Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56
| Rabu, 28 Januari 2026 | 20:17 WIB

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56

Jika tidak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI siap memangkas peringkat pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 14:17 WIB

Saham PTRO Anjlok Lebih Dari 14%, Lebih Baik Cash Out atau Tunggu Sentimen Lain?

Mengenai saham PTRO untuk saat ini sebaiknya wait and see dahulu, karena masih volatil akibat sentimen MSCI.

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI
| Rabu, 28 Januari 2026 | 09:31 WIB

MSCI Soroti Transparansi Otoritas Pasar Saham Indonesia, Begini Kata BEI

MSCI membekukan evaluasi indeks Indonesia mulai Februari 2026. Ini bisa jadi sinyal risiko bagi investor. Simak langkah BEI

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:30 WIB

Meneropong Peluang BUVA Masuk MSCI Small Cap 2026

Berdasarkan riset terbaru Samuel Sekuritas Indonesia, BUVA dinilai memiliki peluang masuk konstituen MSCI Small Cap periode semester I-2026.

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:23 WIB

Diwarnai Aksi Profit Taking Allianz cs Usai Capai ATH, Ke Mana Arah Saham ANTM?

Meski muncul tekanan jual, secara teknikal sejauh ini pergerakan ANTM masih berada di fase uptrend

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek
| Rabu, 28 Januari 2026 | 08:08 WIB

Saham INET Terjun Bebas dari Pucuk, 2026 Jadi Tahun Pembuktian Eksekusi Proyek

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) menganggarkan belanja modal sebesar Rp 4,2 triliun untuk tahun 2026.

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:36 WIB

Investor Waspada, Volatilitas Rupiah Mengancam Cuan Saham Barang Baku.

Para investor berekspektasi, kinerja keuangan emiten-emiten logam dan mineral akan meningkat, terutama dari sisi profitabilitas.

Menakar Daya Tahan Saham Grup Lippo, Menguat Sesaat atau Ada Perbaikan Fundamental?
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:35 WIB

Menakar Daya Tahan Saham Grup Lippo, Menguat Sesaat atau Ada Perbaikan Fundamental?

Meski kompak menghijau, karakter penguatan saham Grup Lippo saat ini masih kental nuansa trading momentum.

Sistem Komunikasi Kapal PELNI Berbasis Satelit Diperkuat
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:23 WIB

Sistem Komunikasi Kapal PELNI Berbasis Satelit Diperkuat

Pelni mempercepat transformasi digital dengan mengimplementasikan Sistem Komunikasi Kapal (SisKomKap) berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO).

Apartemen Meikarta Lippo Cikarang (LPCK) Telah Dihuni 3.600 Unit
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:15 WIB

Apartemen Meikarta Lippo Cikarang (LPCK) Telah Dihuni 3.600 Unit

Pengembangan Meikarta diarahkan untuk menghadirkan kawasan yang hidup dan relevan dengan kebutuhan masyarakat urban.

INDEKS BERITA

Terpopuler