Audit Coretax System

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:08 WIB
Audit Coretax System
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disiapkan sejak lama dan dengan anggaran besar, tapi hasilnya malah menambah masalah baru. Itulah Coretax System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah implementasi mulai awal tahun 2025, Coretax DJP menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak. Penyetor uang ke kas negara terkendala membuat sertifikat digital, faktur pajak, pendaftaran, pembuatan kode billing, dan urusan pajak lain akibat penerapan Coretax. Bahkan, baru-baru ini DJP mengumumkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2024 tidak menggunakan Coretax. Penyampaian SPT masih menggunakan sistem lama. Lalu, buat apa Coretax diadakan? 

Terlebih lagi, Coretax sudah dipersiapkan setidaknya sejak tahun 2018. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Anggaran pengadaan sistem pajak yang diklaim canggih itu pun besar, dengan total biaya Rp 977 miliar. Dana tersebut teralokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp 223,83 miliar di tahun 2021. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 407,36 miliar, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan pagu Rp 311,46 miliar.

Lebih miris lagi, sistem pajak yang diklaim canggih tersebut berpotensi mudah dijebol pelaku kejahatan siber. Salah satu indikasinya adalah Coretax DJP tidak mampu melayani wajib pajak yang membuat password dengan karakter khusus seperti /, ', dan +. 

Padahal, perpajakan adalah data penting milik individu maupun perusahaan. Selain data pajak, akun perpajakan juga memuat data-data penting yang harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Oleh karena itu, penting membuat akun perpajakan dengan password yang kuat, sehingga tidak mudah dibobol oleh peretas. Namun, jika wajib pajak tidak bisa membuat password dengan karakter khusus, tentu kecanggihan Coretax DJP perlu diragukan.

Kini, saatnya DPR dan pihak terkait turun tangan. Anggaran besar pengadaan Coretax DJP perlu ditelusuri kebenaran dan efektivitasnya. Seharusnya, anggaran besar melahirkan sistem yang memudahkan, sehingga mendukung peningkatan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.183,9 triliun, naik dari tahun 2024 Rp 1.988,9 triliun. Kebingungan wajib pajak terhadap Coretax bisa mengganggu pencapaian target penerimaan pajak. 

Selanjutnya: Prospek Rupiah Masih Bikin Gelisah

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kecerdasan Buatan, Andalan Emiten Telekomunikasi Mencapai Efisiensi
| Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB

Kecerdasan Buatan, Andalan Emiten Telekomunikasi Mencapai Efisiensi

Dari sisi jaringan, AI berperan dalam pemerliharaan yang prediktif, manajemen lalu lintas real time dan jaringan otonom. 

Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit
| Rabu, 15 Januari 2025 | 11:08 WIB

Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit

Efek cukai MBDK bisa diminimalisir. Meluncurkan produk serupa dengan gula lebih rendah dan membebankan ke konsumen. 

Pelemahan Rupiah Berlanjut di 2025, Ini Upaya yang bisa Dilakukan Bank Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut di 2025, Ini Upaya yang bisa Dilakukan Bank Indonesia

Tekanan capital outflow ditambah besarnya utang luar negeri jatuh tempo memunculkan kekhawatiran yang tak diinginkan; kenaikan suku bunga acuan.

Mendapat Restu Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Melepas Bisnis Es Krim
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:35 WIB

Mendapat Restu Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Melepas Bisnis Es Krim

Nilai total rencana penjualan bisnis es krim UNVR tersebut, tidak termasuk PPN mencapai Rp 7 triliun. 

Shikoku Electric (Yonden) Segera Mencaplok 25% Saham HGII
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:24 WIB

Shikoku Electric (Yonden) Segera Mencaplok 25% Saham HGII

Total nilai transaksi inI Rp 325 miliar. Transaksi ini telah disepakati dalam CSPA pada 8 November lalu. 

Dolar AS Menguat, Reksadana Dolar Bisa Jadi Incaran?
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:12 WIB

Dolar AS Menguat, Reksadana Dolar Bisa Jadi Incaran?

Saat ini terdapat 74 reksadana berdenominasi dolar AS. Dana kelolaan per Desember 2024 sebesar US$ 1,55 miliar.

Ancang-Ancang BUMN dan Swasta Berebut Cuan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB

Ancang-Ancang BUMN dan Swasta Berebut Cuan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dengan asumsi 220 hari makan gratis per tahun, potensi penciptaan lapangan kerja diperkirakan mencapai 120.000 pekerjaan pada akhir tahun 2025.​

Distribusi yang Kuat Dorong Kinerja Cimory (CMRY), Simak Rekomendasi Sahamnya
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:54 WIB

Distribusi yang Kuat Dorong Kinerja Cimory (CMRY), Simak Rekomendasi Sahamnya

Di tengah sentimen pelemahan daya beli, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) masih mempertahankan kinerja positif dan akan berlanjut di tahun ini

Menangkap Peluang dari Kenaikan Harga Si Emas Hitam
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:10 WIB

Menangkap Peluang dari Kenaikan Harga Si Emas Hitam

Ketergantungan Indonesia dari impor minyak menyebabkan rentan terhadap kenaikan harga. Juga meningkatkan biaya bagi perusahaan domestik. 

Duit Asing Kabur, Rupiah Ambruk, Bursa Saham Tersungkur
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:01 WIB

Duit Asing Kabur, Rupiah Ambruk, Bursa Saham Tersungkur

Bom waktu tingginya utang semasa Jokowi berkuasa siap meledak. Utang luar negeri jatuh tempo di Januari 2025 mencapai US$ 6,8 miliar. 

INDEKS BERITA

Terpopuler