Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:45 WIB
Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah
[]
Reporter: Harry Muthahhari, Sugeng Adji Soenarso, Venny Suryanto | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan tarif maskapai penerbangan memiliki rujukan baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 tentang Tarif Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72/2019 sebagai aturan turunannya.

Dalam beleid baru ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah (TBB) menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, berlaku mulai 1 April 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menjelaskan, peraturan ini hanya mengatur formulasi TBA dan TBB. Sementara nilai TBA dan TBB ada di Keputusan Menteri, katanya, Jumat (29/3).

Nur menjelaskan, dengan adanya TBA dan TBB di keputusan menteri, Kemhub bisa sewaktu-waktu menghitung ulang TBA dan TBB dengan formulasi yang ada di peraturan menteri. Jika TBA dan TBB itu masih tertuang dalam peraturan menteri seperti peraturan sebelumnya, yakni Permenhub No 14/2016, setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini tidak perlu lagi, sebutnya.

Berdasarkan Kepmen Nomor 72/2019, tarif batas bawah maskapai udara naik dibanding dengan patokan di aturan lama yang tertuang di Permenhub No 38/2016.

Sebagai contoh, aturan lama menetapkan tarif atas jenis pesawat bermesin jet rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1,65 juta dan batas bawah Rp 495.000. Untuk jenis pesawat dan rute yang sama, Kepmen Nomor 72/2019 menetapkan tarif batas atas tetap Rp 1.65 juta, dan batas bawah naik menjadi Rp 578.000.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Air Group siap menjalankan aturan baru dari pemerintah terkait dengan tarif penerbangan maskapai. "Lion Air Group akan menjalankan aturan dan kebijakan regulator," kata dia, Jumat (29/3).

Sejumlah kalangan berharap maskapai udara menurunkan tarif setelah ada aturan baru ini. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kalangan masyarakat berharap tarif penerbangan turun.

Penurunan tarif penerbangan pada gilirannya akan menggairahkan sektor usaha kecil dan menengah. "Namun kembali, lagi seberapa besar penurunan harga tiket. Ini akan mempengaruhi tarif pengiriman barang," ungkapnya.

Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) berharap Garuda dan Lion Air menepati komitmennya untuk menyesuaikan dan menurunkan tarif penerbangan. "Telah disepakati oleh Garuda dan Lion Air bahwa akan ada penyesuaian tarif penerbangan rute domestik mulai Senin (1/4)," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:50 WIB

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Hari ini, investor akan mencermati rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 yang diperkirakan melambat ke 5% secara tahunan. 

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:30 WIB

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK

Industri AMDK berharap tetap mencatatkan pertumbuhan pada 2026 dengan konsumsi sebagai pemicu utama.

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:25 WIB

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok

Setoran pajak yang melesat belum mampu menutup kontraksi pada pendapatan non pajak                  

Summarecon Agung (SMRA) Menjaga Porsi Pendapatan Berulang
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:20 WIB

Summarecon Agung (SMRA) Menjaga Porsi Pendapatan Berulang

Untuk mengoptimalkan porsi recurring income, salah satu langkah yang ditempuh SMRA adalah ekspansi bisnis mal.

Hasil Investasi Topang Laba Asuransi Jiwa
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:15 WIB

Hasil Investasi Topang Laba Asuransi Jiwa

Laba setelah pajak perusahaan asuransi jiwa terpantau meningkat 27,2% secara tahunan menjadi Rp 9,86 triliun

Risiko Beban Biaya Utang Pemerintah Meningkat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:05 WIB

Risiko Beban Biaya Utang Pemerintah Meningkat

Gejolak pasar saham mendorong kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil surat berharga negara (SBN)

PDB 2025 Jadi Kunci, Begini Proyeksi IHSG Hari Ini (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:45 WIB

PDB 2025 Jadi Kunci, Begini Proyeksi IHSG Hari Ini (5/2)

Investor asing justru jual bersih Rp1,44 triliun saat IHSG menguat. Cari tahu saham mana yang diburu dan dilepas asing, serta dampaknya!

Sekuritas Tambah Sibuk Saat Volatilitas Menekan IHSG
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:45 WIB

Sekuritas Tambah Sibuk Saat Volatilitas Menekan IHSG

Aktivitas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) naik saat pasar diwarnai volatilitas pada awal tahun 2026. 

AI-CEPA Genap 5 Tahun: Evaluasi & Prospek Kerja Sama Makin Dalam
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:35 WIB

AI-CEPA Genap 5 Tahun: Evaluasi & Prospek Kerja Sama Makin Dalam

Wawancara Khusus: Chief Executive Officer Austrade, Paul Grimes​ Investor Australia bidik Danantara, tapi ada tantangan regulasi. 

Menanti Hasil Bersih-Bersih di Pasar Modal
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:21 WIB

Menanti Hasil Bersih-Bersih di Pasar Modal

Bareskrim saat ini tengah menyorot tiga kasus pasar modal, sementara OJK dan BEI memperketat berbagai aturan

INDEKS BERITA

Terpopuler