JAKARTA. Tahun lalu saat pertemuan puncak anggota G-20 di Bali, para anggotanya sepakat untuk mengganti penggunaan energi kotor dari batubara dengan sumber energi terbarukan. Untuk komitmen tersebut, anggota G20 mencari sumber dana dari pembiayaan dari lembaga-lembaga pembiayaan internasional dan juga dana publik dari negara-negara kaya.
Nah, skema pembiayaan untuk mengganti energi kotor ini dikenal dengan nama kemitraan transisi energi yang adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP). Nah, Indonesia merupakan negara kedua yang menyetujui skema JETP ini, setelah sebelumnya diterapkan pertama kali oleh Afrika Selatan mulai 2021.
