Aturan Tarif Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Dikebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian aturan tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi akhir bulan ini. Target sebelumnya, beleid itu terbit paling lambat Agustus 2020.
Rencana percepatan realisasi aturan mengadopsi permintaan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Beleid itu akan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Prosesnya kini dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.