Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat

Jumat, 01 Maret 2019 | 08:47 WIB
Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Kabar terbaru, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang registrasi kartu perdana tengah digodok.

Di pasal 10 draft RPM itu mengatur pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran tiga nomor perdana. Kemudian, pasal 11 mengharuskan operator menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti mengemukakan, aturan tersebut masih tahap pembahasan. BRTI masih menggelar diskusi dengan operator telekomunikasi dan dalam waktu dekat akan menggelar konsultasi publik. “Nanti jika sudah dalam tahap konsultasi publik, baru akan kami jelaskan, ujar dia, Kamis (28/2).

BRTI juga membuka masukan dari berbagai pihak untuk memberikan usulan. Yang jelas, Murti menargetkan tahap konsultasi publik bisa dilakukan pada akhir bulan depan. “Jika nanti dalam tahap konsultasi publik, outlet akan memberi masukan ya silakan, insya Allah konsultasi publik akhir Maret,” lanjut dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengaku belum mengetahui isi draft terbaru mengenai aturan registrasi kartu perdana. Dia juga menyatakan belum menggelar diskusi dengan operator mengenai sikap yang diambil terkait aturan tersebut.

Sedangkan PT XL Axiata Tbk (EXCL) menjelaskan saat ini tengah mengkaji kebijakan tersebut dan enggan memberikan komentar lebih jauh.

Adapun PT Hutchison 3 Indonesia mengakui sudah pernah ada sosialisasi awal terkait rencana aturan menteri tentang registrasi kartu perdana. "Sudah sempat sosialisasi, kami sudah dengar, tetapi bukan diskusi baru diberitahukan. Belum ada pembicaraan,”” ujar Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia.

Pengusaha meminta Kominfo fokus pada aturan yang ada, ketimbang merevisi aturan. Pasalnya, implementasi aturan yang sebelumnya tak terbatas, kemudian menjadi terbatas saja belum ada fungsi kontrol yang jelas. Pada praktiknya, ternyata masih banyak outlet yang menjual kartu perdana tanpa registrasi.

Azni Tubas, Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI), menyatakan, pihaknya memprotes keras aturan tersebut karena akan menyulitkan kegiatan usaha gerai seluler. Oleh karena itu, KNCI akan menggugat ke Mahkamah Agung terkait beleid Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mengenai registrasi kartu perdana.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?
| Jumat, 27 Desember 2024 | 16:06 WIB

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?

Tinggal tersisa 1 opsi jika Keluarga Lukminto ingin menyelamatkan bisnis tekstil dan produk tekstilnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
| Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun

Berdasarkan nilai perusahaan EXCL sebesar Rp 75 triliun ditambah dengan FREN sebesar Rp 29,1 triliun, menghasilkan Rp 104,2 triliun.

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:58 WIB

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari

Pelaku pasar masih bisa mendulang cuan dari pembagian dividen interim yang akan cum date hari ini, Jumat (27/12) hingga awal Januari 2025

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:35 WIB

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)

Harga emas Antam hari ini (27 Desember 2024) ukuran 1 gram Rp 1.528.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 21,20% jika menjual hari ini.

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:19 WIB

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)

Wakil Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), Chen Tsen Nan menjual sahamnya di DMND. 

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:14 WIB

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) mendirikan anak usaha pada 24 Desember 2024. Entitas baru ini bernama PT Askara Energi Andalan. ​

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:07 WIB

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik

Sejumlah sentimen positif masih memayungi emiten pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan emas ini. ​

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi

Membedah aksi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di sepanjang tahun 2024 dan prospeknya di 2025.

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan
| Jumat, 27 Desember 2024 | 07:50 WIB

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan

Menakar cuan dan memilih saham-saham penghuni indek IDXV30, IDXG30 dan IDXQ30​ yang layak dikoleksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler