Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

BI Dinilai Terlambat, Ekspektasi Suku Bunga Acuan BI-Rate Naik Lagi Malah Mencuat
| Senin, 25 Mei 2026 | 08:34 WIB

BI Dinilai Terlambat, Ekspektasi Suku Bunga Acuan BI-Rate Naik Lagi Malah Mencuat

Tanpa ditopang sisi fiskal, kepastian kebijakan, dan kepercayaan publik, kenaikan suku bunga acuan ibarat menabur garam ke lautan.

Harga Emas Global Koreksi 0,65% Sepekan, Begini Peta Support dan Resistance LM Antam
| Senin, 25 Mei 2026 | 08:12 WIB

Harga Emas Global Koreksi 0,65% Sepekan, Begini Peta Support dan Resistance LM Antam

Saat rantai distribusi kembali normal, harga emas fisik di dalam negeri berpotensi menjadi lebih kompetitif.

Margin Emiten Poultry Kuartal Kedua Dibayangi Tekanan Biaya
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:55 WIB

Margin Emiten Poultry Kuartal Kedua Dibayangi Tekanan Biaya

Rupiah melemah ancam margin emiten poultry. Pelaku pasar perlu mewaspadai risiko ini sebelum mengambil keputusan investasi.

ESG MEDC: Menimbang Dekarbonisasi dan Keamanan Energi
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:55 WIB

ESG MEDC: Menimbang Dekarbonisasi dan Keamanan Energi

Ketegangan geopolitik mendorong pentingnya keamanan energi. Bagaimana komitmen PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)

Saham Batubara Belum Aman, Risiko Regulasi dan Harga Komoditas Masih Menghantui
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:48 WIB

Saham Batubara Belum Aman, Risiko Regulasi dan Harga Komoditas Masih Menghantui

Ekspor SDA satu pintu berisiko menekan fleksibilitas operasional emiten batubara dan meningkatkan ketidakpastian.

Saham Komoditas: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Menghantui Margin Emiten
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:48 WIB

Saham Komoditas: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Menghantui Margin Emiten

Kebijakan ekspor satu pintu PT DSI berpotensi menekan margin emiten energi dan CPO. Pahami risiko saham Anda!

IHSG Senin (25/5) Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Cermati Kebijakan Ekspor
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:44 WIB

IHSG Senin (25/5) Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Cermati Kebijakan Ekspor

Meskipun IHSG menguat pekan lalu, investor perlu cermati sentimen negatif domestik. Simak prediksi pergerakan IHSG hari ini 

Sentimen Negatif Domestik Bayangi IHSG, Cek Rekomendasi Saham Senin (25/5)
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:33 WIB

Sentimen Negatif Domestik Bayangi IHSG, Cek Rekomendasi Saham Senin (25/5)

Pasar dibayangi kekhawatiran sentralisasi ekspor komoditas. Cek saham mana saja yang direkomendasikan 'Buy' untuk lindungi investasi Anda.

Transformasi Bisnis Jadi Taruhan Baru Elnusa (ELSA) di Tengah Ambisi Lifting Nasional
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:24 WIB

Transformasi Bisnis Jadi Taruhan Baru Elnusa (ELSA) di Tengah Ambisi Lifting Nasional

ELSA berpeluang besar menjadi salah satu penerima manfaat utama dari ambisi pemerintah mengejar target lifting migas.

Agenda Reformasi untuk Menjaga Rupiah
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:05 WIB

Agenda Reformasi untuk Menjaga Rupiah

Bank Indonesia (BI) harusnya sudah tidak boleh dipaksa sebagai satu-satunya benteng pertahanan rupiah.​

INDEKS BERITA

Terpopuler