KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengetatkan aturan main bagi financial technology (fintech) lending.
Ketentuan baru yang lebih ketat itu menyasar sisi sisi permodalan, penyaluran pinjaman hingga mitigasi risiko fintech.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
