KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kelak, pada beleid berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu, otoritas akan mengerek besaran royalti pertambangan bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapatkan perpanjangan kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.