Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tinjau Kembali Belanja Modal 2026, Simak Rekomendasi Saham KLBF
| Selasa, 15 September 2026 | 07:59 WIB

Tinjau Kembali Belanja Modal 2026, Simak Rekomendasi Saham KLBF

Tekanan terhadap GPM efek depresiasi rupiah dan kenaikan harga bahan baku berpotensi sepenuhnya terasa pada semester kedua 2026.

Ruang Penguatan Terbatas
| Selasa, 15 September 2026 | 07:47 WIB

Ruang Penguatan Terbatas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi mengalami penguatan secara terbatas pada perdagangan Selasa (15/9)

Investor Asing Belum Bosan Jual Saham BBCA, Ini Kemungkinan Alasan dan Prospeknya
| Selasa, 15 September 2026 | 07:40 WIB

Investor Asing Belum Bosan Jual Saham BBCA, Ini Kemungkinan Alasan dan Prospeknya

Dalam sepekan, akumulasi jual bersih asing di saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai Rp 1,59 triliun.

Direksi Emiten Ramai Jual-Beli Saham, Seberapa Akurat Dijadikan Acuan Investor Ritel?
| Selasa, 15 September 2026 | 07:26 WIB

Direksi Emiten Ramai Jual-Beli Saham, Seberapa Akurat Dijadikan Acuan Investor Ritel?

Aksi jual paling masif dilakoni empat direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) pada awal September 2026.

Panca Budi (PBID) Mengamankan Suplai Bahan Baku
| Selasa, 15 September 2026 | 07:21 WIB

Panca Budi (PBID) Mengamankan Suplai Bahan Baku

Lonjakan harga minyak mentah hingga di atas US$ 100 per barel berpotensi mengerek biaya bahan baku industri kemasan plastik.

Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara
| Selasa, 15 September 2026 | 07:08 WIB

Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara

Emerintah kehilangan dua fungsi cukai sekaligus, yakni mengendalikan konsumsi dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Ekspansi Rumah Sakit Menahan Laba Primaya (PRAY)
| Selasa, 15 September 2026 | 07:04 WIB

Ekspansi Rumah Sakit Menahan Laba Primaya (PRAY)

PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY) menargetkan mengoperasikan 21 rumah sakit jaringan Primaya Hospital hingga akhir 20

Bullion Banking Jadi Penyokong Kinerja Hartadinata Abadi (HRTA)
| Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Bullion Banking Jadi Penyokong Kinerja Hartadinata Abadi (HRTA)

Meski begitu PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menghadapi risiko penurunan penjualan dan harga emas global 

Refinancing Menopang Obligasi Korporasi Kuartal IV 2026
| Selasa, 15 September 2026 | 06:45 WIB

Refinancing Menopang Obligasi Korporasi Kuartal IV 2026

Pefindo mencatat, total penerbitan surat utang korporasi hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 120,18 triliun.

Ini Dia Pekerjaan Rumah Bendahara Negara Baru
| Selasa, 15 September 2026 | 06:35 WIB

Ini Dia Pekerjaan Rumah Bendahara Negara Baru

Menteri Keuangan Suahasil Nazara hadapi ujian kredibilitas pengelolaan keuangan negara               

INDEKS BERITA

Terpopuler