KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para artis dan pencipta lagu menyambut positif implementasi pungutan royalti untuk musik dan lagu.
Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri) Anang Hermansyah menilai, Peraturan Pemerintah No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik menjadi angin segar bagi bisnis musik di Tanah Air.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.