Berita *Global

Aturan Bisnis Online Diperketat, China Kenakan Denda ke Tiga E-Commerce

Kamis, 31 Desember 2020 | 12:56 WIB
Aturan Bisnis Online Diperketat, China Kenakan Denda ke Tiga E-Commerce

ILUSTRASI. Suasana festival belanja 11 November yang digelar Tmall milik Alibaba terlihat dari layar monitor. 11 November 2020.

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Acara belanja online di China berujung pengenaan denda bagi tiga e-commerce raksasa. Lembaga Administrasi Peraturan Pasar (SAMR), yang merupakan regulator persaingan usaha di China, Rabu (30/12), menjatuhkan sanksi denda atas JD.Com Inc, Alibaba's Tmall dan Vipshop.

Masing-masing e-commerce yang populer di China itu harus membayar 500.000 yuan atau setara US$ 76.657. Dalam posting di akun media sosial, SAMR menyatakan pengenaan denda itu berawal dari keluhan konsumen terhadap strategi penetapan harga yang dilakukan ketiga e-commerce pada acara belanja online, 11 November lalu.

Baca Juga: Inggris akan larang iklan promo makanan beli 1 dapat 2, ada apa?

Dalam beberapa pekan terakhir, Beijing mengetatkan aturan main bagi raksasa internet. Pemerintah Tiongkok, bulan lalu, menerbitkan aturan yang bertujuan mencegah e-commerce menjalankan praktik bisnis yang berbau monopoli. Aturan ini merupakan langkah pertama China dalam meregulasi sektor perdagangan online.

SAMR, bulan ini, mengatakan akan mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent Holdings, dan Shenzhen Hive Box masing-masing 500.000 yuan karena tidak melaporkan kesepakatan dengan benar untuk ulasan anti-trust.

Alibaba dan JD.Com tidak segera menanggapi permintaan komentar. Vipshop, yang juga didukung Tencent, menyatakan, akan secara komprehensif menangani masalah tersebut, dan selanjutnya membakukan operasi bisnisnya.

Selanjutnya: Ekspansi Manufaktur China di Desember Melambat

 

Terbaru