KONTAN.CO.ID - Anda gemar berburu barang kosmetik impor di toko online? Jika ya, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai kemarin (17/10), Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk tambahan maksimal 15% untuk kosmetik impor.
Selain komestik, tarif tambahan ini juga dikenakan untuk sepeda, jam tangan, serta besi dan baja. Tarifnya antara 0% - 40%.
