Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria
| Jumat, 25 September 2026 | 09:44 WIB

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menyebabkan para investor mencermati pengembang dengan land bank besar dan terkonsentrasi.

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?
| Jumat, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?

Penurunan bea impor ini akan membuat CPO lebih kompetitif dan mendukung permintaan India, dampaknya kemungkinan bertahap.

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya
| Jumat, 25 September 2026 | 08:00 WIB

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya

Dealer kendaraan listrik tahap awal umumnya masih rugi, jadi jangka pendek lebih berpotensi menambah rugi asosiasi daripada laba.

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset
| Jumat, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset

Jumlah penumpang KRL saat ini telah mencapai sekitar 1,1 juta orang per hari, atau tumbuh 11,3% dibandingkan dengan 2025.

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk
| Jumat, 25 September 2026 | 07:38 WIB

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk

Emiten yang menanggung kewajiban berdenominasi dolar AS terancam oleh tren pelemahan nilai tukar rupiah

Dinamika Yield US Treasury
| Jumat, 25 September 2026 | 07:31 WIB

Dinamika Yield US Treasury

Arah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal dipengaruhi dinamika yield US Treasury pada Jumat (25/9)

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%
| Jumat, 25 September 2026 | 07:10 WIB

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%

Selain tekanan harga bahan baku, kinerja EPAC juga dipengaruhi oleh tingginya beban operasional pada segmen usaha kemasan.

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport
| Jumat, 25 September 2026 | 07:06 WIB

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja sama pembelian emas murni dengan PT Freeport Indonesia 

Rupiah Masih Mendapat Tekanan Besar dari Eksternal
| Jumat, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Masih Mendapat Tekanan Besar dari Eksternal

Melansir Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,55% secara harian ke level Rp 17.916 per dolar AS pada Kamis (24/9)

Pam Mineral (NICL) Sebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 63,81 Miliar
| Jumat, 25 September 2026 | 07:00 WIB

Pam Mineral (NICL) Sebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 63,81 Miliar

PT Pam Mineral Tbk (NICL) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 6 per saham untuk setiap pemegang saham. 

INDEKS BERITA

Terpopuler