KONTAN.CO.ID - Tatapan Jekson Simanjuntak terlihat nanar dan kosong. Ia memikirkan nasib keluarganya pasca dinyatakan tak lagi bekerja di PT First Media News, anak usaha PT First Media Tbk milik Lippo Grup terhitung mulai November 2018. Jackson dianggap mengundurkan diri dari tempatnya bekerja karena mengambil hak cuti tanpa izin atasan.
Sementara, Jackson mengambil hak cuti untuk menjalankan amanat dari serikat pekerja, menjadi relawan saat tsunami di Palu. Selesai menjadi relawan dan kembali ke kantornya, pria yang akrab dipanggil Jacko itu langsung dipanggil bagian kepegawaian. Dia dianggap mengundurkan diri karena beberapa hari tak masuk kerja. Jacko bercerita, karena PHK sepihak itu, ia hanya menerima gaji bulan itu, tanpa pesangon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.