KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sejatinya sudah bergulir cukup lama. Bahkan jika ditarik mundur para pemegang polis mengaku telah berada di tengah ketidakpastian dalam empat tahun ini.
Tak heran jika banyak pemegang polis merasa gerah dan ingin segera menyelesaikan kisah ini dengan manis. Pemegang polis sangat berharap dana yang mereka investasikan bisa kembali.
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dianggap merugikan para pemegang polis. Sebab jika Kresna Life menjual aset untuk membayar pemegang polis maka hasilnya tidak akan cukup bagi para pempol. Sebenarnya bagaimana awal mula kisah kasus Kresna Life. Berikut timelinenya :
Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Berupaya Batalkan Banding OJK Atas Putusan PTUN Jakarta
- 20 Februari 2020, Kresna Life mulai mengakui tidak bisa membayar polis dan meminta penundaan pembayaran kepada para pemegang polis.
- 14 Mei 2020. Kresna Life mengirim surat kepada pemegang polis menyebut masih belum bisa membayar polis Kresna Life akui jika mengalami kesulitan likuiditas karena kepemilikan portofolio mereka. Kresna disebut memiliki saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Distribusi Voucher Nusantara (DIVA), PT Danasupra Era Pacific Tbk (DEFI), PT City Development Tbk (NIRO), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX).
- 18 Mei 2020. Kresna Life menyusun skema restrukturisasi
- 18 Juni 2020 Kresna Life akan membayar kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp 50 juta.
- 17 Juli 2020. Kresna Life mengundurkan rencana pembayaran menjadi 3 Agustus 2020
- 14 Agustus 2020 OJK membekukan kegiatan usaha Kresna Life
- 15 Februari 2023. Kresna Life mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi subordinated loan. OJK menyetujui RPK.
- Juni 2023. OJK memberi waktu hingga Juni 2023 untuk menyelesaikan kewajiban RPK. Tapi hingga batas waktu ditetapkan, setoran modal dan perjanjian subordinated loan tidak kunjung diterima.
- 21 Juni 2023. Pertemuan Michael Steven pemilik Kresna Life dengan OJK. Michael menganggap permintaan setoran modal lebih dari Rp 1 triliun yang diminta OJK lebih baik digunakan untuk melunasi pemegang polis.
- 23 Juni 2023. Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna dicabut OJK
- 23 Februari 2024. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan dari Michael Steven agar OJK kembali memberi izin usaha Kresna Life
- Maret 2024.OJK mengajukan banding atas keputusan PTUN
Sumber : Riset KONTAN
Baca Juga: Tolak Putusan PTUN, OJK Siap Ajukan Banding Melawan Kresna Life