Audit Coretax System

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:08 WIB
Audit Coretax System
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disiapkan sejak lama dan dengan anggaran besar, tapi hasilnya malah menambah masalah baru. Itulah Coretax System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah implementasi mulai awal tahun 2025, Coretax DJP menimbulkan masalah baru bagi wajib pajak. Penyetor uang ke kas negara terkendala membuat sertifikat digital, faktur pajak, pendaftaran, pembuatan kode billing, dan urusan pajak lain akibat penerapan Coretax. Bahkan, baru-baru ini DJP mengumumkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2024 tidak menggunakan Coretax. Penyampaian SPT masih menggunakan sistem lama. Lalu, buat apa Coretax diadakan? 

Terlebih lagi, Coretax sudah dipersiapkan setidaknya sejak tahun 2018. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Anggaran pengadaan sistem pajak yang diklaim canggih itu pun besar, dengan total biaya Rp 977 miliar. Dana tersebut teralokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp 223,83 miliar di tahun 2021. Kemudian tahun 2022 sebesar Rp 407,36 miliar, Rp 34,35 miliar pada tahun 2023 dan tahun 2024 dengan pagu Rp 311,46 miliar.

Lebih miris lagi, sistem pajak yang diklaim canggih tersebut berpotensi mudah dijebol pelaku kejahatan siber. Salah satu indikasinya adalah Coretax DJP tidak mampu melayani wajib pajak yang membuat password dengan karakter khusus seperti /, ', dan +. 

Padahal, perpajakan adalah data penting milik individu maupun perusahaan. Selain data pajak, akun perpajakan juga memuat data-data penting yang harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Oleh karena itu, penting membuat akun perpajakan dengan password yang kuat, sehingga tidak mudah dibobol oleh peretas. Namun, jika wajib pajak tidak bisa membuat password dengan karakter khusus, tentu kecanggihan Coretax DJP perlu diragukan.

Kini, saatnya DPR dan pihak terkait turun tangan. Anggaran besar pengadaan Coretax DJP perlu ditelusuri kebenaran dan efektivitasnya. Seharusnya, anggaran besar melahirkan sistem yang memudahkan, sehingga mendukung peningkatan penerimaan pajak. Target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.183,9 triliun, naik dari tahun 2024 Rp 1.988,9 triliun. Kebingungan wajib pajak terhadap Coretax bisa mengganggu pencapaian target penerimaan pajak. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III

Kesepakatan kredit sindikasi dari awal tahun hingga 29 Agustus 2025 telah mencapai US$ 21,08 miliar, meningkat 54,9% secara tahunan. ​

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat

Ketegangan sosial dan politik membuat rupiah di pasar spot ditutup di Rp 16.500 per dolar AS, turun 0,89%  pada Jumat (29/8).

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti

Penghasilan dari gaji sepanjang usia produktif, belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup hingga akhir usia.

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi

Nursalam mengajarkan pentingnya kebiasaan berinvestasi sejak dini. Pelajari tips dan triknya dalam membangun portofolio investasi yang seimbang

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana

Unjuk rasa pecah di Jakarta dan juga mulai menyebar ke berbagai daerah. Sontak kondisi ini menyulut kekhawatiran para pebisnis

Kebutuhan Besar, India Masih Butuh CPO Indonesia
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:03 WIB

Kebutuhan Besar, India Masih Butuh CPO Indonesia

Gapki menekankan pentingnya menjaga daya saing, baik melalui efisiensi produksi maupun upaya memperkuat penetrasi ke pasar alternatif

Asing Agresif Menggarap Pasar Waralaba Nasional
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Asing Agresif Menggarap Pasar Waralaba Nasional

Dominasi asing ini sekaligus menjadi alarm bagi pelaku usaha domestik untuk lebih berani mengembangkan waralaba lokal.

Demonstrasi Memanas Membuat Rupiah Rontok dan IHSG Anjlok
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Demonstrasi Memanas Membuat Rupiah Rontok dan IHSG Anjlok

Penanganan demo membenamkan IHSG, rupiah serta persepsi risiko pasar di surat utang domestik meningkat. 

Satgas PKH Menyapu Tambang Gelap untuk Diserahkan ke Mind ID
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:58 WIB

Satgas PKH Menyapu Tambang Gelap untuk Diserahkan ke Mind ID

Bila tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan, maka penyelesaiannya dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana

Sederet Tantangan Mal di Tengah Tekanan Daya Beli
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05:55 WIB

Sederet Tantangan Mal di Tengah Tekanan Daya Beli

APBI memperkirakan tingkat okupansi pusat perbelanjaan berkisar 87% tahun ini lantaran tertahan penurunan daya beli

INDEKS BERITA