Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Keberlanjutan di Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Strategi Keberlanjutan di Industri

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari aspek kinerja finansial serta ekonomi semata.​

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan

Polling CX100 layak menjadi semacam KPI bagi petinggi BUMN agar tidak hanya memberikan kinerja mumpuni tapi pelayanan prima.

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026

Emas dan aset lain terkoreksi tajam, tapi ada peluang bangkit di separuh kedua tahun ini. Simak instrumen paling prospektif!

Strategi CTRA: Bagaimana Pengembang Ini Lolos dari Tantangan Properti 2026?
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi CTRA: Bagaimana Pengembang Ini Lolos dari Tantangan Properti 2026?

CTRA menghadapi 2026 penuh tantangan dari suku bunga dan konsumsi lesu. Direktur Utama CTRA beberkan strategi jitu untuk menjaga kinerja

Dampak Kebijakan The Fed: Nasib Rupiah Tergantung Data Ketenagakerjaan AS
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dampak Kebijakan The Fed: Nasib Rupiah Tergantung Data Ketenagakerjaan AS

Rupiah turun 0,22% pekan ini. Pengamat peringatkan sentimen global dan The Fed bisa menekan, lindungi aset Anda dari risiko kerugian.

Metropolitan Land (MTLA) Optimalkan Cadangan Lahan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:18 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Optimalkan Cadangan Lahan

Saat ini landbank gross yang MTLA miliki mencapai lebih dari 200 hektare (ha), dengan masa pengembangan lebih dari 20 tahun.

Sariguna Primatirta (CLEO) Siapkan Belanja Rp 700 Miliar
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:07 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Siapkan Belanja Rp 700 Miliar

Dana capex ini digunakan untuk pengembangan kapasitas produksi melalui pembangunan pabrik baru dan penguatan infrastruktur pendukung lainnya.

Kinerja Dua BUMN Energi Bertolak Belakang
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:58 WIB

Kinerja Dua BUMN Energi Bertolak Belakang

Dibawah ekosistem Danantara Indoensia, Pertamina mencatatkan kenaikan laba bersih sedangkan PLN justru mengalami penurunan laba bersih.

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 05:35 WIB

Beda Jurus Bank Mengatur Pencadangan

Perbedaan arah pencadangan menunjukkan bahwa setiap bank kini merespons tantangan makroekonomi dengan strategi berbeda.

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 04:35 WIB

Langkah Pelan Manajer Investasi Masuki Bisnis Dana Pensiun

Persyaratan batas minimal dana kelolaan yang harus dimiliki MI agar bisa membuka layanan DPLK, yakni sebesar Rp 25 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler