Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sempat Menganggur, Bos IDRX ini Bikin Konten, Ternyata Viral dan Dapat Cuan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Sempat Menganggur, Bos IDRX ini Bikin Konten, Ternyata Viral dan Dapat Cuan

Pernah menganggur, CEO IDRX sukses ubah hobi bikin konten jadi penghasilan. Intip strateginya yang bisa Anda tiru.

 Anak Desa yang Punya Visi Global
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:48 WIB

Anak Desa yang Punya Visi Global

Menapaki jejak karier Sugeng Mulya di Grup Pelindo hingga jadi Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal

Kinerja PGAS Terancam Penurunan Harga Gas Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:41 WIB

Kinerja PGAS Terancam Penurunan Harga Gas Industri

Saat harga LNG non-HGBT dipatok makismal US$ 13 per MMBTU, ruang bagi PGAS menikmati spread harga yang tinggi di pasar bebas jadi lebih terbatas.

DSSA Akuisisi Bali Media Telekomunikasi Rp 4 Triliun
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33 WIB

DSSA Akuisisi Bali Media Telekomunikasi Rp 4 Triliun

Melalui PT DSST Mas Gemilang dan Sinarmas Sukses Sejahtera, DSSA menandatangani akta jual beli saham Bali Media Telekomunikasi pada 29 Juni 2026.​

Loyo 0,35% Dalam Sepekan, Laju IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:27 WIB

Loyo 0,35% Dalam Sepekan, Laju IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual

Dalam sepekan, IHSG masih terkoreksi tipis 0,35%.​ Pergerakan IHSG saat ini masih dalam fase menurun disertai munculnya tekanan jual. 

Sinar Mas Agro (SMAR) Menjual Pabrik CPO Rp 67,6 Miliar
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:20 WIB

Sinar Mas Agro (SMAR) Menjual Pabrik CPO Rp 67,6 Miliar

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) melepas pabrik kelapa sawit milik anak usaha, PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia.

Grup Djarum (Iforte) Siap Tampung Saham Publik di IBST
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:14 WIB

Grup Djarum (Iforte) Siap Tampung Saham Publik di IBST

Dalam rangka tender offer sukarela, iForte menawarkan pembelian saham milik pemegang saham publik dengan harga Rp 5.400 per saham. ​

Strategi Keberlanjutan di Industri
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Strategi Keberlanjutan di Industri

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari aspek kinerja finansial serta ekonomi semata.​

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:10 WIB

Polling Yang Bukan Untuk Pencitraan

Polling CX100 layak menjadi semacam KPI bagi petinggi BUMN agar tidak hanya memberikan kinerja mumpuni tapi pelayanan prima.

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026
| Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:00 WIB

Peluang Emas! Instrumen Ini Siap Bangkit di Semester II-2026

Emas dan aset lain terkoreksi tajam, tapi ada peluang bangkit di separuh kedua tahun ini. Simak instrumen paling prospektif!

INDEKS BERITA

Terpopuler