KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini pula yang membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PPMSE).
Lewat Peraturan BPS No 4/ 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, semua pebisnis online wajib menyetorkan minimal delapan jenis data ke BPS. Yakni keterangan perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.