Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:22 WIB

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau

CRSN menargetkan pertumbuhan pendapatan 22,4% dan EBITDA 36% di 2026. Perusahaan kini fokus ke ekonomi hijau, biru, dan transisi energi. 

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:17 WIB

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk

Rumor penundaan kebijakan ekspor DSI dibantah pemerintah. Saham komoditas yang sempat melonjak kini berisiko.

Bom Waktu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bom Waktu

Krisis tidak lahir dalam semalam, melainkan berasal dari akumulasi berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca

Aksi lokal yang sudah berdampak global, seperti Pokmaswas harus bisa diakui dan dibiayai oleh arsitektur global.​

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit

Mata uang Asia tertekan, rupiah jadi yang terburuk sebulan terakhir. Cari tahu faktor penyebab pelemahan ini dan prediksi hingga 2026.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu

Rupiah melemah 0,28% ke Rp 17.717/dolar AS. Ketahui faktor geopolitik dan kebijakan domestik yang terus menekan nilai tukar.

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal

PHRI juga mendukung langkah pemerintah untuk mendesak pengelola platform OTA agar tidak lagi memasarkan akomodasi ilegal yang tak punya perizinan.

 Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:52 WIB

Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas

Baru 8 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) yang terkontrak dari 118 WK yang dilelang oleh Kementerian ESDM

 Dari Perbankan ke Tambang Emas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:44 WIB

Dari Perbankan ke Tambang Emas

Herwin Wahyu Hidayat meniti karier dari perbankan hingga menjadi Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:09 WIB

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ditjen Pajak melakukan pemblokiran rekening para wakib pajak yang masih memiliki tunggakan          

INDEKS BERITA

Terpopuler