Aturan PLTS Atap Berpotensi Menggerus Pendapatan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 berpotensi menekan kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Beleid yang mengatur penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen ini bisa menurunkan pendapatan PLN. Sebab, pemakaian PLTS atap akan mengurangi jumlah pelanggan PLN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menargetkan, dalam jangka waktu tiga tahun ini pengembangan PLTS atap bisa mencapai sekitar 1.000 megawatt (MW).
