Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya

Pelemahan rupiah sepekan terakhir wajib diwaspadai investor. Sentimen domestik dan global menekan rupiah

Konflik Timur Tengah Goyang Stabilitas Valas Komoditas
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Konflik Timur Tengah Goyang Stabilitas Valas Komoditas

AUD naik meski ketegangan global meningkat. Bank Sentral Selandia Baru naikkan bunga acuan. Simak proyeksi valas komoditas

JELI IPO: Strategi Baru dari Nata De Coco ke Pasar Gummy Candy
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:30 WIB

JELI IPO: Strategi Baru dari Nata De Coco ke Pasar Gummy Candy

Produsen Inaco, PT Niramas Utama Tbk (JELI), berhasil menghimpun dana IPO Rp 239,4 miliar. Strategi ekspansi agresif menanti

Swasta Jualan Bensin
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:15 WIB

Swasta Jualan Bensin

Seharusnya pemerintah mengizinkan SPBU swasta mencari pasokan bensin sesuai spesifikasi yang mereka inginkan.

Bank Kejar Modal Demi Ekspansi
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:00 WIB

Bank Kejar Modal Demi Ekspansi

Bank membidik status KBMI 3 untuk memperluas bisnis.                                                     

Kenaikan Tarif Tol Masih Menunggu Evaluasi
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:25 WIB

Kenaikan Tarif Tol Masih Menunggu Evaluasi

Pemerintah menyebutkan ada sebanyak 52 operator pengelola ruas jalan tol mengajukan kenaikan tarif jalan tol.

Laju Pertumbuhan Asuransi Syariah Diprediksi Moderat
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:55 WIB

Laju Pertumbuhan Asuransi Syariah Diprediksi Moderat

Kontribusi yang didapat perusahaan asuransi syariah mencapai Rp 9,15 triliun per Mei 2026, alias naik 18,10% secara tahunan

Kecerdasan Buatan Menggantikan Dokter?
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:25 WIB

Kecerdasan Buatan Menggantikan Dokter?

Artificial intelligence (AI) harus diposisikan sebagai mitra klinis, bukan pengganti tenaga kesehatan.

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:47 WIB

BEI Ingatkan, Sebanyak 327 Emiten Belum Penuhi Free Float dan Ada 14 Saham HSC

Ratusan emiten terancam sanksi karena belum penuhi aturan free float. Cari tahu dampaknya pada portofolio Anda sebelum terlambat.

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun
| Jumat, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB

Mendorong Bisnis Anak Usaha Baru, DSSA Menyuntik Dana Jumbo Hingga Rp 8,5 Triliun

Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menambah modal Rp 8,53 triliun ke anak usaha. Analis sebut dampak netral jangka pendek, tapi ada potensi besar.

INDEKS BERITA

Terpopuler