Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI
| Kamis, 18 September 2025 | 05:15 WIB

Pendapat Berbeda di Putusan UU TNI

Empat Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda di dalam putusan uji formil Undang Undang TNI..

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 05:05 WIB

Likuiditas Melimpah, Permintaan Kredit Masih Lemah

Sejatinya, unsur seperti suku bunga dan ketersediaan dana alias likuiditas bukan lagi masalah bagi perbankan.

Sinyal Kuat Presiden  Ingin Mereformasi Polri
| Kamis, 18 September 2025 | 05:00 WIB

Sinyal Kuat Presiden Ingin Mereformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto kembali merombak susunan Kabinet Merah Putih untuk memenuhi tuntutan publik.

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

Imbal Deposito Terancam Semakin Loyo

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuntik dana Rp 200 triliun ke bank Himbara bisa berdampak pada kinerja investasi. 

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)
| Kamis, 18 September 2025 | 04:50 WIB

IHSG Berada di Level Tertinggi Sepanjang Masa, Intip Prediksi Hari Ini (18/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 4,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 13,35%.

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir
| Kamis, 18 September 2025 | 04:45 WIB

Agar Likuiditas Tak Jadi Air di Tanah Berpasir

Likuiditas tanpa kelembagaan ibarat air di tanah berpasir, cepat meresap tetapi tidak menumbuhkan tanaman.

HGII Mengintip Peluang Pengembangan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
| Kamis, 18 September 2025 | 04:36 WIB

HGII Mengintip Peluang Pengembangan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

Inisiatif diversifikasi ke pembangkit sampah diharapkan memperkuat bisnis HGII sekaligus membuka peluang pertumbuhan pendapatan berkelanjutan.

Hexindo Adiperkasa (HEXA) Genjot Segmen Pertanian dan Perkebunan untuk Angkat Kinerja
| Kamis, 18 September 2025 | 04:25 WIB

Hexindo Adiperkasa (HEXA) Genjot Segmen Pertanian dan Perkebunan untuk Angkat Kinerja

Hexindo Adiperkasa (HEXA) menargetkan pendapatan tahun fiskal 2025 tumbuh 17% menjadi US$ 609,86 juta.

Himbara Siapkan Struktur Salurkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 04:25 WIB

Himbara Siapkan Struktur Salurkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun

Dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal Rp 20 miliar per kontraktor. 

Ini Sektor-Sektor Penyebab Kredit Macet di Perbankan
| Kamis, 18 September 2025 | 04:20 WIB

Ini Sektor-Sektor Penyebab Kredit Macet di Perbankan

Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi pada bulan lalu, sektor perikanan, perdagangan besar dan eceran, akomodasi, penyediaan makanan dan minuman

INDEKS BERITA

Terpopuler