Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat

Jumat, 01 Maret 2019 | 08:47 WIB
Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Kabar terbaru, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang registrasi kartu perdana tengah digodok.

Di pasal 10 draft RPM itu mengatur pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran tiga nomor perdana. Kemudian, pasal 11 mengharuskan operator menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti mengemukakan, aturan tersebut masih tahap pembahasan. BRTI masih menggelar diskusi dengan operator telekomunikasi dan dalam waktu dekat akan menggelar konsultasi publik. “Nanti jika sudah dalam tahap konsultasi publik, baru akan kami jelaskan, ujar dia, Kamis (28/2).

BRTI juga membuka masukan dari berbagai pihak untuk memberikan usulan. Yang jelas, Murti menargetkan tahap konsultasi publik bisa dilakukan pada akhir bulan depan. “Jika nanti dalam tahap konsultasi publik, outlet akan memberi masukan ya silakan, insya Allah konsultasi publik akhir Maret,” lanjut dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengaku belum mengetahui isi draft terbaru mengenai aturan registrasi kartu perdana. Dia juga menyatakan belum menggelar diskusi dengan operator mengenai sikap yang diambil terkait aturan tersebut.

Sedangkan PT XL Axiata Tbk (EXCL) menjelaskan saat ini tengah mengkaji kebijakan tersebut dan enggan memberikan komentar lebih jauh.

Adapun PT Hutchison 3 Indonesia mengakui sudah pernah ada sosialisasi awal terkait rencana aturan menteri tentang registrasi kartu perdana. "Sudah sempat sosialisasi, kami sudah dengar, tetapi bukan diskusi baru diberitahukan. Belum ada pembicaraan,”” ujar Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia.

Pengusaha meminta Kominfo fokus pada aturan yang ada, ketimbang merevisi aturan. Pasalnya, implementasi aturan yang sebelumnya tak terbatas, kemudian menjadi terbatas saja belum ada fungsi kontrol yang jelas. Pada praktiknya, ternyata masih banyak outlet yang menjual kartu perdana tanpa registrasi.

Azni Tubas, Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI), menyatakan, pihaknya memprotes keras aturan tersebut karena akan menyulitkan kegiatan usaha gerai seluler. Oleh karena itu, KNCI akan menggugat ke Mahkamah Agung terkait beleid Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mengenai registrasi kartu perdana.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:35 WIB

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik

Selain bagian dari strategi sell on news oleh investor, koreksi harga COIN tak lepas dari lesunya pasar aset kripto global. 

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:21 WIB

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent

Sejak adanya kebijakan tersebut, sumber treasury tadi menyebut, investor di Singapura menganggap Indonesia tidak prudent.

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:46 WIB

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya

Pertumbuhan laba bersih perbankan akan didorong oleh perluasan volume pinjaman, optimalisasi bauran pendanaan, dan pertumbuhan fee income.

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:36 WIB

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melakukan kocok ulang portofolio investasinya di awal tahun 2026. 

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:31 WIB

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell sejak awal pekan ini, saat Prabowo mengajukan keponakannya, Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:29 WIB

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI

Usai Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan 4,75% dalam RDG Rabu (21/1), mayoritas saham emiten properti mengalami penurunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler