Aturan Pilkada Serentak Mengikuti Putusan MK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi protes masyarakat dan mahasiswa menentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil.
Komisi II DPR RI kemarin menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan