Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Paradoks Migas Indonesia, Lifting Nasional Sulit, Ribuan Barel Bocor Ditambang Rakyat
| Senin, 16 Juni 2025 | 22:57 WIB

Paradoks Migas Indonesia, Lifting Nasional Sulit, Ribuan Barel Bocor Ditambang Rakyat

Praktik menambang minyak oleh rakyat akan terus berjalan dan bertambah terlepas akan dilegalkan atau tidak oleh pemerintah.

Cari Tambahan Modal, WIFI Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp 2,5 Triliun
| Senin, 16 Juni 2025 | 22:26 WIB

Cari Tambahan Modal, WIFI Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp 2,5 Triliun

Industri infrastruktur digital secara umum memang sedang mengalami pertumbuhan sehingga prospeknya juga menarik.

Bidik Transaksi Rp 60 Triliun, Program Holiday Sale Butuh Dorongan Tambahan
| Senin, 16 Juni 2025 | 21:20 WIB

Bidik Transaksi Rp 60 Triliun, Program Holiday Sale Butuh Dorongan Tambahan

Indeks Penjualan Riil Mei diproyeksikan akan lebih rendah dibandingkan April 2025, pelemahan konsumsi rumah tangga jadi salah satu faktor utama.

PLN Masih dibayangi Tekanan Biaya Produksi dan Pelemahan Nilai Tukar
| Senin, 16 Juni 2025 | 18:18 WIB

PLN Masih dibayangi Tekanan Biaya Produksi dan Pelemahan Nilai Tukar

Pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 berpeluang memberikan pertumbuhan bagi PLN.

Mau Dijual Sebagian, Memang Cuma TPIA Portofolio Investasi SCG yang Menguntungkan
| Senin, 16 Juni 2025 | 13:00 WIB

Mau Dijual Sebagian, Memang Cuma TPIA Portofolio Investasi SCG yang Menguntungkan

Rasio utang bersih terhadap ekuitas Siam Cement Public Company Limited hampir selalu naik saban tahun.

Beraksi Sosial Lewat Obligasi Berwawasan Sosial Bank BRI
| Senin, 16 Juni 2025 | 11:24 WIB

Beraksi Sosial Lewat Obligasi Berwawasan Sosial Bank BRI

Bank BRI berencana menjual obligasi berwawasan sosial dengan target penghimpunan dana sampai Rp 5 triliun.

Reksadana ESG, Sebuah Cara Investasi untuk Masa Depan
| Senin, 16 Juni 2025 | 11:03 WIB

Reksadana ESG, Sebuah Cara Investasi untuk Masa Depan

Tahun ini BEI mewajibkan ESG Reporting melalui formulir E020 dalam laporan keberlanjutan, yang meningkatkan transparansi.

ESG ERAL: Memulai Aksi Lingkungan Dari Toko Peralatan Golf
| Senin, 16 Juni 2025 | 09:33 WIB

ESG ERAL: Memulai Aksi Lingkungan Dari Toko Peralatan Golf

Indeks ESG di Bursa kedatangan emiten baru, yaitu PT Siar Eka Selaras Tbk (ERAL), anak usaha dari Erajaya Group. 

Rumor Dibalik Mundurnya Alexander Ramlie dari Jabatan Dirut Amman Mineral (AMMN)
| Senin, 16 Juni 2025 | 09:16 WIB

Rumor Dibalik Mundurnya Alexander Ramlie dari Jabatan Dirut Amman Mineral (AMMN)

Leaxander Ramlie bilang, pengunduran dirinya dari jabatan Diret PT Amman Mineral Internasional Tbk sebagai bagian dari suksesi yang berkelanjutan.

Profit 34,52% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (16 Juni 2025)
| Senin, 16 Juni 2025 | 08:53 WIB

Profit 34,52% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (16 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (16 Juni 2025) 1.968.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34.52% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA