Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[]
Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana | Konsultan Pajak

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Korupsi Taspen, KPK Tahan Ekiawan Direktur Utama Insight Investment Management
| Selasa, 14 Januari 2025 | 19:46 WIB

Korupsi Taspen, KPK Tahan Ekiawan Direktur Utama Insight Investment Management

Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Laris Manis, Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris dan Direktur di Sejumlah Korporasi
| Selasa, 14 Januari 2025 | 12:12 WIB

Laris Manis, Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris dan Direktur di Sejumlah Korporasi

Terbaru, mantan Menteri Luar Negeri di masa pemerintahan Jokowi, Retno Marsudi didapuk sebagai Komisaris Independen INCO.

Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:38 WIB

Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak

Tak hanya masalah sertifikat digital dan faktur pajak, tetapi juga pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Bank Indonesia Berpotensi Menahan Bunga Acuan 6%
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:35 WIB

Bank Indonesia Berpotensi Menahan Bunga Acuan 6%

BI-Rate diperkirakan tetap di level 6%, setelah penurunan terakhir sebesar 25 basis poin (bps) pada September 2024

Penerimaan Cukai 2025 Sulit Tembus Target
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:29 WIB

Penerimaan Cukai 2025 Sulit Tembus Target

Pelemahan daya beli masyarakat menjadi salah satu batu sandungan pemerintah untuk mencapai target penerimaan cukai

Faktor AS dan China Mengusik Surplus Dagang
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:24 WIB

Faktor AS dan China Mengusik Surplus Dagang

Surplus neraca perdagangan pada bulan Desember 2024 diramal mencapai US$ 3 miliar hingga US$ 4,77 miliar

Tuntaskan IPO, Delta Giri (DGWG) Bidik Laba Tumbuh Dua Digit
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:17 WIB

Tuntaskan IPO, Delta Giri (DGWG) Bidik Laba Tumbuh Dua Digit

Usai saham DGWG tercatat di BEI, David menargetkan penjualan DGWG bisa tumbuh 15%-20% secara tahunan di tahun 2025.

Hashim Djojohadikusumo, Fadel Muhammad dan Arwin Rasyid Mendongkrak Pamor Saham WIFI
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:11 WIB

Hashim Djojohadikusumo, Fadel Muhammad dan Arwin Rasyid Mendongkrak Pamor Saham WIFI

WIFI masih mengantongi rencana mengggelar rights issue maksimal 4,71 miliar saham biasa dengan nominal Rp 100 setiap saham.

Tunjuk Kontraktor, Indika Energy (INDY) Memacu Proyek Awak Mas
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:10 WIB

Tunjuk Kontraktor, Indika Energy (INDY) Memacu Proyek Awak Mas

PT Indika Energy Tbk (INDY) segera memacu proyek emas Awak Mas di Sulawesi Selatan, melalui anak usahanya, PT Masmindo Dwi Area.

Saham Keping Biru Kalah Pamor
| Selasa, 14 Januari 2025 | 08:07 WIB

Saham Keping Biru Kalah Pamor

Saat aksi jual investor asing berlanjut, investor memilih saham yang bisa memberi cuan dalam jangka pendek

INDEKS BERITA

Terpopuler