Berita Regulasi

Aturan Ekspor Minyak Sawit Berubah Lagi

Rabu, 25 Mei 2022 | 04:20 WIB
Aturan Ekspor Minyak Sawit Berubah Lagi

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022 lalu.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru tata niaga minyak goreng di dalam negeri yang sekaligus membuka larangan ekspor CPO dan minyak goreng sejak 28 April 2022 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru