Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?
| Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?

Keputusan S&P lebih merupakan penegasan atas peringkat yang sudah ada, bukan upgrade yang mampu mengubah persepsi investor secara signifikan.

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk

Peringkat utang Indonesia stabil, cadangan devisa kuat. Namun rupiah justru melemah. Apa yang terjadi?

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:42 WIB

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial

Manajemen Paradise Indonesia menargetkan recurring income tetap berada di kisaran 70% sepanjang 2026.

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:36 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini

Meski rupiah melemah, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan hingga akhir 2026.

Menebak Arah Kebijakan PPN
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:32 WIB

Menebak Arah Kebijakan PPN

Arah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depan seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menggerusnya.

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat

OJK desak bank KBMI 1 perkuat modal via konsolidasi. Tanpa merger, daya saing bisa menurun drastis. Cari tahu alasannya sekarang.

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)

Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,17% secara harian ke Rp 18.099 per dolar AS.

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:27 WIB

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas

Dari sisi utilisasi, AKLP memperkirakan tingkat utilisasi industri kaca lembaran pada Juni 2026 berada di kisaran 75%

Saling Sandera
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:26 WIB

Saling Sandera

Kita tidak boleh membiarkan "asas kekeluargaan" melunturkan akuntabilitas kejahatan kerah putih ini.

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21 WIB

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa

Uni Eropa sebelumnya menunda penerapan kebijakan tersebut selama dua tahun setelah mendapat penolakan dari Brasil, Indonesia dan (AS

INDEKS BERITA

Terpopuler