Bahan Baku Industri Kertas Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kertas dalam negeri mulai khawatir pasca pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri pada 18 Desember tahun lalu. Beleid itu bakal mempersulit impor bahan baku kertas yang masuk kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara pelaku industri kertas dalam negeri masih bergantung pada pasokan bahan baku impor. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) misalnya, mengandalkan bahan baku limbah non B3 impor berupa kertas bekas (waste paper) untuk memenuhi 50% dari total kebutuhan bahan baku produksi.
