Aturan E-Commerce Resmi Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perdagangan digital akhirnya terbit. Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Beleid ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PMSE.
