ILUSTRASI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti saat peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini pula yang membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PPMSE).
Lewat Peraturan BPS No 4/ 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, semua pebisnis online wajib menyetorkan minimal delapan jenis data ke BPS. Yakni keterangan perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.