Aturan Harga Jual Listrik Energi Baru Terbarukan Bisa Hambat Investasi
Jumat, 10 Juli 2020 | 09:53 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas pembangunan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Pembangunan Bendungan Leuwikeris yang berbatasan dengan Kabupaten Ciamis itu nantinya akan menampung 81,44 juta meter kubik air sebagai sumber irigasi lahan sel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan harga jual listrik dari pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Beleid ini sedianya disusun untuk insentif dan penarik investasi kelistrikan berbasis energi pro-lingkungan.
Tapi, calon beleid peraturan presiden (perpres) itu justru dinilai sebagai disinsentif dan akan mengganjal investasi kelistrikan. Sorotan utamanya pada ketentuan harga pembelian listrik oleh PLN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.