Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI

Arus modal asing tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena juga dipengaruhi suku bunga global, nilai tukar, dan geopolitik. 

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?

Penurunan giro wajib minimum (GWM) membuat Bank berpeluang mengurangi kebutuhan mencari pendanaan mahal.

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA

Fasilitas PSEL membutuhkan pasokan sampah yang memadai dan konsisten, baik dari sisi volume maupun karakteristiknya.

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga

Merespons ancaman dari penyedia indeks global MSCI, otoritas pasar modal mulai menindak pelanggaran. Efektif melunakkan sikap MSCI?

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin

Investor perlui mencermati SSSG, produktivitas gerai anyar, fluktuasi daya beli masyarakat, serta kemampuan menjaga margin.

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi

Inisiatif keberlanjutan Japfa Comfeed Indonesia perkuat efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT

Kemasan susu UHT praktis untuk dikonsumsi, tetapi lapisan kertas, plastik, dan aluminium membuatnya rumit didaur ulang. 

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu

Berawal dari kegemaran membaca, komunitas membaca buku lahir dan mempertemukan orang-orang dengan minat serupa. Buku men

 
Homeostasis Artificial Intelligence
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Homeostasis Artificial Intelligence

AI kian canggih dan otonom. Mampukah peradaban menjaga keseimbangan di tengah peluang dan risiko yang mengiringinya?

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?

​Apakah sekolah wajib menjadi PKP? Bagaimana ketentuan PPN atas uang sekolah, buku pelajaran, dan seragam? Simak penjelasan aturan pajaknya.

INDEKS BERITA

Terpopuler