Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut

Penurunan hapus buku di sejumlah bank sejalan dengan membaiknya kualitas aset dan terkendalinya kredit bermasalah.

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer

Di tengah perlambatan kredit konsumsi, bank mengandalkan promo dan pameran untuk memacu penyaluran kredit.

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang

Pertumbuhan kredit yang kian kencang mulai menekan likuiditas perbankan, di tengah pertumbuhan DPK yang melambat.

Nilai Tukar Rupiah Menanti Risalah FOMC
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Risalah FOMC

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,12% secara harian ke Rp 17.840 per dolar AS pada Rabu (19/8).

Risiko Kredit Konsumer di Perbankan Mulai Meningkat
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Risiko Kredit Konsumer di Perbankan Mulai Meningkat

Perlambatan kredit konsumer mulai diikuti kenaikan NPL di sejumlah bank, menandakan kemampuan sebagian nasabah membayar cicilan semakin tertekan

Misteri Desil
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:01 WIB

Misteri Desil

Jangan lupa, ketersediaan data yang akurat baru awal dari kegiatan penyaluran bantuan negara ke masyarakat.

JARR dan BYAN Kompak Bantah Rumor Akuisisi, Saham Kompak Anjlok
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:49 WIB

JARR dan BYAN Kompak Bantah Rumor Akuisisi, Saham Kompak Anjlok

Pada 19 Agustus 2026, saham BYAN ditutup merosot 9,41% ke Rp 15.650 meski sempat naik hingga menyentuh Rp18.650 pada sesi pertama.

Target Pajak Konsumsi 2027 Melambung Tinggi
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Target Pajak Konsumsi 2027 Melambung Tinggi

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak PPN dan PPnBM menyentuh angka Rp 1.126 triliun                   

Pasar Volatil, Dapen Getol Koleksi SRBI
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Pasar Volatil, Dapen Getol Koleksi SRBI

Penempatan investasi dana pensiun di SRBI melonjak menjadi Rp 17,40 tahun di akhir semester I-2026.  

Pemerintah Mendorong Industri Lokal Garap Modernisasi Alutsista
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Mendorong Industri Lokal Garap Modernisasi Alutsista

Kementerian Pertahanan mulai mengoptimalkan kemampuan industri pertahanan dan kedirgantaraan nasional untuk pemeliharaan alutsista milik TNI AU.

INDEKS BERITA

Terpopuler