Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Emiten Terafiliasi Prajogo Pangestu Masih Menarik, Ini Katalis CUAN
| Kamis, 24 September 2026 | 12:00 WIB

Saham Emiten Terafiliasi Prajogo Pangestu Masih Menarik, Ini Katalis CUAN

Penguatan CUAN lebih banyak didorong oleh ekspektasi pertumbuhan fundamental, dan positioning investor terhadap ekosistem bisnis Prajogo Pangestu.

Potensi dan Risiko Pembentukan BUMN Tekstil Terhadap Emiten Sektor Tekstil
| Kamis, 24 September 2026 | 10:00 WIB

Potensi dan Risiko Pembentukan BUMN Tekstil Terhadap Emiten Sektor Tekstil

Bila BUMN masuk ke segmen yang sama dengan swasta dan memperoleh pembiayaan, lahan, hingga kontrak yang lebih mudah, risiko crowding out meningkat

Menyesap Harumnya Dividen, Mewaspadai Penurunan Harga
| Kamis, 24 September 2026 | 08:51 WIB

Menyesap Harumnya Dividen, Mewaspadai Penurunan Harga

Sejumlah emiten dari berbagai sektor akan mencatatkan cum dividen interim pada akhir bulan September 2026

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026
| Kamis, 24 September 2026 | 08:06 WIB

Kredit Perbankan Melaju Kencang Agustus 2026

Pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,65% pada Agustus 2026, tetapi ekspansinya masih belum merata antarbank dan segmen.

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN
| Kamis, 24 September 2026 | 08:01 WIB

Kebijakan Insentif Bank Sentral Mulai Menurunkan Kepemilikan Bank di SBN

Penempatan dana perbankan pada SBN mulai menunjukkan penurunan menyusul implementasi insentif KLM Pendalaman Pasar Uang 

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat
| Kamis, 24 September 2026 | 07:41 WIB

Laba Melompat, Kinerja Saham ADMR Jalan di Tempat

Meski meraih kinerja keuangan positif, harga saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) justru stagnan

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi
| Kamis, 24 September 2026 | 07:37 WIB

Semakin Bergigi dengan Elektrifikasi

Sejumlah emiten di sektor layanan transportasi mulai aktif mengoperasikan kendaraan listrik dan hibrid

Rupiah Masih Rawan Melemah
| Kamis, 24 September 2026 | 07:18 WIB

Rupiah Masih Rawan Melemah

Nilai tukar rupiah menguat setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI rate di level 5,75%.

Lonjakan Harga Bahan Baku Bisa Menekan Kinerja JPFA, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 24 September 2026 | 07:16 WIB

Lonjakan Harga Bahan Baku Bisa Menekan Kinerja JPFA, Simak Rekomendasi Sahamnya

Mengukur peluang dan tantangan kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) di tengah kenaikan harga ayam dan bahan baku

BI Rate Bertahan, Reksadana Pendapatan Tetap Masih Beri Cuan
| Kamis, 24 September 2026 | 07:12 WIB

BI Rate Bertahan, Reksadana Pendapatan Tetap Masih Beri Cuan

Level suku bunga yang masih tinggi membuat harga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana pendapatan tetap (RDPT) menghadapi tekanan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler