KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi protes masyarakat dan mahasiswa menentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil.
Komisi II DPR RI kemarin menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.