Berita Ekonomi

Awas, Fintech Legal Bergaya Pinjol Ilegal

Sabtu, 04 September 2021 | 09:49 WIB
Awas, Fintech Legal Bergaya Pinjol Ilegal

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) legal yang kini sudah memiliki izin dan terdaftar harus berhati-hati  menjalankan bisnis mereka. Terutama dalam melakukan penagihan ke nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing tak menampik ada kemungkinan  fintech legal yang saat ini terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kelakuan seperti pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal. “Fraud pasti ada, tidak serta-merta dengan terdaftar bisa seperti malaikat,” ujar Tongam dalam webinar daring, Jumat (3/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru