Aturan Turunan UU Minerba Tahun 2020 bakal Mendongkrak Besaran Royalti Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kelak, pada beleid berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu, otoritas akan mengerek besaran royalti pertambangan bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapatkan perpanjangan kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.