Berita Bisnis

Bahan Baku Industri Kertas Terancam

Jumat, 10 Januari 2020 | 07:17 WIB
Bahan Baku Industri Kertas Terancam

ILUSTRASI. Tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019). Berdasarkan data Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton, masuknya sampah dengan merk dan lokas

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kertas dalam negeri mulai khawatir pasca pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri pada 18 Desember tahun lalu. Beleid itu bakal mempersulit impor bahan baku kertas yang masuk kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara pelaku industri kertas dalam negeri masih bergantung pada pasokan bahan baku impor. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) misalnya, mengandalkan bahan baku limbah non B3 impor berupa kertas bekas (waste paper) untuk memenuhi 50% dari total kebutuhan bahan baku produksi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru