Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:44 WIB

Progres Jalan Kompleks Yudikatif IKN Capai 19,35%

Pembangunan jalan kawasan kompleks yudikatif diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar kawasan vital

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:38 WIB

Long Weekend, Okupansi Whoosh Sebesar 78%

Berdasarkan data KCIC, penjualan tiket untuk perjalanan pada Senin (1/6) telah mencapai lebih dari 12.000 tiket.

Harga BBM Diesel Kompak Turun di SPBU
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:33 WIB

Harga BBM Diesel Kompak Turun di SPBU

Pertamina Patra Niaga juga melakukan penyesuaian harga avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Investor Wajib Tahu! Rupiah Tertekan, Valas Mana Paling Untung?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:30 WIB

Investor Wajib Tahu! Rupiah Tertekan, Valas Mana Paling Untung?

IHSG terjun bebas, kripto ambruk parah. Apakah koreksi Mei 2026 sinyal bahaya bagi investasi Anda? Ketahui prediksinya

Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrasi
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:26 WIB

Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrasi

Pengusaha batubara mencermati sejumlah isu krusial terkait kebijakan ekspor satu pintu oleh Danantara

Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Eskpor
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:16 WIB

Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Eskpor

Pemerintah memberikan insentif pajak bunga obligasi penempatan DHE SDA hingga 0%                    

Prediksi Rupiah Selasa (2/6), Apakah Lanjutkan Penguatan?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:15 WIB

Prediksi Rupiah Selasa (2/6), Apakah Lanjutkan Penguatan?

Meskipun rupiah menguat, ketidakpastian geopolitik Timur Tengah masih membayangi. Pahami risiko yang bisa membalikkan arah rupiah.

Menanti Jurus KLBF hadapi Tekanan Harga Bahan Baku dan Pelemahan Rupiah
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:11 WIB

Menanti Jurus KLBF hadapi Tekanan Harga Bahan Baku dan Pelemahan Rupiah

Ketergantungan terhadap bahan baku impor inilah yang membuat biaya produksi terkerek naik, apalagi pelemahan rupiah terhadap dolar AS konsisten.

MBG ke Luar Negeri
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:10 WIB

MBG ke Luar Negeri

Kriteria dan cakupan program perlu dirumuskan secara jelas agar tak memicu ketidakpastian maupun ekspektasi yang sulit dipenuhi di kemudian hari.

Relaksasi Tak Mampu Kerek Kepatuhan Wajib Pajak
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:09 WIB

Relaksasi Tak Mampu Kerek Kepatuhan Wajib Pajak

Realisasi pelaporan SPT per 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta atau 71% dari total wajib lapor​         

INDEKS BERITA

Terpopuler