KONTAN.CO.ID - Anda gemar berburu barang kosmetik impor di toko online? Jika ya, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai kemarin (17/10), Kementerian Keuangan resmi menerapkan bea masuk tambahan maksimal 15% untuk kosmetik impor.
Selain komestik, tarif tambahan ini juga dikenakan untuk sepeda, jam tangan, serta besi dan baja. Tarifnya antara 0% - 40%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan