KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oilen and Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022 lalu.
Aturan ini menjadi landasan hukum baru tata niaga minyak goreng di dalam negeri yang sekaligus membuka larangan ekspor CPO dan minyak goreng sejak 28 April 2022 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.