KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengevaluasi tentang kelanjutan kebijakan penundaan (moratorium) izin perkebunan sawit baru. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun, dalam poin kesebelas beleid ini disebutkan bahwa paling lama tiga tahun setelah beleid ini diterbitkan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan moratorium izin kebun sawit tersebut. Beleid ini sendiri diundangkan pada 19 September 2018, sehingga pemerintah punya waktu kurang dari tiga bulan untuk mengevaluasinya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.