ILUSTRASI. Pengemudi didampingi petugas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). KONTAN/Baihaki
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penyelesaian aturan tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi akhir bulan ini. Target sebelumnya, beleid itu terbit paling lambat Agustus 2020.
Rencana percepatan realisasi aturan mengadopsi permintaan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Beleid itu akan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Prosesnya kini dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.