ILUSTRASI. TNamun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang vaksinasi di luar program pemerintah, terbuka setelah Menteri Kesehatan menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 mandiri. Namun penyelenggara vaksinasi mandiri harus memberikan vaksin yang berbeda dengan vaksin dalam program pemerintah.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG