Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah

Minggu, 21 Februari 2021 | 09:10 WIB
Aturan Mengenai Pajak untuk Keuntungan dari PenJualan Tanah
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya senang mengikuti uraian Bapak mengenai pajak di Tabloid Kontan. Mohon penjelasan bagi saya. Tahun 1980 saya beli sebidang tanah. Tahun 1984 saya bayar Pengampunan Pajak (K.P.P.I) untuk tanah tersebut. Selanjutnya, tiap tahun saya laporkan tanah tersebut di SPT tahunan PPh. Pertanyaannya, jika saya menjual tanah tersebut, selain pajak jual beli, apakah saya harus membayar pajak penghasilan dari keuntungan atas kenaikan harga tanah tsb?Bagaimana cara perhitungannya? Terimakasih.

Kol (Purn) dr. S. Prawira Sp.Pd,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d, UU Pajak Penghasilan, yang jadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama klan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihakyang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta pembiayaan, atau permodalan dalam pertambangan.

Namun terdapat penghasilan yang telah bersifat final yang sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU PPh yaitu:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lain.

Berdasarkan penjelasan, maka atas keuntungan penjualan tanah sudah tidak dikenakan Pajak Penghasilan lagi, karena atas transaksi penjualan rumah sudah dikenakan Pajak Penghasilan 2,5 % yang bersifat final menurut pasal 4 ayat (2) huruf d.

Pelaporan pada SPT Tahunan PPh :

1. Dalam formulir SPT 1770 atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770 III Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, angka 7 yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi nilai penghasilan bruto (nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

2. Dalam formulir SPT 1770 S maka atas transaksi penjualan tanah dilaporkan di kolom 1770S-II bagian A angka 7 yaitu Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diisi berapa nilai penghasilan bruto, yakni nilai transaksi penjualan tanah dan nilai PPh terutang.

Bagikan

Berita Terbaru

Cek 12 Saham LQ45 yang Naik di Atas 10 Persen Sejak Awal Tahun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:40 WIB

Cek 12 Saham LQ45 yang Naik di Atas 10 Persen Sejak Awal Tahun

Potensi kenaikan saham-saham mover LQ45 tergantung dari berita maupun sentimen yang akan disajikan kepada pelaku pasar.

Gesekan Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Cukup Kencang
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:35 WIB

Gesekan Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Cukup Kencang

​Volume transaksi kartu kredit tumbuh hingga 12%, tetapi rata-rata simpanan per rekening merosot, pertanda konsumsi belum sepenuhnya membaik

Pencalonan Deputi Gubernur BI Bikin Pasar Risau
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:31 WIB

Pencalonan Deputi Gubernur BI Bikin Pasar Risau

Kehadiran Thomas Djiwandono di bursa Deputi Gubernur BI mengejutkan banyak pihak. Pelaku pasar bereaksi negatif, rupiah melemah.

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Bagaimana Proyeksinya untuk Selasa (20/1)
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Tertekan di Awal Pekan, Bagaimana Proyeksinya untuk Selasa (20/1)

Pada perdagangan Senin (19/1), rupiah di pasar spot tutup di level Rp 16.955 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,40% secara harian.

Kontribusi Digital Terhadap Pendapatan Bank Kian Besar
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20 WIB

Kontribusi Digital Terhadap Pendapatan Bank Kian Besar

Transaksi digital perbankan melesat kencang dan kini menjadi mesin utama penghasil pendapatan nonbunga bank.​

Kondisi Ekonomi Global Jadi Penentu Industri Kripto
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:15 WIB

Kondisi Ekonomi Global Jadi Penentu Industri Kripto

Indonesia masuk 10 besar negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Ini mencerminkan kuatnya partisipasi pasar domestik.

Jangan Ketinggalan! ORI029 Tawarkan Kupon Optimal Sebelum Suku Bunga Turun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:15 WIB

Jangan Ketinggalan! ORI029 Tawarkan Kupon Optimal Sebelum Suku Bunga Turun

Pemerintah rilis jadwal SBN ritel 2026, ORI029 tawarkan potensi cuan. Cek perkiraan kupon dan jadwal penawaran terdekat!

Si Bocah Trader
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:10 WIB

Si Bocah Trader

Pembiaran oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terhadap aksi si Bocah trader ini bisa menjadi preseden buruk.

Kinerja Bank Tahun Ini Berpotensi Lebih Moncer
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:10 WIB

Kinerja Bank Tahun Ini Berpotensi Lebih Moncer

​Di tengah laba perbankan yang tergerus sepanjang 2025, optimisme bankir justru mulai menguat memasuki tahun ini.

Prajogo Pangestu Borong Lagi Saham BREN dan CUAN
| Selasa, 20 Januari 2026 | 06:05 WIB

Prajogo Pangestu Borong Lagi Saham BREN dan CUAN

Prajogo Pangestu kembali membeli dua saham emiten yang ia kendalikan, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. 

INDEKS BERITA

Terpopuler