Aturan Buyback Belum Mampu Mengungkit Saham Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan yang memperbolehkan pembelian kembali atau buyback saham bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) belum mampu menopang harga saham perbankan dari tekanan panjang.
Lihat saja, mayoritas saham bank-bank berkapitalisasi pasar besar justru melempem pada penutupan perdagangan Kamis (20/3). Hanya saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang berhasil ditutup naik 0,6% ke level Rp 8.370.
