Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik royalti atas hak cipta musik dan lagu terus bergulir. Bahkan kisruh yang melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk dunia usaha dan institusi pengelola royalti, hingga berujung ke meja hijau. Untuk membenahi sengkarut tersebut, parlemen berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Melly Goeslaw menyebutkan parlemen sedang menyiapkan draf revisi UU Hak Cipta. Menurut rencana, naskah revisi akan diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada pembukaan masa sidang I 2025/2026. Hal ini mempertimbangkan dinamika pembahasan antarfraksi dan kementerian terkait. Pembukaan masa sidang I 2025/2026 dijadwalkan pada 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru
