Aturan Izin Impor Baja Membingungkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai perizinan impor masih membingungkan para importir produsen di dalam negeri. Mereka menilai, ada ketidakselarasan kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perihal kewajiban mengantongi pertimbangan teknis untuk mendapatkan izin impor.
Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/2019 menghilangkan kewajiban untuk mengantongi pertimbangan teknis terhadap importasi bahan baku baja, produk baja, serta turunannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan