Aturan PMSE Baru, idEA Minta Ruang Adaptasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) menyoroti implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid tersebut mengatur insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% bagi UMK di marketplace.
Baca Juga: Aturan E-Commerce Resmi Berlaku
