KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 berpotensi menekan kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Beleid yang mengatur penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen ini bisa menurunkan pendapatan PLN. Sebab, pemakaian PLTS atap akan mengurangi jumlah pelanggan PLN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menargetkan, dalam jangka waktu tiga tahun ini pengembangan PLTS atap bisa mencapai sekitar 1.000 megawatt (MW).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.