Aturan Tarif Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Dikebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian aturan tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi akhir bulan ini. Target sebelumnya, beleid itu terbit paling lambat Agustus 2020.
Rencana percepatan realisasi aturan mengadopsi permintaan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Beleid itu akan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Prosesnya kini dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
