Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:45 WIB
Aturan Baru Tarif Pesawat Mengubah Batas Bawah
[]
Reporter: Harry Muthahhari, Sugeng Adji Soenarso, Venny Suryanto | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan tarif maskapai penerbangan memiliki rujukan baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 tentang Tarif Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 72/2019 sebagai aturan turunannya.

Dalam beleid baru ini, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah (TBB) menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, berlaku mulai 1 April 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menjelaskan, peraturan ini hanya mengatur formulasi TBA dan TBB. Sementara nilai TBA dan TBB ada di Keputusan Menteri, katanya, Jumat (29/3).

Nur menjelaskan, dengan adanya TBA dan TBB di keputusan menteri, Kemhub bisa sewaktu-waktu menghitung ulang TBA dan TBB dengan formulasi yang ada di peraturan menteri. Jika TBA dan TBB itu masih tertuang dalam peraturan menteri seperti peraturan sebelumnya, yakni Permenhub No 14/2016, setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini tidak perlu lagi, sebutnya.

Berdasarkan Kepmen Nomor 72/2019, tarif batas bawah maskapai udara naik dibanding dengan patokan di aturan lama yang tertuang di Permenhub No 38/2016.

Sebagai contoh, aturan lama menetapkan tarif atas jenis pesawat bermesin jet rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1,65 juta dan batas bawah Rp 495.000. Untuk jenis pesawat dan rute yang sama, Kepmen Nomor 72/2019 menetapkan tarif batas atas tetap Rp 1.65 juta, dan batas bawah naik menjadi Rp 578.000.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan Lion Air Group siap menjalankan aturan baru dari pemerintah terkait dengan tarif penerbangan maskapai. "Lion Air Group akan menjalankan aturan dan kebijakan regulator," kata dia, Jumat (29/3).

Sejumlah kalangan berharap maskapai udara menurunkan tarif setelah ada aturan baru ini. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kalangan masyarakat berharap tarif penerbangan turun.

Penurunan tarif penerbangan pada gilirannya akan menggairahkan sektor usaha kecil dan menengah. "Namun kembali, lagi seberapa besar penurunan harga tiket. Ini akan mempengaruhi tarif pengiriman barang," ungkapnya.

Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) berharap Garuda dan Lion Air menepati komitmennya untuk menyesuaikan dan menurunkan tarif penerbangan. "Telah disepakati oleh Garuda dan Lion Air bahwa akan ada penyesuaian tarif penerbangan rute domestik mulai Senin (1/4)," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

Bagikan

Berita Terbaru

Pinjam Modal dari Sekuritas, Alternatif bagi Investor Bermodal Cekak
| Minggu, 29 Juni 2025 | 08:05 WIB

Pinjam Modal dari Sekuritas, Alternatif bagi Investor Bermodal Cekak

Agar cuan, alih-alih boncos. Cermati syarat serta ketentuan fee, sebelum menggunakan "pinjaman modal" dari sekuritas.

Atasi Darurat Sampah dengan Penghasil Setrum
| Minggu, 29 Juni 2025 | 07:10 WIB

Atasi Darurat Sampah dengan Penghasil Setrum

Pemerintah kembali mengupayakan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa yang sempat mandek. 

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:15 WIB

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang

Kedai kopi kini bukan sekadar tempat minum. Ia menjelma jadi ruang sosial, kantor sementara, tempat pelarian, hingga lad

 
Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:10 WIB

Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis

Minuman boba dan es teh masih jadi favorit konsumen di Indonesia. Munculnya pemain baru di sektor ini mendorong pelaku u

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

INDEKS BERITA

Terpopuler