Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Menanti Pengganti Perry
| Rabu, 29 Juli 2026 | 06:10 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Pengganti Perry

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,41% secara harian ke level Rp 18.083 per dolar AS.

Meragukan Narasi
| Rabu, 29 Juli 2026 | 06:10 WIB

Meragukan Narasi

Hanya mereka yang berorientasi pada kekuasaan, yang percaya bahwa alasan pengunduran diri serta merta akan menghilangkan berbagai pertanyaan.

Asuransi Jiwa Menjaga Tren Kenaikan Premi
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:45 WIB

Asuransi Jiwa Menjaga Tren Kenaikan Premi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menccatat pendapatan premi asuransi hingga Mei 2026 mencapai Rp 76,79 triliun, alias naik 5,87% secara tahunan

Opsi Modifikasi Cuaca untuk Mengantisipasi El Nino
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:35 WIB

Opsi Modifikasi Cuaca untuk Mengantisipasi El Nino

Langkah modifikasi cuaca disiapkan pemerintah guna menjaga ketersediaan air sekaligus meminimalkan risiko kekeringan di berbagai wilayah.​

Peluang Ekonomi dari Hutan Lestari
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:35 WIB

Peluang Ekonomi dari Hutan Lestari

Pengalaman Kampung Adat Kuta di Ciamis, Jawa Barat, menunjukkan konservasi dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.​

Formosa Ingredient Factory (BOBA) Mengincar Pendapatan Rp 200 Miliar di Tahun Ini
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:20 WIB

Formosa Ingredient Factory (BOBA) Mengincar Pendapatan Rp 200 Miliar di Tahun Ini

 Hingga Juni 2026, realisasi pendapatan dan laba bersih telah mencapai sekitar 50% dari target yang ditetapkan

Operator Minta Kepastian Kenaikan Tarif Jalan Tol
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:10 WIB

Operator Minta Kepastian Kenaikan Tarif Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan kenaikan tarif jalan tol akan berlaku setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Daerah Kelimpungan Bayar Gaji Pegawai
| Rabu, 29 Juli 2026 | 05:05 WIB

Daerah Kelimpungan Bayar Gaji Pegawai

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) terancam tidak bisa membayar gaji pegawai imbas efisiensi anggaran.

IHSG Turun 5 Hari, Bagaimana Nasib Pasar Saham Hari Ini (29/7)
| Rabu, 29 Juli 2026 | 04:50 WIB

IHSG Turun 5 Hari, Bagaimana Nasib Pasar Saham Hari Ini (29/7)

IHSG mengakumulasi pelemahan 3,30% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 29,10%.​

Peluang Penetrasi Asuransi Mobil Listrik Masih Tersendat
| Rabu, 29 Juli 2026 | 04:35 WIB

Peluang Penetrasi Asuransi Mobil Listrik Masih Tersendat

Penjualan mobil listrik mencapai 117.108 unit pada semester I-2026, atau menyumbang 26,8% dari total pasar mobil nasional. 

INDEKS BERITA

Terpopuler