Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?

Serikat Pekerja menilai adanya aturan dana cadangan pesangon terbilang sangat baik karena hak pesangon pekerja yang terkena PHK terjamin aman.

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?

Secara matematis penyusutan jumlah saham AALI dapat meningkatkan EPS sekitar 2,5% jika seluruh saham buyback jadi treasuri dan laba bersih tetap

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri

Pemerintah berencana membuka rekening tabungan perdana bagi masyarakat usia 17 tahun. Simak tahapan memberi tanggungjawab finansial ke anak!

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?

Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama sudah bersepakat untuk membeli 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara

Berbagai kajian memperkirakan ada peluang investasi dengan nilai signifikan untuk menggarap berbagai jenis proyek transisi energi di Indonesia.

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?

Penarikan 32,18 miliar saham treasuri GOTO akan mengurangi jumlah saham beredar. Alhasil, dengan asumsi laba tetap, EPS akan meningkat.

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa

Sederet investor institusi asing dan lokal hingga investor individu nyangkut di saham PTPP akibat suspensi. 

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV

Dampaknya harga batubara terhadap ASP dan laba emiten bergantung pada kalori, porsi ekspor, serta waktu penyesuaian harga jual.

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham

Jika Frisian Flag Indonesia dikonsolidasikan, pendapatan ULTJ berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat. 

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027

Analis merekomendasikan netral bagi sektor properti, karena tekanan daya beli masyarakat dan suku bunga kredit KPR yang masih relatif tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler