ILUSTRASI. Penonton larut dalam kemeriahan Djakarta Warehouse Project 2015 di Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/12/2015) malam. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para artis dan pencipta lagu menyambut positif implementasi pungutan royalti untuk musik dan lagu.
Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri) Anang Hermansyah menilai, Peraturan Pemerintah No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik menjadi angin segar bagi bisnis musik di Tanah Air.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.