Berita *Regulasi

Aturan Tarif Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Dikebut

Kamis, 05 Maret 2020 | 05:08 WIB
Aturan Tarif Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Dikebut

ILUSTRASI. Pengemudi didampingi petugas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). KONTAN/Baihaki

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian aturan tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi akhir bulan ini. Target sebelumnya, beleid itu terbit paling lambat Agustus 2020.

Rencana percepatan realisasi aturan mengadopsi permintaan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Beleid itu akan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Prosesnya kini dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru