KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengevaluasi tentang kelanjutan kebijakan penundaan (moratorium) izin perkebunan sawit baru. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun, dalam poin kesebelas beleid ini disebutkan bahwa paling lama tiga tahun setelah beleid ini diterbitkan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan moratorium izin kebun sawit tersebut. Beleid ini sendiri diundangkan pada 19 September 2018, sehingga pemerintah punya waktu kurang dari tiga bulan untuk mengevaluasinya.
