Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penanaman Modal Melesat, Tapi Belum Optimal Ciptakan Lapangan Kerja
| Jumat, 17 Juli 2026 | 11:16 WIB

Penanaman Modal Melesat, Tapi Belum Optimal Ciptakan Lapangan Kerja

Sepanjang semester I-2026, realisasi investasi yang masuk Indonesia telah mencapai Rp 1.010,6 triliun.

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/7)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 08:58 WIB

Sebelum Berlibur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (17/7)

Pasar masih mencermati pergerakan rupiah. Meski kemarin menguat, tapi rupiah masih berada di atas Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Ada Kabar Dual Listing di Hong Kong, Berikut Penjelasan Bos Amman Mineral (AMMN)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 07:45 WIB

Ada Kabar Dual Listing di Hong Kong, Berikut Penjelasan Bos Amman Mineral (AMMN)

Fokus AMMN, menjalankan strategi bisnis yang telah ditetapkan dan penciptaaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi para pemegang saham. 

Menjelang Libur Akhir Pekan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Jumat (17/7)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Jumat (17/7)

Penguatan IHSG didukung  kenaikan saham berkapitalisasi besar. Terutama, sektor perbankan seperti BMRI dan BBRI, serta AMMN dan ASII

Antusiasme Tinggi, Kuota ORI030 Naik
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:55 WIB

Antusiasme Tinggi, Kuota ORI030 Naik

Ketidakpastian makroekonomi serta arah suku bunga menyebabkan investor lebih meminati instrumen yang lebih aman 

Rilis 800 Juta Saham, HATM Siap Gelar Private Placement
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:45 WIB

Rilis 800 Juta Saham, HATM Siap Gelar Private Placement

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) siap menggelar private placement dengan menerbitkan maksimal 800 juta saham. 

DYAN Bidik Pertumbuhan Pendapatan 5%
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:43 WIB

DYAN Bidik Pertumbuhan Pendapatan 5%

DYAN akan mengandalkan penguatan penyelenggaraan intellectual property (IP) event sebagai motor pertumbuhan,

Bank Asing Membidik Korporasi Domestik
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:40 WIB

Bank Asing Membidik Korporasi Domestik

Bank asing memperluas kredit ke korporasi domestik demi menjaga pertumbuhan bisnis.                     

Kemenperin Menggodok Lembaga Kawasan Industri
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Kemenperin Menggodok Lembaga Kawasan Industri

Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) di bawah Presiden.

Kelebihan Pasokan Masih Bayangi Industri Semen
| Jumat, 17 Juli 2026 | 06:35 WIB

Kelebihan Pasokan Masih Bayangi Industri Semen

Faktor kunci yang akan menentukan adalah kecepatan realisasi proyek fisik dan belanja pemerintah pusat

INDEKS BERITA

Terpopuler