ILUSTRASI. Tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019). Berdasarkan data Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton, masuknya sampah dengan merk dan lokas
Reporter: Muhammad Julian
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kertas dalam negeri mulai khawatir pasca pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri pada 18 Desember tahun lalu. Beleid itu bakal mempersulit impor bahan baku kertas yang masuk kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara pelaku industri kertas dalam negeri masih bergantung pada pasokan bahan baku impor. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) misalnya, mengandalkan bahan baku limbah non B3 impor berupa kertas bekas (waste paper) untuk memenuhi 50% dari total kebutuhan bahan baku produksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.