Aturan Direvisi, Posisi Kejaksaan Bakal Lebih Kuat
Kamis, 18 November 2021 | 05:25 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, revisi UU Kejaksaan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.