Audit Coretax System

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:08 WIB
Audit Coretax System
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disiapkan sejak lama dan dengan anggaran besar, tapi hasilnya malah menambah masalah baru. Itulah Coretax System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah implementasi mulai awal tahun 2025, Coretax DJP menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak. Penyetor uang ke kas negara terkendala membuat sertifikat digital, faktur pajak, pendaftaran, pembuatan kode billing, dan urusan pajak lain akibat penerapan Coretax. Bahkan, baru-baru ini DJP mengumumkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2024 tidak menggunakan Coretax. Penyampaian SPT masih menggunakan sistem lama. Lalu, buat apa Coretax diadakan? 

Terlebih lagi, Coretax sudah dipersiapkan setidaknya sejak tahun 2018. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Anggaran pengadaan sistem pajak yang diklaim canggih itu pun besar, dengan total biaya Rp 977 miliar. Dana tersebut teralokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp 223,83 miliar di tahun 2021. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 407,36 miliar, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan pagu Rp 311,46 miliar.

Lebih miris lagi, sistem pajak yang diklaim canggih tersebut berpotensi mudah dijebol pelaku kejahatan siber. Salah satu indikasinya adalah Coretax DJP tidak mampu melayani wajib pajak yang membuat password dengan karakter khusus seperti /, ', dan +. 

Padahal, perpajakan adalah data penting milik individu maupun perusahaan. Selain data pajak, akun perpajakan juga memuat data-data penting yang harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Oleh karena itu, penting membuat akun perpajakan dengan password yang kuat, sehingga tidak mudah dibobol oleh peretas. Namun, jika wajib pajak tidak bisa membuat password dengan karakter khusus, tentu kecanggihan Coretax DJP perlu diragukan.

Kini, saatnya DPR dan pihak terkait turun tangan. Anggaran besar pengadaan Coretax DJP perlu ditelusuri kebenaran dan efektivitasnya. Seharusnya, anggaran besar melahirkan sistem yang memudahkan, sehingga mendukung peningkatan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.183,9 triliun, naik dari tahun 2024 Rp 1.988,9 triliun. Kebingungan wajib pajak terhadap Coretax bisa mengganggu pencapaian target penerimaan pajak. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?
| Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?

Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, Indonesia diproyeksikan memiliki industri perbankan syariah yang bertumbuh.

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas
| Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas

DBS melihat adanya pergeseran preferensi investor dari aset berbasis AS yang dinilai sudah terlalu padat menuju kawasan lain, terutama Asia.

Dividen PGAS Dipertanyakan, Manajemen Tetap Percaya Diri
| Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Dividen PGAS Dipertanyakan, Manajemen Tetap Percaya Diri

J.P. Morgan dan UBS sama-sama melihat adanya tekanan terhadap kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) ke depan.

Emiten Rokok 2026 di Persimpangan: Margin Membaik, Risiko Regulasi Mengintai
| Selasa, 24 Maret 2026 | 09:00 WIB

Emiten Rokok 2026 di Persimpangan: Margin Membaik, Risiko Regulasi Mengintai

Emiten rokok di satu sisi mendapat angin segar dari tak adanya kenaikan cukai, namun di sisi lain dibayangi risiko regulasi kadar tar dan nikotin.

Di Tengah Tekanan Minyak, Prospek Discretionary 2026 Masih Tarik Ulur
| Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Di Tengah Tekanan Minyak, Prospek Discretionary 2026 Masih Tarik Ulur

Analis menilai kenaikan harga minyak berisiko menekan konsumsi, termasuk kalangan di segmen menengah-atas.

Lonjakan Laba BUKA Sarat Faktor Non Operasional
| Selasa, 24 Maret 2026 | 07:00 WIB

Lonjakan Laba BUKA Sarat Faktor Non Operasional

Analis memperkirakan BUKA akan mulai mencatatkan adjusted EBITDA positif Rp 124 miliar di 2026 dan terus meningkat hingga Rp 230 miliar di 2027.

CORE Indonesia: Perang Iran VS Israel-AS Berpotensi Gerus Ekspor Indonesia
| Selasa, 24 Maret 2026 | 04:00 WIB

CORE Indonesia: Perang Iran VS Israel-AS Berpotensi Gerus Ekspor Indonesia

Indonesia mengekspor produk-produknya ke Uni Arab Emirat (UAE), Arab Saudi, Qatar, Oman, Irak, Iran, Kuwait, dan Bahrain.

Daya Tarik Emas Memudar? Terjun 8% dalam Sehari, Terburuk 43 Tahun
| Senin, 23 Maret 2026 | 17:27 WIB

Daya Tarik Emas Memudar? Terjun 8% dalam Sehari, Terburuk 43 Tahun

Harga emas turun lebih dari 10% minggu lalu. Ini adalah penurunan mingguan tercuram sejak Februari 1983.

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler