KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga saat ini, masih belum jelas, kapan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak karbon di Indonesia. Padahal, penerapan pajak karbon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan tersebut masih belum bisa pemerintah jalankan, lantaran belum ada aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, terbuka kemungkinan, penerapan pajak karbon mulai 2025 nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.