KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan teknis mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Razilu mengatakan, saat ini proses penyusunan aturan teknis tengah dilakukan dengan koordinasi antarkementerian/lembaga terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.