OJK melarang bank membagi dividen.
Padahal, banyak investor doyan memburu saham bank karena emiten bank kerap membagi dividen jumbo. Toh, analis menilai kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke saham bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.