KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kertas dalam negeri mulai khawatir pasca pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri pada 18 Desember tahun lalu. Beleid itu bakal mempersulit impor bahan baku kertas yang masuk kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara pelaku industri kertas dalam negeri masih bergantung pada pasokan bahan baku impor. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) misalnya, mengandalkan bahan baku limbah non B3 impor berupa kertas bekas (waste paper) untuk memenuhi 50% dari total kebutuhan bahan baku produksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.