Reporter: Venny Suryanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan penyedia jasa layanan tes Covid-19 mengakui adanya penurunan permintaan seiring mulai terkendalinya pandemi.
Di saat yang sama, kebijakan pemerintah terkait perjalanan orang di dalam negeri mulai longgar. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai perjalanan orang di dalam negeri, yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Salah satu ketentuannya, masyarakat yang sudah divaksinasi dosis dua atau tiga tidak wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.