Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ditekan Sentimen Dalam dan Luar Negeri, Rupiah Masih akan Tertekan hingga Akhir Juli
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:32 WIB

Ditekan Sentimen Dalam dan Luar Negeri, Rupiah Masih akan Tertekan hingga Akhir Juli

Potensi kenaikan rupiah masih terbatas karena sentimen pasar tetap terikat pada narasi The Fed yang cenderung hawkish.

Reli IHSG di Bulan Juli 2026, Lanjut Naik atau Turun Lagi?
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:27 WIB

Reli IHSG di Bulan Juli 2026, Lanjut Naik atau Turun Lagi?

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar serta defisit neraca perdagangan berlanjut. 

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Pra Penjualan Rp 1,15 Triliun di Semester I-2026
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:23 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Meraih Pra Penjualan Rp 1,15 Triliun di Semester I-2026

Realisasi tersebut setara sekitar 55% dari target pra-penjualan PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) tahun 2026 sebesar Rp 2,08 triliun.​

Gelar Private Placement, Mitra Telekomunikasi (MKNT) Punya Pengendali Baru
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:17 WIB

Gelar Private Placement, Mitra Telekomunikasi (MKNT) Punya Pengendali Baru

Dari private placement, PT Headwell Bintang Energi Hijau diproyeksi akan menguasai 668 miliar saham, setara 64,85% saham MKNT

Harga Gas Industri Turun, Industri Padat Energi Mendapat Ruang Bernapas
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Gas Industri Turun, Industri Padat Energi Mendapat Ruang Bernapas

Kenaikan permintaan gas dari sektor industri dapat menjadi faktor penyeimbang yang mengurangi tekanan terhadap profitabilitas perusahaan.

Likuiditas Tertekan, Laba ADHI Naik Saat Pendapatan Turun di Semester I-2026
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:11 WIB

Likuiditas Tertekan, Laba ADHI Naik Saat Pendapatan Turun di Semester I-2026

Meski pendapatan di semester I-2026 turun -18,35% jadi Rp 3,11 triliun, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencetak laba Rp 8,49 miliar, naik 12,56% (YoY).

IHSG Berpotensi Masih Tertekan, Berikut Rekomendasi Saham di Selasa (28/7)
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Masih Tertekan, Berikut Rekomendasi Saham di Selasa (28/7)

Pergerakan IHSG di awal pekan cenderung konsolidatif. Tekanan pada IHSG juga berasal dari koreksi harga minyak yang cukup dalam

Rampungkan Proyek Smelter, Kinerja AMMN Bakal Moncer
| Selasa, 28 Juli 2026 | 08:02 WIB

Rampungkan Proyek Smelter, Kinerja AMMN Bakal Moncer

Smelter tembaga tersebut berpotensi meningkatkan nilai tambah melalui penjualan produk hilir dengan margin lebih.

Emiten Getol Tarik Kredit Saat Bunga Mencekik
| Selasa, 28 Juli 2026 | 07:54 WIB

Emiten Getol Tarik Kredit Saat Bunga Mencekik

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mendapatkan pendanaan jumbo dari perbankan domestik dan luar negeri.​

Harga CPO dan Program B50 Membawa Prospek Cerah Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS)
| Selasa, 28 Juli 2026 | 07:53 WIB

Harga CPO dan Program B50 Membawa Prospek Cerah Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS)

Dua katalis utama yang bisa menopang kinerja emiten sawit, yakni implementasi program biodiesel B50, serta kenaikan biaya pupuk dan logistik.

INDEKS BERITA

Terpopuler