Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

ANJT Guyur Pinjaman Senilai Rp 2 Triliun ke Perusahaan Afiliasi
| Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

ANJT Guyur Pinjaman Senilai Rp 2 Triliun ke Perusahaan Afiliasi

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mengucurkan pinjaman senilai Rp 2 triliun kepada perusahaan terafiliasi, PT Adhitya Serayakorita (ASK).

Memperkuat Ekspansi, ENRG Mengincar Dana Rp 4,1 Triliun dari Rights Issue
| Rabu, 30 September 2026 | 07:54 WIB

Memperkuat Ekspansi, ENRG Mengincar Dana Rp 4,1 Triliun dari Rights Issue

Aksi rights issue bisa memberikan ruang PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) untuk memperluas kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.

Menakar Peluang Cuan dari Transaksi Saham Short Selling
| Rabu, 30 September 2026 | 07:45 WIB

Menakar Peluang Cuan dari Transaksi Saham Short Selling

Pada tahap awal, Bursa Efek Indonesia menetapkan ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF jadi saham short selling.

Larangan Pelibatan Anak Usaha Bikin Emiten Minerba Merana
| Rabu, 30 September 2026 | 07:30 WIB

Larangan Pelibatan Anak Usaha Bikin Emiten Minerba Merana

Pemerintah melarang perusahaan pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha atau entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang.

Kesiapan Komponen Lokal 60%, Ini Kata Toyota Motor Manufacturing Indonesia
| Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB

Kesiapan Komponen Lokal 60%, Ini Kata Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60% mulai 2027 membuka peluang besar bagi industri otomotif nasional. 

Blibli Memangkas Rugi di Semester Pertama 2026
| Rabu, 30 September 2026 | 07:20 WIB

Blibli Memangkas Rugi di Semester Pertama 2026

Rugi usaha BELI menyusut 57% menjadi Rp 493 miliar daripada semester I-2025 senilai Rp 1,14 triliun.

MD Entertainment (FILM) Mulai Garap Konten Bersama SBS Korea Selatan
| Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

MD Entertainment (FILM) Mulai Garap Konten Bersama SBS Korea Selatan

PT MD Entertainment Tbk (FILM) mulai menindaklanjuti investasi strategis SBS Co Ltd dengan memperluas kerja sama ke bisnis konten.

Indonesian Paradise (INPP) Bidik Porsi Pendapatan Berulang 75%
| Rabu, 30 September 2026 | 07:05 WIB

Indonesian Paradise (INPP) Bidik Porsi Pendapatan Berulang 75%

PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) menargetkan porsi recurring income mencapai 70%-75% terhadap total pendapatan hingga akhir 2026.

Victoria Care (VICI) Masuk Pasar Premium
| Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Victoria Care (VICI) Masuk Pasar Premium

Sejumlah brand akan dilluncurkan untuk mengisi segmen premium dari PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI).

Rupiah dan Aturan Baru Minimal Rp 1 Jadi Fokus Pasar, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 30 September 2026 | 06:33 WIB

Rupiah dan Aturan Baru Minimal Rp 1 Jadi Fokus Pasar, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Proses adaptasi terhadap kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas minimum harga saham Rp 1 juga turut menjadi perhatian  investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler