Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

Rabu, 01 November 2023 | 04:44 WIB
Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS
[ILUSTRASI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti saat peluncuran Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas).]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Kondisi ini pula yang membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PPMSE).

Lewat Peraturan BPS No 4/ 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, semua pebisnis online wajib menyetorkan minimal delapan jenis data ke BPS. Yakni keterangan perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II
| Kamis, 16 April 2026 | 06:33 WIB

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II

Dominasi aset safe haven masih bertahan, namun mulai muncul peluang selektif untuk masuk ke aset berisiko. 

Bank Ini Berjuang Bersihkan Aset Busuk Warisan
| Kamis, 16 April 2026 | 06:25 WIB

Bank Ini Berjuang Bersihkan Aset Busuk Warisan

​Sejumlah bank masih menghadapi kredit macet warisan, sehingga pembersihan NPL lewat restrukturisasi dan penjualan aset terus dilakukan.

Ekosistem GOTO Membesar: Fintech dan ODS Kerek Laba Bersih Hingga 2026
| Kamis, 16 April 2026 | 06:20 WIB

Ekosistem GOTO Membesar: Fintech dan ODS Kerek Laba Bersih Hingga 2026

GOTO diproyeksi laba Rp 439 miliar pada 2026. Sektor fintech kini menguntungkan, menyumbang dua pertiga peningkatan pendapatan

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit

​Likuiditas perbankan awal 2026 tetap longgar, tetapi penerbitan obligasi masih aktif sebagai strategi menjaga fleksibilitas pendanaan 

Dilema Si Hampir Kaya
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Dilema Si Hampir Kaya

Bagi Indonesia, pertanyaannya bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi siapa yang benar-benar merasakan hasilnya.

Transportasi Umum Kembali Didorong
| Kamis, 16 April 2026 | 05:35 WIB

Transportasi Umum Kembali Didorong

Pemerintah tengah mengerjakan proyek BRT alias bus rapid transit di daerah-daerah dan salah satunya adalah di Bandung Raya.

Prabowo Menyepakati Kerja Sama dengan Prancis
| Kamis, 16 April 2026 | 05:30 WIB

Prabowo Menyepakati Kerja Sama dengan Prancis

Kesepakatan mulai dari pengadaan alutsista, industri pertahanan, transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan serta lainnya.

Jatuh Tempo Jumbo Obligasi di 2026, Dorong Optimisme Pasar
| Kamis, 16 April 2026 | 05:30 WIB

Jatuh Tempo Jumbo Obligasi di 2026, Dorong Optimisme Pasar

Pefindo mencatat mandat penerbitan surat utang korporasi capai Rp 66,28 triliun. Sektor multifinance jadi yang terbanyak

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan
| Kamis, 16 April 2026 | 05:25 WIB

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan

Energi merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya produksi baja. Untuk itu, kenaikan harga energi berimplikasi langsung.

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga
| Kamis, 16 April 2026 | 05:15 WIB

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga

Fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan KPPU yang memutuskan 97 platform terlibat kartel dalam penentuan besaran bunga.

INDEKS BERITA

Terpopuler