Aturan Pilkada Serentak Mengikuti Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi protes masyarakat dan mahasiswa menentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil.
Komisi II DPR RI kemarin menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024.
