Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis AMDK Siap Menjalankan Ketentuan SNI
| Selasa, 08 September 2026 | 06:15 WIB

Bisnis AMDK Siap Menjalankan Ketentuan SNI

Industri AMDK berkomitmen penuh memenuhi ketentuan SNI wajib sesuai Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 yang berlaku pada 18 Oktober 2026.

Pergerakan Rupiah Ditopang Data Cadangan Devisa
| Selasa, 08 September 2026 | 06:15 WIB

Pergerakan Rupiah Ditopang Data Cadangan Devisa

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta penguatan indeks dolar Amerika Serikat (AS) membatasi penguatan rupiah

Risiko Sentralisasi
| Selasa, 08 September 2026 | 06:10 WIB

Risiko Sentralisasi

BPD sendiri juga wajib memperbaiki tata kelola, teknologi, dan diversifikasi bisnis agar tak bergantung ASN.

Bencana Alam Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
| Selasa, 08 September 2026 | 06:09 WIB

Bencana Alam Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya menyebut, bencana yang terjadi baru-baru ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III dan IV tahun ini

Cadangan Devisa Masih Rawan Tergerus
| Selasa, 08 September 2026 | 06:00 WIB

Cadangan Devisa Masih Rawan Tergerus

Posisi cadangan devisa akhir Agustus 2026 sebesar US$ 146,5 miliar, naik  dibanding akhir Juli 2026 yang sebesar US$ 145,3 miliar.

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Terangkat Bisnis Lifestyle & Otomotif
| Selasa, 08 September 2026 | 06:00 WIB

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Terangkat Bisnis Lifestyle & Otomotif

Momentum belanja di kuartal III dan IV akan menopang kinerja PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) di paruh kedua tahun ini

Target Penerimaan Perpajakan 2027 Naik
| Selasa, 08 September 2026 | 05:52 WIB

Target Penerimaan Perpajakan 2027 Naik

Target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 naik jadi Rp 3.435,1 triliun                              

Pamor Unitlink Bangkit Meski Pasar Volatil
| Selasa, 08 September 2026 | 05:50 WIB

Pamor Unitlink Bangkit Meski Pasar Volatil

Perolehan premi unitlink menyentuh Rp 35,73 triliun hingga semester I-2026, meningkat 10,3% dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Volume Energi Bersubsidi Tahun Depan Dikurangi
| Selasa, 08 September 2026 | 05:40 WIB

Volume Energi Bersubsidi Tahun Depan Dikurangi

Pemerintah dan Banggar DPR menyepakati penyesuaian anggaran sekaligus volume BBM dan elpiji tabung 3 kilogram yang mendapat subsidi

Akuisisi Loyal Metals, Simak Efeknya Terhadap Kinerja Fundamental Bumi Resources
| Selasa, 08 September 2026 | 05:30 WIB

Akuisisi Loyal Metals, Simak Efeknya Terhadap Kinerja Fundamental Bumi Resources

Akuisisi oleh BUMI dalam jangka pendek akan memberatkan kas perusahaan, namun bisa diatasi dengan right issue maupun private placement.

INDEKS BERITA

Terpopuler