Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Krisis LNG Bikin Asia Pasifk Butuh Tambahan 90 Juta Ton Batubara, RI Siap Menyuplai?
| Kamis, 11 Juni 2026 | 09:30 WIB

Krisis LNG Bikin Asia Pasifk Butuh Tambahan 90 Juta Ton Batubara, RI Siap Menyuplai?

Laju impor batubara Korea Selatan dan Jepang masing-masing tercatat melonjak lebih dari 50% dan 20% di atas level tahun lalu.

Memburu Saham Blue Chip yang Murah
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Memburu Saham Blue Chip yang Murah

Saham blue chip memimpin rebound IHSG. Strategi akumulasi bertahap dapat memaksimalkan potensi keuntungan.

Ruang Pertumbuhan ASII Masih Terbatas, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:34 WIB

Ruang Pertumbuhan ASII Masih Terbatas, Simak Rekomendasi Sahamnya

Astra International ubah fokus ke value creation. Temukan tiga mesin pertumbuhan baru yang berpotensi dongkrak kinerja jangka panjang.

Kenaikan BI Rate Hanya Obat Kuat Sementara untuk Rupiah
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:28 WIB

Kenaikan BI Rate Hanya Obat Kuat Sementara untuk Rupiah

Kenaikan BI Rate dinilai belum cukup untuk menjamin stabilitas nilai tukar dalam jangka panjang tanpa dukungan kebijakan lainnya.

PALM Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar untuk Membayar Utang
| Kamis, 11 Juni 2026 | 08:01 WIB

PALM Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 500 Miliar untuk Membayar Utang

Masa penawaran umum obligasi ini pada 9 Juni 2026 dan tanggal pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juni 2026. ​

Genjot Perdagangan Saham, Rukun Raharja (RAJA) Lakukan Stock Split
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:56 WIB

Genjot Perdagangan Saham, Rukun Raharja (RAJA) Lakukan Stock Split

Nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) akan berubah dari Rp 25 per saham  menjadi Rp 5 per saham setelah stock split. ​

Nilai Dividen Aneka Tambang (ANTM) Menurun, Imbal Hasil Tetap Menggiurkan
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:49 WIB

Nilai Dividen Aneka Tambang (ANTM) Menurun, Imbal Hasil Tetap Menggiurkan

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memutuskan membagikan dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp 5,05 triliun.

Asing Konsisten Sell Indonesia Saat IHSG Melesat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Asing Konsisten Sell Indonesia Saat IHSG Melesat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Tiga hari terakhir, jumlah net sell asing itu malah mencapai Rp 6,01 triliun. Artinya, penguatan IHSG ditopang oleh investor lokal. 

Investor Asing Rajin Borong TINS Saat Pasar Saham Indonesia Tertekan, Ini Penyebabnya
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:47 WIB

Investor Asing Rajin Borong TINS Saat Pasar Saham Indonesia Tertekan, Ini Penyebabnya

Daya tarik utama PT Timah Tbk (TINS) berasal dari prospek fundamental yang membaik seiring reli harga timah dunia.

Era Suku Bunga Tinggi, Prospek Emiten Semen Kian Berat
| Kamis, 11 Juni 2026 | 07:43 WIB

Era Suku Bunga Tinggi, Prospek Emiten Semen Kian Berat

Kenaikan BI rate akan memperberat beban KPR oleh masyarakat, yang langsung menekan permintaan properti sebagai pasar terbesar emiten semen.​

INDEKS BERITA

Terpopuler