ILUSTRASI. TNamun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang vaksinasi di luar program pemerintah, terbuka setelah Menteri Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.