Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Permintaan Tes Antigen dan PCR Bakal Menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan penyedia jasa layanan tes Covid-19 mengakui adanya penurunan permintaan seiring mulai terkendalinya pandemi.
Di saat yang sama, kebijakan pemerintah terkait perjalanan orang di dalam negeri mulai longgar. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai perjalanan orang di dalam negeri, yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Salah satu ketentuannya, masyarakat yang sudah divaksinasi dosis dua atau tiga tidak wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.