Aturan Teknis Pajak Karbon Masih Belum Jelas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga saat ini, masih belum jelas, kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak karbon di Indonesia. Padahal, penerapan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan tersebut masih belum bisa pemerintah jalankan, lantaran belum ada aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, terbuka kemungkinan, penerapan pajak karbon mulai 2025 nanti.
