Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Asing di SBN Tembus Rp 918 Triliun, Naik 3 Bulan Beruntun
| Selasa, 08 September 2026 | 11:58 WIB

Dana Asing di SBN Tembus Rp 918 Triliun, Naik 3 Bulan Beruntun

Kepemilikan asing pada SBN yang dapat diperdagangkan mencapai angka tertinggi dalam setahun terakhir.

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar
| Selasa, 08 September 2026 | 09:06 WIB

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar

Besarnya konsentrasi eksposur pada satu pihak perlu dicermati karena dapat meningkatkan risiko bila pihak tersebut menghadapi masalah keuangan

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP
| Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP

Prospek Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) kian cerah seiring beroperasinya pabrik Indah Kiat Karawang yang memproduksi kertas industri dan kemasan.

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa
| Selasa, 08 September 2026 | 08:30 WIB

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa

Dana asing perlahan mulai kembali ke saham-saham berkapitalisasi pasar besar atau big cap, terutama perbankan

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI
| Selasa, 08 September 2026 | 08:08 WIB

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI

Penetapan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2026, bertepatan dengan peluncuran perdana IDX Green Equity Designation. 

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar
| Selasa, 08 September 2026 | 08:03 WIB

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar

Pembagian dividen interim tersebut berdasarkan keputusan direksi yang telah memperoleh persetujuan dewan komisaris pada 3 September 2026.

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan

Analis Menyarankan pelaku pasar mengalihkan fokus dari ke saham layanan kesehatan yang memiliki fundamental kuat.

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan

Emiten infrastruktur telekomunikasi ini berencana melakukan ekspansi jaringan fixed wireless access (FWA) hingga 9.800 site pada tahun 2027. 

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi
| Selasa, 08 September 2026 | 07:55 WIB

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan bisnis non-batubara dan produk turunannya bisa menyumbang 20% terhadap total pendapatan perusahaan.​

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah
| Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah

Ditopang tren bisnis data center, prospek kinerja emiten kawasan industri masih cerah hingga tahun 2027.​

INDEKS BERITA

Terpopuler