Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 5,75%, Pakai Instrumen Lain Untuk Menjaga Rupiah
| Rabu, 23 September 2026 | 17:47 WIB

BI Tahan Suku Bunga BI Rate 5,75%, Pakai Instrumen Lain Untuk Menjaga Rupiah

Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75% dalam rapat dewan gubernur 22-23 September 2026.

Bitcoin Menguat 47,60% per Kuartal III-2026, Begini Strategi Manfaatkan Momentumnya
| Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Bitcoin Menguat 47,60% per Kuartal III-2026, Begini Strategi Manfaatkan Momentumnya

Faktor lain yang mendorong penguatan setelah keputusan Fed adalah nada dari konferensi pers dan proyeksi ekonomi (dot plot) yang disampaikan.

Masa Pembuktian Bisnis AI ISAT Diramal Baru Mulai 2027, Ini Indikator Kuncinya
| Rabu, 23 September 2026 | 13:00 WIB

Masa Pembuktian Bisnis AI ISAT Diramal Baru Mulai 2027, Ini Indikator Kuncinya

Analis memperkirakan bisnis AI baru paling cepat mulai memberikan kontribusi yang material terhadap laba konsolidasi ISAT pada 2027–2028.

Dilema BI Rate
| Rabu, 23 September 2026 | 12:01 WIB

Dilema BI Rate

Tantangan BI adalah menemukan titik keseimbangan antara stabilitas rupiah dan kebutuhan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT
| Rabu, 23 September 2026 | 09:01 WIB

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT

Khusus di hilir terkait dengan garmen,gangguan impor ballpress segera ditertibkan                   

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI
| Rabu, 23 September 2026 | 08:52 WIB

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI

Pemerintah telah melunasi kewajiban utang kepada BI terkait penanganan krisis keuangan 1997-1998 dengan total Rp 640 triliun

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak
| Rabu, 23 September 2026 | 08:39 WIB

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak

Sebanyak 304.994 surat cinta yang diterbitkan Ditjen Pajak merupakan SP2DK dalam rangka pengawasan  

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal
| Rabu, 23 September 2026 | 08:19 WIB

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal

Realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga 21 September 2026 baru mencapai 27%                

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan
| Rabu, 23 September 2026 | 08:12 WIB

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan

Produksi kopi, kakao, dan gula membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk kembali pulih setelah diterjang El Nino.

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat
| Rabu, 23 September 2026 | 08:06 WIB

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat

Kinerja MEDC ditopang pertumbuhan produksi minyak dan gas (migas), beroperasinya proyek baru, serta kontribusi investasi di sektor tambang.

INDEKS BERITA

Terpopuler