Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

RPIM Baru Buka Jalan Kredit UMKM
| Jumat, 25 September 2026 | 06:00 WIB

RPIM Baru Buka Jalan Kredit UMKM

RPIM baru memperluas cakupan pembiayaan dan kolaborasi antarbank lebih luas lagi.                       

Gabriel Rey Ungkap Alasan Borong Saham Guna Timur Raya (TRUK)
| Jumat, 25 September 2026 | 05:44 WIB

Gabriel Rey Ungkap Alasan Borong Saham Guna Timur Raya (TRUK)

Gabriel Rey mengatakan, mereka masuk untuk membawa strategi baru, memperkuat arah korporasi, dan membuka babak baru bagi TRUK

Bank Mulai Bentangkan Benang Kredit ke Sektor Tekstil
| Jumat, 25 September 2026 | 05:30 WIB

Bank Mulai Bentangkan Benang Kredit ke Sektor Tekstil

 KB Bank masih terbuka meningkatkan kredit ke sektor TPT dan garmen .                                      

Euforia Menkeu Baru Mereda, Mengapa Asing Masih Kabur dari Saham Big Banks?
| Jumat, 25 September 2026 | 05:22 WIB

Euforia Menkeu Baru Mereda, Mengapa Asing Masih Kabur dari Saham Big Banks?

Kekhawatiran pasar lebih mengarah pada kualitas laba dan prospek margin bunga bersih (NIM), terutama ketika biaya pendanaan meningkat.

Bisnis Asuransi Syariah Diyakini Ngegas di Tahun 2027
| Jumat, 25 September 2026 | 04:55 WIB

Bisnis Asuransi Syariah Diyakini Ngegas di Tahun 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi yang didapat pelaku usaha per Juli 2026 turun 12,67% secara tahunan menjadi Rp 14,19 triliun.

Impack Pratama Industri (IMPC) Genjot Penjualan di Pasar Ekspor
| Jumat, 25 September 2026 | 04:20 WIB

Impack Pratama Industri (IMPC) Genjot Penjualan di Pasar Ekspor

Untuk memperbesar penetrasi di pasar, IMPC akan mengeksplorasi sejumlah peluang, terutama melalui pengembangan produk dan perluasan akses pasar.

Ketika Dua Peraih Nobel Bertemu di Bali
| Jumat, 25 September 2026 | 04:11 WIB

Ketika Dua Peraih Nobel Bertemu di Bali

Cita-cita Indonesia Emas 2045 kerap diucapkan seolah ia garis finis yang pasti kita capai asal berlari cukup kencang.

Menakar Untung Rugi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
| Jumat, 25 September 2026 | 04:00 WIB

Menakar Untung Rugi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Target penerimaan cukai MBDK pada 2027 berada di kisaran Rp 1,6 triliun. Target tersebut turun tajam dari target 2026 sebesar Rp 7,6 triliun.

Proyek PLTS 100 GWp Dikebut, KEEN, ITMG, dan DSSA Berpotensi Kecipratan Cuan
| Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Proyek PLTS 100 GWp Dikebut, KEEN, ITMG, dan DSSA Berpotensi Kecipratan Cuan

Penunjukan langsung memiliki risiko terkait transparansi, kemampuan teknologi, kapasitas pendanaan, dan track record perusahaan yang ditunjuk. 

Menguji Daya Tahan Rally Saham POWR di Tengah Aksi Profit Taking
| Kamis, 24 September 2026 | 13:15 WIB

Menguji Daya Tahan Rally Saham POWR di Tengah Aksi Profit Taking

Sekitar 60% tambahan permintaan listrik dari pelanggan industri pada semester I-2026 berasal dari data center.

INDEKS BERITA