Berita *Regulasi

Aturan Harga Jual Listrik Energi Baru Terbarukan Bisa Hambat Investasi

Jumat, 10 Juli 2020 | 09:53 WIB
Aturan Harga Jual Listrik Energi Baru Terbarukan Bisa Hambat Investasi

ILUSTRASI. Aktivitas pembangunan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Pembangunan Bendungan Leuwikeris yang berbatasan dengan Kabupaten Ciamis itu nantinya akan menampung 81,44 juta meter kubik air sebagai sumber irigasi lahan sel

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan harga jual listrik dari pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Beleid ini sedianya disusun untuk insentif dan penarik investasi kelistrikan berbasis energi pro-lingkungan.

Tapi, calon beleid peraturan presiden (perpres) itu justru dinilai sebagai disinsentif dan akan mengganjal investasi kelistrikan. Sorotan utamanya pada ketentuan harga pembelian listrik oleh PLN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru