KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, revisi UU Kejaksaan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan