Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Permintaan Tes Antigen dan PCR Bakal Menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan penyedia jasa layanan tes Covid-19 mengakui adanya penurunan permintaan seiring mulai terkendalinya pandemi.
Di saat yang sama, kebijakan pemerintah terkait perjalanan orang di dalam negeri mulai longgar. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai perjalanan orang di dalam negeri, yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Salah satu ketentuannya, masyarakat yang sudah divaksinasi dosis dua atau tiga tidak wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
