Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 27 Februari 2019 | 11:24 WIB
Kesatuan Niaga Cellular Indonesia Akan Menggugat Aturan Registrasi Kartu Perdana
[]
Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan registrasi kartu perdana (SIM card) telepon seluler memicu pro kontra. Kabar terbaru, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berencana menggugat kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu perdana.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Belakangan juga terbit Surat Edaran BRTI Nomor 01 Tahun 2018 dan Ketetapan BRTI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebelum ada kebijakan registrasi kartu perdana, bisnis penjualan kartu perdana telepon seluler memang sangat menggiurkan. Dari bisnis ini, outlet dan distributor bisa meraup untung besar.

Dari penelusuran KONTAN, operator bisa memberikan target penjualan kartu perdana dengan iming-iming hadiah sangat menarik. Misalnya, target 5.000 kartu perdana harus habis sekian bulan.

Sumber KONTAN menyebutkan, jika pedagang sukses menggapai target, bonus menanti. Mulai uang, sepeda motor bahkan mobil. Misalnya, ada hadiah uang sebesar Rp 5.000 per kartu perdana terjual, atau sepeda motor seharga Rp 25 juta bisa ditebus senilai Rp 15 juta.

Untuk pedagang besar, hadiahnya bisa mobil. Seperti Avanza yang seharga Rp 175 juta bisa ditebus Rp 110 juta. Demi menggapai target, para pedagang besar gerilya ke konter kecil.

Itu dulu. Kini, para pengusaha kartu perdana telepon prabayar teriak lantaran usahanya cekak, bahkan terancam gulung tikar lantaran ladang bisnis mereka terancam.

Kondisi tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Beleid itu berisi tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kepada seluruh penyelenggara seluler.

Imbasnya, aturan ini membatasi registrasi SIM card yang sebelumnya banyak menggunakan mesin atau robot hingga puluhan ribu.

Dampak wajib registrasi ulang dengan pembatasan penggunaan nomor identitas kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), pendapatan gerai pulsa pun anjlok. Selain pengguna baru turun drastis, banyak kartu perdana hangus karena tidak bisa diregistrasi.

Inilah yang membuat KNCI menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan BRTI. KNCI menduga operator telekomunikasi telah menghanguskan sebanyak 1,5 juta kartu perdana.

Ketua Umum KNCI Azni Tubas, mengklaim sejak 2017 hingga kini setidaknya nilai kerugian gerai seluler mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan data gerai yang terdaftar di operator. Jika menghitung keseluruhan, maka kerugiannya lebih dari estimasi tersebut.

“”Cara menghitungnya menggunakan data operator, ada 300.000 gerai terdaftar. Angka itu sebetulnya bisa dua kali lipat karena banyak yang tak terdaftar. Karena kami tidak bisa berjualan dan lainnya, setiap tahun ada 50 kartu kami yang mati,” ungkap dia ke KONTAN, kemarin.

Celakanya, kerugian ini sepenuhnya dirasakan gerai atau pedagang kartu perdana karena membeli putus dari operator.

Saat ini, KNCI sedang menyusun langkah hukum untuk menggugat Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 yang mewajibkan pengguna kartu SIM meregistrasi NIK dan KK. Upaya hukum ini merupakan langkah pamungkas KNCI untuk bisa mengatasi persoalan yang merugikan mereka.

“Kami sedang menyusun langkah hukum, karena tanggal 20–23 Februari ada penghangusan massal kartu perdana. Sejak hari itu, jutaan kartu perdana dihanguskan," ungkap dia.

BRTI angkat bicara menanggapi protes KNCI menyusul penghapusan kartu perdana milik gerai di seluruh Indonesia. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti SK BRTI No. 3/2018.

Pasal 1 poin g aturan itu menyebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau seizin yang bersangkutan.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Sistem AI Pantau Crazy Rich
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Siapkan Sistem AI Pantau Crazy Rich

Otoritas pajak dapat memetakan aset, kepemilikan perusahaan, hingga hubungan antarentitas yang terkait dengan wajib pajak tersebut

IHSG Masih di Bawah 6.000, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (14/10)
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:50 WIB

IHSG Masih di Bawah 6.000, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (14/10)

IHSG mengakumulasi pelemahan 4,31% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 31,47%.​

Kredit Konsumsi Seret, Penjaminan Terancam Mampet
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:40 WIB

Kredit Konsumsi Seret, Penjaminan Terancam Mampet

Pelaku industri penjaminan semakin mewaspadai seretnya bisnis penjaminan dari segmen kredit konsumtif.

Digitalisasi Bansos Perlu Hitungan Matang
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Digitalisasi Bansos Perlu Hitungan Matang

Pemerintah mewacanakan pembagian ponsel gratis untuk mendukung digitalisasi bansos                  

Jutaan Usaha Masih Sulit Naik Kelas
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Jutaan Usaha Masih Sulit Naik Kelas

Riset Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) mencatat, sebanyak 12,3 juta usaha atau 47% berpotensi tumbuh.

BUMN Tekstil Ancang-Ancang Akuisisi Sritex
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:30 WIB

BUMN Tekstil Ancang-Ancang Akuisisi Sritex

BUMN Tekstil nantinya akan menjadi wadah untuk mengonsolidasikan sejumlah perusahaan tekstil di dalam negeri.

Pemerintah Menebar Lagi Diskon atas Sanksi Pajak
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 04:00 WIB

Pemerintah Menebar Lagi Diskon atas Sanksi Pajak

Ebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/202, mirip sunset policy di 2008 dan reinventing policy di 2015 silam

Yield Global Tinggi Bikin Waswas, Bentengi Portofolio Investasi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Yield Global Tinggi Bikin Waswas, Bentengi Portofolio Investasi

Kenaikan yield global, harga minyak dan risiko bubble saham AI, bikin pasar investasi kian penuh ketidakpastian. Bagaimana investor menyikapi?

Jurus Hadapi Kesalahan Finansial Anak
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Jurus Hadapi Kesalahan Finansial Anak

Simak langkah yang bisa orangtua lakukan saat anak melakukan kesalahan keuangan.                     

Kepercayaan Pasar Belum Pulih, IPO di BEI Masih Sepi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Kepercayaan Pasar Belum Pulih, IPO di BEI Masih Sepi

Sejak awal tahun hingga 12 Oktober 2026, baru ada tujuh emiten melantai di BEI, dengan total dana yang dihimpun Rp 2,16 triliun. 

INDEKS BERITA