Aturan Menkes Sudah Keluar, Perusahaan Bisa Menggelar Vaksinasi Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang vaksinasi di luar program pemerintah, terbuka setelah Menteri Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.