Berita Regulasi

Aturan PLTS Atap Berpotensi Menggerus Pendapatan PLN

Kamis, 29 November 2018 | 09:00 WIB
Aturan PLTS Atap Berpotensi Menggerus Pendapatan PLN

ILUSTRASI. PEMANFAATAN PANEL SURYA

Reporter: Pratama Guitarra | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 berpotensi menekan kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Beleid yang mengatur penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen ini bisa menurunkan pendapatan PLN. Sebab, pemakaian PLTS atap akan mengurangi jumlah pelanggan PLN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menargetkan, dalam jangka waktu tiga tahun ini pengembangan PLTS atap bisa mencapai sekitar 1.000 megawatt (MW).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru