Aturan Harga Jual Listrik Energi Baru Terbarukan Bisa Hambat Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan harga jual listrik dari pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Beleid ini sedianya disusun untuk insentif dan penarik investasi kelistrikan berbasis energi pro-lingkungan.
Tapi, calon beleid peraturan presiden (perpres) itu justru dinilai sebagai disinsentif dan akan mengganjal investasi kelistrikan. Sorotan utamanya pada ketentuan harga pembelian listrik oleh PLN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.