Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement
| Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement

Secara teknikal, tren PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) masih dalam fase downtrend sejak awal Mei 2026.

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:52 WIB

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang

Gudang pusat terintegrasi milik perusahaan di Bekasi tengah dibangun untuk menambah kapasitas hingga tiga kali lipat dari kapasitas eksisting

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi

Kenaikan harga sulfur hingga regulasi ekspor baru menekan margin emiten nikel. Kalkulasi terbaru tunjukkan risiko penurunan laba.

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun

Koreksi harga minyak dipicu meredanya ketegangan geopolitik. Pahami waktu tepat untuk 'buy on weakness' dan hindari kerugian.

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:23 WIB

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja

Bumi Resources (BUMI) membutuhkan dana segar untuk membiayai modal kerja dan sejumlah rencana ekspansi bisnis.

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:11 WIB

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek kinerja PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tahun 2026 ditopang efisiensi operasional dan monetisasi aset

Mengendalikan BBM
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Mengendalikan BBM

Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang diklaim sukses mengurangi konsumsi Pertalite hingga hampir 9%.

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi

Rupiah melemah ke Rp 17.801 per dolar Amerika. Rupiah melemah drastis karena kebijakan ekspor dan sentimen lokal.

Kurban dan Dompet Kelas Menengah
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kurban dan Dompet Kelas Menengah

Pertumbuhan ekonomi agregat yang sekitar 5% tidak otomatis  membuat kondisi kelas menengah baik-baik saja.​

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan

Berbagai upaya dilakukan manajemen PANI dan CBDK untuk meredam pelemahan lebih dalam harga saham. Salah satunya menggelar buyback saham.

INDEKS BERITA