Berita Bisnis

Aturan Menkes Sudah Keluar, Perusahaan Bisa Menggelar Vaksinasi Mandiri

Selasa, 02 Maret 2021 | 08:05 WIB
Aturan Menkes Sudah Keluar, Perusahaan Bisa Menggelar Vaksinasi Mandiri

ILUSTRASI. TNamun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang vaksinasi di luar program pemerintah, terbuka setelah Menteri Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru