Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Charoen Pokphand Tbk (CPIN) Tertekan Rupiah dan Biaya Pakan
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB

Prospek Charoen Pokphand Tbk (CPIN) Tertekan Rupiah dan Biaya Pakan

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) relatif lebih kuat menghadapi pelemahan rupiah ketimbang emiten pakan lain

Ganti Rugi Setimpal Kala Listrik Padam
| Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB

Ganti Rugi Setimpal Kala Listrik Padam

Publik berhak mengetahui penyebab gangguan listrik, langkah penanganannya yang dilakukan PLN serta dasar perhitungan kompensasi yang diberikan.​

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menekan Bisnis Media
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:35 WIB

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Menekan Bisnis Media

KTP2JB meminta pemerintah mengevaluasi menyeluruh Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat.​

Dapen Racik Ulang Strategi Investasi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:35 WIB

Dapen Racik Ulang Strategi Investasi

Kenaikan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin, memengaruhi prospek kinerja dari sejumlah instrumen investasi

El Nino Mengancam Produksi Beras Global
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:15 WIB

El Nino Mengancam Produksi Beras Global

Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) memprediksi produksi beras global turun pada periode 2026-2027.

MBG dan Kepatuhan Pajak
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:09 WIB

MBG dan Kepatuhan Pajak

Partisipasi dalam rantai pasok MBG mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan transaksi yang lebih baik dan menggunakan sistem pembayaran formal.

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi
| Selasa, 23 Juni 2026 | 05:00 WIB

Penurunan Harga Minyak Brent Pengaruhi BBM Non-subsidi

Penyesuaian harga jual di SPBU tidak bisa dilakukan secara serta-merta melainkan harus mengikuti siklus bulanan yang ditetapkan pemerintah.

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:35 WIB

Andalkan Dana Perbankan, Fintech Terus Berbenah

Pendanaan pinjaman daring dari perbankan mencapai Rp 66,25 triliun per April 2026, atau setara 75,59% dari total pendanaan. 

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:25 WIB

Pabrik Kembali Menyala, Kinerja ESSA Lebih Cerah

Pabrik amonia ESSA kini beroperasi penuh. Ini dia kalkulasi potensi laba besar yang menanti perusahaan di semester II-2026.

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE
| Selasa, 23 Juni 2026 | 04:20 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (23/6) Masih Digoyang Sentimen MSCI dan FTSE

IHSG ditutup anjlok 0,98% di tengah sentimen global dan domestik yang memanas. Dana asing Rp 1,11 T keluar! Simak analisis lengkapnya.

INDEKS BERITA