Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) legal yang kini sudah memiliki izin dan terdaftar harus berhati-hati menjalankan bisnis mereka. Terutama dalam melakukan penagihan ke nasabah.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing tak menampik ada kemungkinan fintech legal yang saat ini terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kelakuan seperti pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal. “Fraud pasti ada, tidak serta-merta dengan terdaftar bisa seperti malaikat,” ujar Tongam dalam webinar daring, Jumat (3/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.