Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Ruang Penguatan Masih Ada
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ruang Penguatan Masih Ada

 Tren positif IHSG berpotensi berlanjut seiring dukungan faktor teknikal dan sentimen eksternal yang sedang bersahabat.

Kapasitas Produksi Membaik, Prospek Emiten EBT Ciamik
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:25 WIB

Kapasitas Produksi Membaik, Prospek Emiten EBT Ciamik

Prospek sektor EBT hingga akhir 2026 dan pada 2027 masih positif. Prospek ini ditopang kebutuhan listrik yang meningkat dan transisi energi.​

Penjualan ICBP Naik, Tapi Biaya Bahan Baku Masih Menghantui
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:19 WIB

Penjualan ICBP Naik, Tapi Biaya Bahan Baku Masih Menghantui

Pertumbuhan ditopang bisnis mi instan dan produk dairy. Namun, kenaikan biaya bahan baku masih dapat menekan margin laba kotor ICBP.

BLOG Telah Menyerap Seluruh Dana Hasil IPO Rp 138,23 Miliar
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:18 WIB

BLOG Telah Menyerap Seluruh Dana Hasil IPO Rp 138,23 Miliar

Seluruh dana bersih hasil IPO PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG) telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. ​

Harga Ayam Naik, Margin Emiten Poultry Membaik
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:14 WIB

Harga Ayam Naik, Margin Emiten Poultry Membaik

Prospek kinerja emiten sektor perunggasan atau poultry masih didukung oleh tingginya harga ayam broiler. 

Pengendali EDGE Serap 7,71 Juta Saham Tender Sukarela
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:13 WIB

Pengendali EDGE Serap 7,71 Juta Saham Tender Sukarela

Jumlah saham yang telah diserap Digital Edge Hong Kong setara 4,84% dari total saham yang menjadi objek penawaran tender sukarela.

Genjot Investasi Demi Kejar Pertumbuhan 6%
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:08 WIB

Genjot Investasi Demi Kejar Pertumbuhan 6%

Investasi hilirisasi diarahkan untuk memperkuat industri, ekspor dan lapangan kerja.                            

Bea Cukai Kejar Target Penerimaan
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Bea Cukai Kejar Target Penerimaan

Penerimaan Bea Cukai hingga akhir September senilai Rp 240,28 triliun, atau 71,51% dari target APBN di 2026.

Tekanan Harga Nikel Bayangi Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Harga Nikel Bayangi Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)

Cash cost yang rendah jadi bantalan bagi kinerja PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) hingga akhir tahun 2026

Valuasi Sudah Mahal, Saham BUVA Kini Terdongkrak Sentimen Rights Issue Jumbo
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Valuasi Sudah Mahal, Saham BUVA Kini Terdongkrak Sentimen Rights Issue Jumbo

Diversifikasi memang dapat mengurangi ketergantungan BUVA terhadap pendapatan kamar, tetapi sekaligus menambah risiko operasional.

INDEKS BERITA