Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rencana Kenaikan Batas PTKP Masih Dibahas
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Rencana Kenaikan Batas PTKP Masih Dibahas

Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan terkait rencana penyesuaian PTKP                    

Ekspor Nikel Diproyeksi Capai US$ 40 Miliar, Prospeknya Dihadang Tekanan Harga
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:40 WIB

Ekspor Nikel Diproyeksi Capai US$ 40 Miliar, Prospeknya Dihadang Tekanan Harga

Volume ekspor nikel turun 3,8%, tetapi nilainya justru meningkat hampir 17%, menunjukkan pengendalian supply berdampak terhadap harga.

Prospek Terang dari Unitlink Pasar Uang
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:40 WIB

Prospek Terang dari Unitlink Pasar Uang

Berdasarkan data Infovesta hingga September 2026, Infovesta Money Market Unit Linked Index menguat 0,41% secara bulanan 

Penerima Bantuan Turun Saat Anggaran Meroket
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Penerima Bantuan Turun Saat Anggaran Meroket

Proporsi penerima bantuan pangan menurun ke level terendah dalam lima tahun terakhir                

Investor Cari Diversifikasi Portofolio, Dana Kelolaan Reksadana Tertekan
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Investor Cari Diversifikasi Portofolio, Dana Kelolaan Reksadana Tertekan

AUM industri reksadana tercatat sebesar Rp 620,53 triliun pada September 2026. Turun 5,79% secara year to date (ytd)

Antara FTSE Russell dan Masih Derasnya Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:28 WIB

Antara FTSE Russell dan Masih Derasnya Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG mendapat katalis dari FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia sebagai emerging market. ​

Ekspansi Kredit Bank Swasta Masih Tersendat
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Ekspansi Kredit Bank Swasta Masih Tersendat

Pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,65%, tetapi ekspansi bank swasta masih lesu. Pertumbuhan kredit kini lebih banyak ditopang Himbara.

Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024

Reli Kenaikan Terhenti, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (8/10)
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 04:50 WIB

Reli Kenaikan Terhenti, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (8/10)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 1,25% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 28,91%.

Permintaan Tinggi, Pembiayaan Multiguna Multifinance Mendaki
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 04:40 WIB

Permintaan Tinggi, Pembiayaan Multiguna Multifinance Mendaki

Peningkatan tersebut didorong oleh kebutuhan masyarakat terhadap likuiditas tunai untuk berbagai keperluan, baik produktif maupun konsumtif

INDEKS BERITA