Bagaimana Ketentuan Surat Pajak untuk Sekolah Internasional?
PERTANYAAN:
Saya bekerja di sekolah internasional yang berbentuk yayasan pendidikan. Kami mendapatkan surat dari kantor pajak, isinya, kami diminta mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apakah sekolah wajib menjadi PKP? Apakah semua tagihan seperti uang sekolah, uang buku, uang seragam dikenakan PPN? Mohon penjelasannya.
