Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini pula yang membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PPMSE).
Lewat Peraturan BPS No 4/ 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, semua pebisnis online wajib menyetorkan minimal delapan jenis data ke BPS. Yakni keterangan perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli.
