Atasi Polemik Royalti Musik, UU Hak Cipta Segera Direvisi Tahun Ini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik royalti atas hak cipta musik dan lagu terus bergulir. Bahkan kisruh yang melibatkan sejumlah stakeholder, termasuk dunia usaha dan institusi pengelola royalti, hingga berujung ke meja hijau. Untuk membenahi sengkarut tersebut, parlemen berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Melly Goeslaw menyebutkan parlemen sedang menyiapkan draf revisi UU Hak Cipta. Menurut rencana, naskah revisi akan diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada pembukaan masa sidang I 2025/2026. Hal ini mempertimbangkan dinamika pembahasan antarfraksi dan kementerian terkait. Pembukaan masa sidang I 2025/2026 dijadwalkan pada 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Sariguna Primatirta (CLEO) Bangun Tiga Fasilitas Produksi Baru
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan