Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Tembaga Koreksi, Ini Dampaknya ke MDKA, ANTM dan BRMS
| Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Harga Tembaga Koreksi, Ini Dampaknya ke MDKA, ANTM dan BRMS

Katalis yang perlu diperhatikan ke depan mencakup kebijakan tarif AS, perkembangan persediaan LME dan COMEX, kebijakan The Fed dan arah dolar AS.​

Gejolak Harga Minyak Mengerek Biaya Angkut
| Rabu, 16 September 2026 | 14:19 WIB

Gejolak Harga Minyak Mengerek Biaya Angkut

Konflik geopolitik turut memicu lonjakan tarif angkut dan mengancam margin perusahaan. Tapi, tekanan bukan hanya dari harga energi.

Meski Sentimen Akuisisi Saham DSSA Masih Volatile, Ini Sebabnya
| Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Meski Sentimen Akuisisi Saham DSSA Masih Volatile, Ini Sebabnya

Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bergerak volatile setelah melonjak signifikan menyusul narasi akuisisi PT Bali Media Telekomunikasi.

Saham BYAN Anjlok 41% Sebulan, Dihantam Isu Akuisisi hingga Force Majeure
| Rabu, 16 September 2026 | 12:50 WIB

Saham BYAN Anjlok 41% Sebulan, Dihantam Isu Akuisisi hingga Force Majeure

BYAN tidak mengetahui adanya rencana akuisisi sekitar 62,2% saham BYAN oleh Haji Isam, atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam

Jadi Top Foreign Buy, Saham AMMN dan BRMS Masih Layak Dilirik?
| Rabu, 16 September 2026 | 12:45 WIB

Jadi Top Foreign Buy, Saham AMMN dan BRMS Masih Layak Dilirik?

Analis menyebut secara keseluruhan, AMMN dan BRMS masih berpeluang menguat dalam jangka pendek, terutama didorong oleh kenaikan bobot dalam indeks

Emiten Konstruksi Bidik Proyek Data Center, Bagaimana Kesiapan TOTL?
| Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

Emiten Konstruksi Bidik Proyek Data Center, Bagaimana Kesiapan TOTL?

Emiten konstruksi terpantau mulai membidik bisnis pembangunan data center di tengah terbatasnya anggaran konstruksi pemerintah.

Rencana Danantara Pegang 40% Saham BEI Picu Kekhawatiran Konflik Kepentingan
| Rabu, 16 September 2026 | 11:59 WIB

Rencana Danantara Pegang 40% Saham BEI Picu Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Tujuan demutualisasi BEI seharusnya mengurangi konsentrasi dan konflik kepentingan, bukan sekadar memindahkan konsentrasi kepemilikan.

Ganti Pengendali, Prospek Saham DPUM Terkerek Rencana Transformasi dan Ekspansi
| Rabu, 16 September 2026 | 11:47 WIB

Ganti Pengendali, Prospek Saham DPUM Terkerek Rencana Transformasi dan Ekspansi

Sentimen masuknya pengendali baru DPUM cukup positif karena latar belakang PT Rama Indonesia yang mempunyai jaringan distribusi yang luas

Suntik Rp 325 Miliar ke Anak usaha untuk Ekspansi, Simak Rekomendasi Saham CMRY
| Rabu, 16 September 2026 | 11:11 WIB

Suntik Rp 325 Miliar ke Anak usaha untuk Ekspansi, Simak Rekomendasi Saham CMRY

Ekspansi distribusi cukup penting bagi CMRY karena pertumbuhan penjualan tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi.

Porsi Danantara di BEI Menjadi Sorotan
| Rabu, 16 September 2026 | 09:10 WIB

Porsi Danantara di BEI Menjadi Sorotan

Danantara masih menunggu regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan hukum demutualisasi

INDEKS BERITA

Terpopuler