Berita Regulasi

Aturan Direvisi, Posisi Kejaksaan Bakal Lebih Kuat

Kamis, 18 November 2021 | 05:25 WIB
Aturan Direvisi, Posisi Kejaksaan Bakal Lebih Kuat

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan, revisi UU Kejaksaan  untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan  Agung sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru