Berita Keuangan

Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
 Aturan Baru OJK Terkait Dividen Tak Bikin Saham Bank Layu

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tata kelola bank, yang di antaranya mengatur pembagian dividen bank. Aturan ini antara lain memberi kewenangan bagi OJK melarang bank membagi dividen.

Padahal, banyak investor doyan memburu saham bank karena emiten bank kerap membagi dividen jumbo. Toh, analis menilai kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke saham bank.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru