Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
OMNIBUS LAW - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menuai polemik. Salah satu yang dipersoalkan adalah munculnya kluster jaminan sosial dalam calon beleid tersebut.
Hal ini dinilai akan memicu tumpang tindih aturan karena sudah ada dua undang-undang (UU) lain yang mengatur sistem jaminan sosial. Kedua UU yang dimaksud adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG