Audit Coretax System

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:08 WIB
Audit Coretax System
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disiapkan sejak lama dan dengan anggaran besar, tapi hasilnya malah menambah masalah baru. Itulah Coretax System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah implementasi mulai awal tahun 2025, Coretax DJP menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak. Penyetor uang ke kas negara terkendala membuat sertifikat digital, faktur pajak, pendaftaran, pembuatan kode billing, dan urusan pajak lain akibat penerapan Coretax. Bahkan, baru-baru ini DJP mengumumkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2024 tidak menggunakan Coretax. Penyampaian SPT masih menggunakan sistem lama. Lalu, buat apa Coretax diadakan? 

Terlebih lagi, Coretax sudah dipersiapkan setidaknya sejak tahun 2018. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Anggaran pengadaan sistem pajak yang diklaim canggih itu pun besar, dengan total biaya Rp 977 miliar. Dana tersebut teralokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp 223,83 miliar di tahun 2021. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 407,36 miliar, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan pagu Rp 311,46 miliar.

Lebih miris lagi, sistem pajak yang diklaim canggih tersebut berpotensi mudah dijebol pelaku kejahatan siber. Salah satu indikasinya adalah Coretax DJP tidak mampu melayani wajib pajak yang membuat password dengan karakter khusus seperti /, ', dan +. 

Padahal, perpajakan adalah data penting milik individu maupun perusahaan. Selain data pajak, akun perpajakan juga memuat data-data penting yang harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Oleh karena itu, penting membuat akun perpajakan dengan password yang kuat, sehingga tidak mudah dibobol oleh peretas. Namun, jika wajib pajak tidak bisa membuat password dengan karakter khusus, tentu kecanggihan Coretax DJP perlu diragukan.

Kini, saatnya DPR dan pihak terkait turun tangan. Anggaran besar pengadaan Coretax DJP perlu ditelusuri kebenaran dan efektivitasnya. Seharusnya, anggaran besar melahirkan sistem yang memudahkan, sehingga mendukung peningkatan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.183,9 triliun, naik dari tahun 2024 Rp 1.988,9 triliun. Kebingungan wajib pajak terhadap Coretax bisa mengganggu pencapaian target penerimaan pajak. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak

Konten cara masak ramai di media sosial. Intip strategi dan inovasi aplikasi resep masakan biar tetap eksis. 

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:15 WIB

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan

Digitalisasi layanan gadai mulai berkembang, meski transaksi berbasis cabang masih menjadi tulang punggung industri pergadaian.

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus

Jemaah haji khusus menghadapi ketidakpastian keberangkatan pada musim haji 2026 akibat tersendatnya pencairan pengembalian simpanan haji.

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik

​Sejak 2017 hingga kuartal III-2025, PPATK mencatat akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia menembus Rp 1.032 triliun.

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:00 WIB

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah

Pemerintah menerapkan extended producer responsibility (EPR) untuk membuat produsen bertanggungjawab atas dampak lingkungan dari produk mereka.

Jual Rumput Karungan dan Konsentrat, Peluang Cuan dari Pakan Ternak.
| Minggu, 11 Januari 2026 | 05:10 WIB

Jual Rumput Karungan dan Konsentrat, Peluang Cuan dari Pakan Ternak.

Di tengah mahalnya pakan pabrikan, peternak sapi mengandalkan pakan alternatif. Kini pakan alternatif itu menjadi peluang usaha menggiurkan.

 
Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Rupiah Sepekan Terus Bergerak Lesu
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22 WIB

Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Rupiah Sepekan Terus Bergerak Lesu

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,13% ke Rp 16.819 per dolar AS pada perdagangan, Jumat (9/1).

Presiden Direktur MARK Ridwan Goh Punya Kiat Membangun Portofolio Aset yang Solid
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:19 WIB

Presiden Direktur MARK Ridwan Goh Punya Kiat Membangun Portofolio Aset yang Solid

Bagi Ridwan Goh, investasi bukan cuma jalan pintas menuju kekayaan, tapi sebuah sarana untuk mengelola nilai secara disiplin dan terstruktur. 

INDEKS BERITA