Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan teknis mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Razilu mengatakan, saat ini proses penyusunan aturan teknis tengah dilakukan dengan koordinasi antarkementerian/lembaga terkait.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG