Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:45 WIB
Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah
[]
Reporter: Harry Muthahhari, Sugeng Adji Soenarso, Venny Suryanto | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan tarif maskapai penerbangan memiliki rujukan baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 tentang Tarif Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72/2019 sebagai aturan turunannya.

Dalam beleid baru ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah (TBB) menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, berlaku mulai 1 April 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menjelaskan, peraturan ini hanya mengatur formulasi TBA dan TBB. Sementara nilai TBA dan TBB ada di Keputusan Menteri, katanya, Jumat (29/3).

Nur menjelaskan, dengan adanya TBA dan TBB di keputusan menteri, Kemhub bisa sewaktu-waktu menghitung ulang TBA dan TBB dengan formulasi yang ada di peraturan menteri. Jika TBA dan TBB itu masih tertuang dalam peraturan menteri seperti peraturan sebelumnya, yakni Permenhub No 14/2016, setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini tidak perlu lagi, sebutnya.

Berdasarkan Kepmen Nomor 72/2019, tarif batas bawah maskapai udara naik dibanding dengan patokan di aturan lama yang tertuang di Permenhub No 38/2016.

Sebagai contoh, aturan lama menetapkan tarif atas jenis pesawat bermesin jet rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1,65 juta dan batas bawah Rp 495.000. Untuk jenis pesawat dan rute yang sama, Kepmen Nomor 72/2019 menetapkan tarif batas atas tetap Rp 1.65 juta, dan batas bawah naik menjadi Rp 578.000.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Air Group siap menjalankan aturan baru dari pemerintah terkait dengan tarif penerbangan maskapai. "Lion Air Group akan menjalankan aturan dan kebijakan regulator," kata dia, Jumat (29/3).

Sejumlah kalangan berharap maskapai udara menurunkan tarif setelah ada aturan baru ini. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kalangan masyarakat berharap tarif penerbangan turun.

Penurunan tarif penerbangan pada gilirannya akan menggairahkan sektor usaha kecil dan menengah. "Namun kembali, lagi seberapa besar penurunan harga tiket. Ini akan mempengaruhi tarif pengiriman barang," ungkapnya.

Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) berharap Garuda dan Lion Air menepati komitmennya untuk menyesuaikan dan menurunkan tarif penerbangan. "Telah disepakati oleh Garuda dan Lion Air bahwa akan ada penyesuaian tarif penerbangan rute domestik mulai Senin (1/4)," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement
| Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement

Secara teknikal, tren PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) masih dalam fase downtrend sejak awal Mei 2026.

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:52 WIB

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang

Gudang pusat terintegrasi milik perusahaan di Bekasi tengah dibangun untuk menambah kapasitas hingga tiga kali lipat dari kapasitas eksisting

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi

Kenaikan harga sulfur hingga regulasi ekspor baru menekan margin emiten nikel. Kalkulasi terbaru tunjukkan risiko penurunan laba.

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun

Koreksi harga minyak dipicu meredanya ketegangan geopolitik. Pahami waktu tepat untuk 'buy on weakness' dan hindari kerugian.

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:23 WIB

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja

Bumi Resources (BUMI) membutuhkan dana segar untuk membiayai modal kerja dan sejumlah rencana ekspansi bisnis.

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:11 WIB

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek kinerja PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tahun 2026 ditopang efisiensi operasional dan monetisasi aset

Mengendalikan BBM
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Mengendalikan BBM

Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang diklaim sukses mengurangi konsumsi Pertalite hingga hampir 9%.

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi

Rupiah melemah ke Rp 17.801 per dolar Amerika. Rupiah melemah drastis karena kebijakan ekspor dan sentimen lokal.

Kurban dan Dompet Kelas Menengah
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kurban dan Dompet Kelas Menengah

Pertumbuhan ekonomi agregat yang sekitar 5% tidak otomatis  membuat kondisi kelas menengah baik-baik saja.​

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan

Berbagai upaya dilakukan manajemen PANI dan CBDK untuk meredam pelemahan lebih dalam harga saham. Salah satunya menggelar buyback saham.

INDEKS BERITA