Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penguatan Rupiah Masih Rapuh, Ditopang Sentimen Jangka Pendek
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Penguatan Rupiah Masih Rapuh, Ditopang Sentimen Jangka Pendek

Penguatan rupiah masih didominasi oleh aliran modal masuk yang rapuh, belum ada perubahan fundamental jangka panjang.

Pertumbuhan Semu
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:12 WIB

Pertumbuhan Semu

Yang perlu dikejar bukan hanya besarnya modal yang masuk, tapi seberapa besar investasi itu meningkatkan kapasitas produksi dan kesempatan kerja.

AI dan Cloud Jadi Bahan Bakar Baru Emiten yang Kembangkan Pusat Data
| Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

AI dan Cloud Jadi Bahan Bakar Baru Emiten yang Kembangkan Pusat Data

Menakar potensi mesin pertumbuhan baru sejumlah emiten di bursa saham lewat pengembangan bisnis pusat data

Rasio Klaim Mengancam Laba Asuransi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Rasio Klaim Mengancam Laba Asuransi

Hingga paruh pertama 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi umum bertengger di level 48,19%. 

 Ambisi Mencetak 3 Juta Lapangan Kerja Baru
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Ambisi Mencetak 3 Juta Lapangan Kerja Baru

Pemerintah membidik investasi Rp 2.322 triliun untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan pekerjaan pada 2027.

Stok Menipis, Harga Daging Sapi Menanjak
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Stok Menipis, Harga Daging Sapi Menanjak

Stok sapi di feedlot saat ini diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar hingga tiga bulan ke depan atau sampai November 2026.

Penggunaan Gas Melon Bisa Menjebol Kuota
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Penggunaan Gas Melon Bisa Menjebol Kuota

Pemerintah bakal membatasi pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan desil pada DTSEN agar penyaluran tepat sasaran

Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot
| Senin, 31 Agustus 2026 | 05:19 WIB

Mekanisme Perampasan dan Pengelolaan Aset Disorot

RUU Perampasan Aset antara lain menawarkan mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada proses pemidanaan pelaku

Kredit Melaju, Bisnis Asuransi Jiwa Kredit Ikut Terpacu
| Senin, 31 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Kredit Melaju, Bisnis Asuransi Jiwa Kredit Ikut Terpacu

Kinerja kredit perbankan yang tumbuh dobel digit ini dapat berdampak positif terhadap kinerja premi asuransi jiwa kredit. 

Impack Pratama Industri (IMPC) Genjot Kapasitas Produksi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 04:20 WIB

Impack Pratama Industri (IMPC) Genjot Kapasitas Produksi

Penambahan kapasitas tersebut terutama difokuskan pada lini produk atap yang menjadi salah satu bisnis utama perusahaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler