Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:45 WIB
Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah
[]
Reporter: Harry Muthahhari, Sugeng Adji Soenarso, Venny Suryanto | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan tarif maskapai penerbangan memiliki rujukan baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 tentang Tarif Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72/2019 sebagai aturan turunannya.

Dalam beleid baru ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah (TBB) menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, berlaku mulai 1 April 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menjelaskan, peraturan ini hanya mengatur formulasi TBA dan TBB. Sementara nilai TBA dan TBB ada di Keputusan Menteri, katanya, Jumat (29/3).

Nur menjelaskan, dengan adanya TBA dan TBB di keputusan menteri, Kemhub bisa sewaktu-waktu menghitung ulang TBA dan TBB dengan formulasi yang ada di peraturan menteri. Jika TBA dan TBB itu masih tertuang dalam peraturan menteri seperti peraturan sebelumnya, yakni Permenhub No 14/2016, setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini tidak perlu lagi, sebutnya.

Berdasarkan Kepmen Nomor 72/2019, tarif batas bawah maskapai udara naik dibanding dengan patokan di aturan lama yang tertuang di Permenhub No 38/2016.

Sebagai contoh, aturan lama menetapkan tarif atas jenis pesawat bermesin jet rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1,65 juta dan batas bawah Rp 495.000. Untuk jenis pesawat dan rute yang sama, Kepmen Nomor 72/2019 menetapkan tarif batas atas tetap Rp 1.65 juta, dan batas bawah naik menjadi Rp 578.000.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Air Group siap menjalankan aturan baru dari pemerintah terkait dengan tarif penerbangan maskapai. "Lion Air Group akan menjalankan aturan dan kebijakan regulator," kata dia, Jumat (29/3).

Sejumlah kalangan berharap maskapai udara menurunkan tarif setelah ada aturan baru ini. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kalangan masyarakat berharap tarif penerbangan turun.

Penurunan tarif penerbangan pada gilirannya akan menggairahkan sektor usaha kecil dan menengah. "Namun kembali, lagi seberapa besar penurunan harga tiket. Ini akan mempengaruhi tarif pengiriman barang," ungkapnya.

Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) berharap Garuda dan Lion Air menepati komitmennya untuk menyesuaikan dan menurunkan tarif penerbangan. "Telah disepakati oleh Garuda dan Lion Air bahwa akan ada penyesuaian tarif penerbangan rute domestik mulai Senin (1/4)," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon
| Senin, 28 September 2026 | 09:20 WIB

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon berisiko meningkatkan biaya energi dan beban subsidi dalam APBN              

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis
| Senin, 28 September 2026 | 08:43 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis

 Demi mengerek pendapatan hingga 10% pada tahun ini, DRMA proaktif memburu mitra strategis global di ajang Automechanika.

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru
| Senin, 28 September 2026 | 08:39 WIB

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru

Lini bisnis olahan minuman dalam kemasan menyumbang 45% terhadap seluruh penjualan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

Harga Paket Data Naik pada September 2026, Begini Strategi TLKM, ISAT, dan EXCL
| Senin, 28 September 2026 | 08:35 WIB

Harga Paket Data Naik pada September 2026, Begini Strategi TLKM, ISAT, dan EXCL

Premi yield paket data perdana melebar menjadi 103% pada September 2026 dari 60% pada Agustus 2026 dibandingkan dengan yield isi ulang.

Perhatian ke ENRG Bergeser, Rights Issue Bakal Jadi Sentimen Positif atau Beban?
| Senin, 28 September 2026 | 08:13 WIB

Perhatian ke ENRG Bergeser, Rights Issue Bakal Jadi Sentimen Positif atau Beban?

Keberhasilan rights issue PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) tidak cukup diukur dari terserapnya 13,28 miliar saham baru.

Ratusan Ribu Investor GOTO Waswas Jelang Aturan Baru Price Floor, Harga bisa Melorot
| Senin, 28 September 2026 | 07:36 WIB

Ratusan Ribu Investor GOTO Waswas Jelang Aturan Baru Price Floor, Harga bisa Melorot

Sepanjang September sampai dengan tanggal 25, asing mencatatkan net foreign sell di harga rata-rata Rp 25 per saham.

Data Center Butuh Pasokan Listrik dan Air
| Senin, 28 September 2026 | 07:04 WIB

Data Center Butuh Pasokan Listrik dan Air

Selain listrik, kebutuhan air juga menjadi perhatian, terutama pada fasilitas dengan sistem pendinginan yang menggunakan air dalam jumlah besar.

Rupiah pada Senin (28/9) Menanti Data Ekonomi AS
| Senin, 28 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah pada Senin (28/9) Menanti Data Ekonomi AS

Arah dolar AS dan ekspektasi kebijakan suku bunga The Fed menjadi salah satu sentimen yang perlu dicermati pasar.

Badan Baru: Lebih Efektif atau Beban Fiskal
| Senin, 28 September 2026 | 06:51 WIB

Badan Baru: Lebih Efektif atau Beban Fiskal

Setiap lembaga yang baru dibentuk, perlu memiliki tata kelola, target, dan indikator kinerja yang jelas agar tidak menambah struktur birokrasi.

Kredit Kendaraan Listrik Semarak Saat KKB Kontraksi
| Senin, 28 September 2026 | 06:50 WIB

Kredit Kendaraan Listrik Semarak Saat KKB Kontraksi

Kredit kendaraan listrik tetap tumbuh di saat total oustanding KKB perbankan masih terkontraksi tajam hingga Agustus 

INDEKS BERITA

Terpopuler