Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini
| Rabu, 08 Juli 2026 | 22:14 WIB

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini

Kinerja MPXL mulai membaik pada awal tahun ini. Pada kuartal I-2026, pendapatan tumbuh 9,56% yoy dari Rp 32,50 miliar menjadi Rp 35,61 miliar.

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 20:54 WIB

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?

S&P DJI, penyedia indeks global ini, memasukkan Indonesia ke dalam daftar pasar yang berpotensi direklasifikasi ke frontier market.

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang
| Rabu, 08 Juli 2026 | 11:00 WIB

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang

Price to book value (PBV) PANI berada di 3,98 kali. Sementara emiten sejenisnya justru berada di bawah level satu kali.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup
| Rabu, 08 Juli 2026 | 10:31 WIB

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup

Skema perbankan harus lebih fleksibel, termasuk tidak mengenakan penalti bagi debitur yang ingin melunasi kredit lebih awal.

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:40 WIB

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate

Upaya ini dilakukan BI dalam rangka mengompensasi kenaikan beban bunga pemerintah akibat meningkatnya imbal hasil surat berharga negara (SBN)

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:15 WIB

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara

Bank Indonesia (BI) mengumumkan, cadangan devisa per akhir Juni 2026 mencapai US$ 145,6 miliar      

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan

Manajemen OASA aktif melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pendirian entitas anak baru hingga peningkatan kepemilikan saham anak usaha.

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman

Defisit anggaran dan keseimbangan primer 2026 diperkirakan lebih lebar dari target APBN             

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:55 WIB

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS

Dibutuhkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan serta menyediakan peta jalan jangka panjang.

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:19 WIB

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)

Asing terus net sell akibat pembekuan saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) pada MSCI Index Review Agustus 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler