Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[]
Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana | Konsultan Pajak

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Koreksi Harga Saham KLBF Dimanfaatkan Manulife, Vanguard, Hingga Goldman Sachs
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:42 WIB

Koreksi Harga Saham KLBF Dimanfaatkan Manulife, Vanguard, Hingga Goldman Sachs

Rekomendasi yang dirilis para analis pada Agustus 2025 berjalan, semuanya menyarankan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). 

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN di Tahun Depan
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:23 WIB

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN di Tahun Depan

Pendapatan negara RAPBN 2026 dipatok di kisaran Rp 3.094 triliun-Rp 3.114 triliun. Belanja dipatok antara Rp 3.800 triliun-Rp 3.820 triliun.

ESG Astra Otoparts (AUTO): Mendukung Transisi Industri Otomotif Lebih Hijau
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:05 WIB

ESG Astra Otoparts (AUTO): Mendukung Transisi Industri Otomotif Lebih Hijau

Menengok upaya penerapan aksi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dan keberlanjutan dari PT Astra Otoparts Tbk (AUTO).

Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:01 WIB

Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini

Revisi UU Hak Cipta untuk menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan dan tepat sasaran.

Profit 26,34% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (12 Agustus 2025)
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:56 WIB

Profit 26,34% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (12 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang 12 Agustus 2025 turun Rp 21.000 per gram ke Rp 1.924.000 per gram.

Prospek Jangka Panjang Diklaim Positif, Harga Saham BRMS Diproyeksi bisa Sentuh ATH
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:43 WIB

Prospek Jangka Panjang Diklaim Positif, Harga Saham BRMS Diproyeksi bisa Sentuh ATH

Kenaikan produksi serta harga emas yang tetap bertahan di level tinggi menjadi katalis buat PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS).

Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:40 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru

Saat ini CLEO mengoperasikan 32 pabrik dan sedang membangun tiga fasilitas baru di Palu, Pontianak dan Pekanbaru.

Minna Padi (PADI) Berencana Rights Issue 2,26 Miliar Saham
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:31 WIB

Minna Padi (PADI) Berencana Rights Issue 2,26 Miliar Saham

Rights issue bakal dilakukan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) usai diperolehnya persetujuan RUPSLB pada 17 September 2025.

Champ Resto (ENAK) Siapkan Dana Rp 7 Miliar Untuk Buyback Saham
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:20 WIB

Champ Resto (ENAK) Siapkan Dana Rp 7 Miliar Untuk Buyback Saham

PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK) berniat melaksanakan buyback dengan periode pelaksanaan mulai 13 Agustus 2025 hingga 7 November 2025. 

Harga Saham KEJU Turun Usai Pengumuman Rencana Akuisisi, Serupa dengan MMLP
| Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Harga Saham KEJU Turun Usai Pengumuman Rencana Akuisisi, Serupa dengan MMLP

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, muncul pengumuman tentang rencana kerja sama strategis antara GOOD dengan perusahaan keju asal Prancis bernama Bel S.A

INDEKS BERITA

Terpopuler