Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?

PT Indotambang Perkasa menambah kepemilikan sebanyak 833 juta saham, sehingga kepemilikan sahamnya di BIPI, meningkat dari 19,39% menjadi 20,7%.

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian

Berdasarkan survei Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) Oktober 2026 yang dilakukan KONTAN, CEO cenderung optimistis terhadap faktor makroekonomi

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA

Peluang investasi di proyek energi bersih dari Uni Eropa terbuka lebar, tapi Indonesia mesti membenahi sederet hambatan

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?

Pemerintah mengundang pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pengembangan proyek hidrogen, termasuk dengan menjaring investasi asing. 

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman

Meski bukan satu-satunya faktor, reshuffle kabinet terbukti tak mampu meniupkan optimisme ke pasar keuangan. 

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik

Transaksi DNDF lebih efektif menstabilkan ekspektasi pasar tanpa menguras cadangan devisa untuk intervensi di pasar spot.

Kinerja Saham Unggulan Masih Tertekan
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Kinerja Saham Unggulan Masih Tertekan

Meski berstatus indeks unggulan, sejak awal tahun 2026, kinerja IDX LQ45, IDX30, dan IDX80 masih loyo

Pengelola Dana Swedia Perdana Masuk Bursa Indonesia, Sinyal Dana Pasif Balik ke BEI?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Pengelola Dana Swedia Perdana Masuk Bursa Indonesia, Sinyal Dana Pasif Balik ke BEI?

Biasanya investor memberikan informasi mengenai saham apa yang sudah mereka beli, agar pemain lain juga ikut membeli sahamnya.

MDKA Tawarkan Obligasi Senilai Rp 4,12 Triliun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:29 WIB

MDKA Tawarkan Obligasi Senilai Rp 4,12 Triliun

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok Rp 4,12 triliun.

ASII Sebar Dividen Interim Rp 3,89 Triliun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:24 WIB

ASII Sebar Dividen Interim Rp 3,89 Triliun

Setiap pemegang saham PT Astra International Tbk (ASII) akan mendapatkan dividen sebesar Rp 98 per saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler