Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi

Pertumbuhan simpanan nasabah dengan nominal di bawah Rp 100 juta yang melambat menjadi 4,7% secara tahunan pada Juli 2026

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit

Bank kecil tetap ekspansif di tengah tekanan ekonomi.                                                    

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:18 WIB

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi

Pabrik coal-to-liquids (CTL) memerlukan modal besar yang baru kembali setelah bertahun-tahun beroperasi.

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:47 WIB

B50: Menguji Kesiapan Kapal dan Asuransi

Perpindahan ke B50 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sekadar pencapaian target kalender atau seremonial semata.

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Menakar Dampak Krisis Diesel Global terhadap Pasokan & Harga Solar Nasional

Krisis pasokan diesel di pasar solar global saat ini bersifat struktural, dan berpotensi bertahan hingga awal 2027. Indonesia mesti waspada

Bongkar Pasang
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Bongkar Pasang

Kalau reshuffle terjadi lebih sering daripada kita mengganti kalender, lantas hasil kerja semacam apa yang bisa diharapkan?

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Masih di Bawah Tekanan, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Perbaikan sejumlah indikator ekonomi domestik belum cukup kuat menahan tekanan dari penguatan dolar AS dan kenaikan yield US Treasury.

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?

PT Darma Henwa (DEWA) merupakan kontraktor tambang KPC dan Arutmin, dua anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). 

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Tren Melemah Terus Melanda Rupiah, Cek Prediksi Pergerakan Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar masih mencermati arah kebijakan The Fed. Terutama setelah data inflasi AS menunjukkan perkembangan yang lebih rendah daripada perkiraan.

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Tekanan Jual Asing Masih Tinggi, Jelang Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dari domestik, pelaku pasar mencermati perkembangan reshuffle kabinet. Tekanan jual investor asing juga masih menjadi perhatian.

INDEKS BERITA