Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang

Analis mengingatkan perlu berhati-hati agar tidak menganggap seluruh nilai ekonomi dari bursa karbon akan otomatis masuk ke kantong emiten EBT.

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:00 WIB

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M

Pasar sedang berspekulasi tinggi terhadap JGLE seiring dengan adanya rencana rights issue sambil mengejar tren harga saham yang terbaca uptrend.

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?

Menurut analis, BRMS menarik karena ada kombinasi antara harga emas yang tinggi dan potensi peningkatan produksi emas di Poboya secara bertahap.

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026

Dalam laporannya, Stockbit menyebutkan konsensus Bloomberg memproyeksikan harga timah pada 2027 berada di US$ 44.750 per ton.

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?

Mengingat jumlah pemegang saham GOTO mencapai lebih dari 456 ribu, risiko panic selling begitu nyata ketika batas psikologis Rp 50 hilang.

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?

Peningkatan frekuensi dividen BBCA cukup efektif dalam menjaga minat investor, khususnya investor yang mengutamakan pendapatan tunai dari saham.

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler