Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Galangan Kapal ELPI Meningkat
| Selasa, 29 September 2026 | 16:15 WIB

Bisnis Galangan Kapal ELPI Meningkat

 Meningkatnya kebutuhan angkutan kapal untuk komoditas mendorong optimisme PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI). 

Harga Saham Melonjak, BIKE Ungkap Rencana Ekspansi ke Sektor Tambang
| Selasa, 29 September 2026 | 15:50 WIB

Harga Saham Melonjak, BIKE Ungkap Rencana Ekspansi ke Sektor Tambang

BIKE masih mencatat rugi pada semester I-2026 Rp 19,18 miliar, dari yang sebelumnya mencetak laba bersih Rp 6,53 miliar pada semester I-2025.

Antam Fokus ke Fundamental Emas
| Selasa, 29 September 2026 | 10:05 WIB

Antam Fokus ke Fundamental Emas

Prospek bisnis emas makin berkilau, PT Aneka Tambanng Tbk memperkuat pasokan dan menyiapkan pabrik Logam Mulia di Gresik

Permintaan Produk Melonjak, Penjualan ACES Ikut Melesat
| Selasa, 29 September 2026 | 08:57 WIB

Permintaan Produk Melonjak, Penjualan ACES Ikut Melesat

Dalam delapan bulan pertama tahun ini, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) membukukan penjualan Rp 6,1 triliun, meningkat 6,7% secara tahunan.

Laba Bersih GEMS Naik Dua Digit Pada Semester I-2026
| Selasa, 29 September 2026 | 08:51 WIB

Laba Bersih GEMS Naik Dua Digit Pada Semester I-2026

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan di sepanjang semester I-2026.

Eksekusi Rights Issue, ENRG Siap Rilis 13,28 Miliar Saham Baru
| Selasa, 29 September 2026 | 08:46 WIB

Eksekusi Rights Issue, ENRG Siap Rilis 13,28 Miliar Saham Baru

PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akan mengeksekusi rights issue, dengan harga pelaksanaan Rp 310 per saham.

Proyek Garapan Mulai Produksi, Laba MDKA dan MBMA Melejit Tinggi
| Selasa, 29 September 2026 | 08:38 WIB

Proyek Garapan Mulai Produksi, Laba MDKA dan MBMA Melejit Tinggi

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mencatat pertumbuhan pendapatan dan laba pada semester I-2026.

Jurus Menghindari Saham Papan Pemantauan Khusus
| Selasa, 29 September 2026 | 08:27 WIB

Jurus Menghindari Saham Papan Pemantauan Khusus

Saat ini masih ada 67 saham emiten yang masuk papan pemantauan khusus. Sebanyak 50 saham terjerat kriteria nomor 5.

PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?
| Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB

PTPP Satu-satunya Emiten BUMN Karya yang Tidak Kena Suspensi, Bagaimana Peluangnya?

PTPP memang masih aman dari suspensi, namun kini sahamnya menyandang notasi khusus berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Harga Saham Meningkat, Prospek Fundametal AKRA Kuat
| Selasa, 29 September 2026 | 07:30 WIB

Harga Saham Meningkat, Prospek Fundametal AKRA Kuat

Seiring kinerja fundamental yang menguat, harga saham PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berada di atas angin

INDEKS BERITA

Terpopuler