Aturan Buyback Belum Mampu Mengungkit Saham Perbankan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan yang memperbolehkan pembelian kembali atau buyback saham bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) belum mampu menopang harga saham perbankan dari tekanan panjang.
Lihat saja, mayoritas saham bank-bank berkapitalisasi pasar besar justru melempem pada penutupan perdagangan Kamis (20/3). Hanya saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang berhasil ditutup naik 0,6% ke level Rp 8.370.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan