Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Beban Meningkat, Laba Bersih Medikaloka Hermina Tertekan
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:54 WIB

Beban Meningkat, Laba Bersih Medikaloka Hermina Tertekan

Emiten pengelola Rumah Sakit Hermina itu mengantongi laba Rp 356,01 miliar, turun 23,95% secara tahunan atau year on year (yoy).

Waspada, Modus Penipuan Investasi Saham
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:42 WIB

Waspada, Modus Penipuan Investasi Saham

Dana langsung ditransfer ke rekening atas nama suatu PT. Padahal seharusnya ke rekening Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama nasabah.

Sektor Konsumsi Membaik, Meski Sudah Naik Saham UNVR, KLBF, & AMRT Masih bisa Dilirik
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:37 WIB

Sektor Konsumsi Membaik, Meski Sudah Naik Saham UNVR, KLBF, & AMRT Masih bisa Dilirik

Rotasi masih selektif karena investor masih menunggu kepastian arah inflasi dan konsumsi rumah tangga di kuartal IV.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Bersiap Lakukan Restrukturisasi Anak Usaha
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:18 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Bersiap Lakukan Restrukturisasi Anak Usaha

Pelaksanaannya akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas SAM, SIH, BHM dan SSR dari yang semula berada di bawah perseroan.

Antara Gebrakan Kebijakan dengan Risiko Tatakelola
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Antara Gebrakan Kebijakan dengan Risiko Tatakelola

Sejumlah kebijakan yang digulirkan Purbaya Yudhi Sadewa, kurang dari dua bulan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan, menyedot perhatian

Saham Sektor Tertentu dan Emas Masih Prospektif di Tahun 2026
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Saham Sektor Tertentu dan Emas Masih Prospektif di Tahun 2026

Pasar modal di Indonesia masih cukup volatil. Hal itu tidak lepas dari sentimen global yang mempengaruhi pasar modal.  

ESG Adi Sarana Armada (ASSA): Aplikasi ESG Dalam Ekspansi di Setiap Lini
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:24 WIB

ESG Adi Sarana Armada (ASSA): Aplikasi ESG Dalam Ekspansi di Setiap Lini

Perusahaan bisnis rental mobil dan logistik, PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) tetap ekspansif di tahun ini. Lihat penerapan aksi ESG perusahaan.

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:19 WIB

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah

Transaksi emas perhiasan dari produsen ke pedagang emas maupun konsumen kena PPN 3%                 

Sentimen Ekonomi Global Jadi Penentu Pergerakan Rupiah
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Sentimen Ekonomi Global Jadi Penentu Pergerakan Rupiah

Kombinasi inflasi yang lebih jinak dan imbal hasil yang stabil biasanya menurunkan dorongan penguatan dolar terhadap mata uang kawasan

Indonesia Melirik China dan Eropa di Proyek Hilirisasi Batubara
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:14 WIB

Indonesia Melirik China dan Eropa di Proyek Hilirisasi Batubara

Indonesia menargetkan proyek hilirisasi batubara menjadi dimethyl ether (DME) sebagai substitusi LPG bisa mulai bergulir pada tahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler