Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pusat Finansial dan Bayang-Bayang Surga Pajak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:41 WIB

Pusat Finansial dan Bayang-Bayang Surga Pajak

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:30 WIB

Nasib Rupiah Rabu Ini: Mampukah Bertahan dari Gempuran Dolar?

Rupiah melemah ke Rp17.859 per dolar AS pada Selasa. Simak mengapa inflasi AS bisa menyeret rupiah lebih dalam lagi.

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:15 WIB

Pasar Keuangan Bergejolak, Dana Kelolaan Reksadana Tergerus

Dana kelolaan atau asset under management (AUM) mayoritas produk reksadana menyusut pada Mei 2026 dibanding sebulan sebelumnya

Menjaga Kepercayaan Investor
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menjaga Kepercayaan Investor

Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya status MSCI, melainkan kemampuan menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor secara berkelanjutan.

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:00 WIB

Bunga Tinggi Bisa Menekan Kinerja Ciputra Development (CTRA)

Kinerja PT Ciputra Development Tbk (CTRA)  ke depan akan dipengaruhi kebijakan moneter dan permintaan pasar

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:35 WIB

Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas

Selain bisa menghadirkan manfaat, demutualisasi bursa juga memberikan tantangan sendiri bagi perusahaan sekuritas.

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:30 WIB

Investasi Digital Dongkrak Biaya Operasional Bank

Margin perbankan tertekan, bank memperkuat efisiensi dan pendapatan komisi​.                             

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:20 WIB

Penundaan Insentif Motor Listrik Bakal Menekan Penjualan

Pelaksanaan insentif yang sebelumnya diharapkan bergulir pada Juli 2026 diperkirakan baru dapat direalisasikan paling cepat pada Agustus 2026.

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling
| Rabu, 24 Juni 2026 | 05:00 WIB

Risiko Naik, Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit Channeling

Penyaluran kredit bank lewat fintech capai Rp 108 T, tapi bank kini lebih ketat pilih mitra.             

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 04:50 WIB

MSCI Penentu Arah IHSG, Investor Siap-Siap Hadapi Skenario Ini

IHSG mengakumulasi pelemahan 2,46% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 29,44%.

INDEKS BERITA

Terpopuler