Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham BUMI Rally 17,7% di Awal September, Analis Wanti-Wanti Risiko Koreksi
| Rabu, 09 September 2026 | 07:38 WIB

Saham BUMI Rally 17,7% di Awal September, Analis Wanti-Wanti Risiko Koreksi

Kombinasi bisnis pertambangan emas hasil akuisisi dan segmen batubara menjadi penopang prospek PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Ekonomi Masih Tak Pasti, Emiten Kakap Tahan Ekspansi
| Rabu, 09 September 2026 | 07:31 WIB

Ekonomi Masih Tak Pasti, Emiten Kakap Tahan Ekspansi

Kondisi ekonomi yang masih lesu menyebabkan emiten masih menahan belanja modal atau capital expenditure (capex).​

Cari Pendanaan, MBMA Disebut Bakal Masuk ke Bursa Hong Kong
| Rabu, 09 September 2026 | 07:23 WIB

Cari Pendanaan, MBMA Disebut Bakal Masuk ke Bursa Hong Kong

Jika rencana ini terealisasi, MBMA akan menyusul sejumlah perusahaan tambang asal Indonesia lain yang mulai melirik pasar modal Hong Kong.

RAJA Tuntaskan Akuisisi Saham Layar Nusantara Gas
| Rabu, 09 September 2026 | 07:18 WIB

RAJA Tuntaskan Akuisisi Saham Layar Nusantara Gas

Transaksi ini didasarkan pada penandatanganan Akta Jual Beli Saham dengan Genting LNG Pte. Ltd yang telah dilakukan pada 29 April 2026.​

Saham TINS Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Katalis dan Target Harganya
| Rabu, 09 September 2026 | 07:18 WIB

Saham TINS Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Katalis dan Target Harganya

Harga timah masih bertahan di level tinggi sampai saat ini karena kombinasi faktor pasokan dan permintaan.

PSAB Mulai Rajin Bagi Dividen, Sudah Layak Jadi Dividend Stock?
| Rabu, 09 September 2026 | 07:16 WIB

PSAB Mulai Rajin Bagi Dividen, Sudah Layak Jadi Dividend Stock?

Setelah hampir 17 tahun tak membagikan dividen tunai, PSAB terpantau telah dua kali membagikan dividen dalam waktu setahun.

Geliat Data Center Memacu Bisnis Emiten EBT
| Rabu, 09 September 2026 | 07:13 WIB

Geliat Data Center Memacu Bisnis Emiten EBT

Emiten di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) membidik permintaan baru dari industri data center.

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (8/9)
| Rabu, 09 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (8/9)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,05% secara harian ke level Rp 17.632 per dolar AS

Satu Calon Investor Bank Muamalat Lakukan Due Diligence
| Rabu, 09 September 2026 | 06:34 WIB

Satu Calon Investor Bank Muamalat Lakukan Due Diligence

Satu calon investor Bank Muamalat telah melakukan due diligence tahun ini, membuka peluang masuknya pemegang saham baru ​

Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
| Rabu, 09 September 2026 | 06:30 WIB

Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026 

INDEKS BERITA

Terpopuler