Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat

Jumat, 01 Maret 2019 | 08:47 WIB
Aturan Registrasi Kartu Perdana Bakal Makin Ketat
[]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Kabar terbaru, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang registrasi kartu perdana tengah digodok.

Di pasal 10 draft RPM itu mengatur pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran tiga nomor perdana. Kemudian, pasal 11 mengharuskan operator menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti mengemukakan, aturan tersebut masih tahap pembahasan. BRTI masih menggelar diskusi dengan operator telekomunikasi dan dalam waktu dekat akan menggelar konsultasi publik. “Nanti jika sudah dalam tahap konsultasi publik, baru akan kami jelaskan, ujar dia, Kamis (28/2).

BRTI juga membuka masukan dari berbagai pihak untuk memberikan usulan. Yang jelas, Murti menargetkan tahap konsultasi publik bisa dilakukan pada akhir bulan depan. “Jika nanti dalam tahap konsultasi publik, outlet akan memberi masukan ya silakan, insya Allah konsultasi publik akhir Maret,” lanjut dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengaku belum mengetahui isi draft terbaru mengenai aturan registrasi kartu perdana. Dia juga menyatakan belum menggelar diskusi dengan operator mengenai sikap yang diambil terkait aturan tersebut.

Sedangkan PT XL Axiata Tbk (EXCL) menjelaskan saat ini tengah mengkaji kebijakan tersebut dan enggan memberikan komentar lebih jauh.

Adapun PT Hutchison 3 Indonesia mengakui sudah pernah ada sosialisasi awal terkait rencana aturan menteri tentang registrasi kartu perdana. "Sudah sempat sosialisasi, kami sudah dengar, tetapi bukan diskusi baru diberitahukan. Belum ada pembicaraan,”” ujar Danny Buldansyah, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia.

Pengusaha meminta Kominfo fokus pada aturan yang ada, ketimbang merevisi aturan. Pasalnya, implementasi aturan yang sebelumnya tak terbatas, kemudian menjadi terbatas saja belum ada fungsi kontrol yang jelas. Pada praktiknya, ternyata masih banyak outlet yang menjual kartu perdana tanpa registrasi.

Azni Tubas, Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI), menyatakan, pihaknya memprotes keras aturan tersebut karena akan menyulitkan kegiatan usaha gerai seluler. Oleh karena itu, KNCI akan menggugat ke Mahkamah Agung terkait beleid Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 mengenai registrasi kartu perdana.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pengembang Meminta Tambahan Insentif Properti
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:25 WIB

Pengembang Meminta Tambahan Insentif Properti

Realestat Indonesia (REI) mengusulkan adanya pemangkasan terhadap BPHTB demi mendongkrak penjualan rumah.

Pemerintah Pangkas BUMN Menjadi 250 Perusahaan
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Pangkas BUMN Menjadi 250 Perusahaan

Pemangkasan BUMN dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan negara yang selama ini dinilai tidak efisien.​

Jejak Tiga Masjid di Madinah
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Jejak Tiga Masjid di Madinah

Di balik megahnya Masjid Nabawi, terdapat tiga masjid berukuran kecil yang kerap luput dari perhatian jemaah Indonesia.

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:00 WIB

Orang Tajir Naik, Kelas Menengah Susut

Indonesia diprediksi jadi jawara pertumbuhan orang super kaya dunia.                                     

Ketika Pabrik Memilih Pergi
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:45 WIB

Ketika Pabrik Memilih Pergi

Negara akan jatuh miskin ketika para pencipta lapangan kerja mulai kehilangan alasan untuk bertahan.

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:35 WIB

Hindari Risiko, Industri Penjaminan Geser Fokus Pasar

Segmen penjaminan kredit produktif masih mendominasi portofolio industri yakni mencapai 70,32% dari total outstanding penjaminan 

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun
| Senin, 29 Juni 2026 | 04:00 WIB

BI Rate, Yield, dan Harga SBN: Memetakan Peluang Investor Hingga Akhir Tahun

Meski tetap menerima kupon secara rutin, sebagian investor justru melihat nilai investasinya di SBN menyusut akibat penurunan harga.

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:52 WIB

Genjot Ekspansi Bisnis, Multi Medika (MMIX) Bangun Pabrik Popok di Tangerang

Dalam jangka panjang, kapasitas produksi pabrik tersebut berpotensi naik hingga 18 miliar popok per tahun jika seluruh lini produksi beroperasi.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta
| Senin, 29 Juni 2026 | 03:28 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Membidik Momentum 500 Tahun Jakarta

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) memperkuat daya tarik wisata menjelang HUT ke-500 Jakarta pada tahun depan.

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji
| Minggu, 28 Juni 2026 | 22:18 WIB

Kebijakan Fiskal Penentu: Nasib Investasi RI di Semester II 2026 Diuji

Persepsi risiko investasi Indonesia menanjak akhir Juni 2026. Pasar minta kompensasi lebih mahal, membebani biaya utang pemerintah dan korporasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler