Bahaya Tetap Ada

Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:00 WIB
Bahaya Tetap Ada
[]
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan untuk membendung kasus Covid-19 di Indonesia ini berlaku mulai 30 Desember 2022. Alhasil, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Yang menjadi pertimbangan pemerintah, salah satunya, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumahsakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79%, dan angka kematian akibat Covid-19 sebesar 2,39%. 

Itu semua berada di bawah standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tambah lagi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1.

Langkah pemerintah sejalan degan harapan WHO, di tahun depan, Covid-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global. Kriteria untuk menyatakan keadaan darurat itu berakhir akan menjadi topik pembicaraan pertemuan Komite Darurat WHO pada Januari 2023.

Tentu saja, virus penyebab Covid-19 tidak akan hilang, seiring pencabutan PPKM dan status darurat kesehatan global. Itu berarti, semua pihak harus tetap waspada.

Apalagi, kasus Covid-19 di China sedang meledak, menyusul pencabutan kebijakan zero-Covid bulan ini. Perusahaan data kesehatan Airfinity memperkirakan, saat ini ada 9.000 kematian dan 1,8 juta kasus Covid-19 per hari di China.

Berkaca ke belakang, kasus Covid-19 di Indonesia juga melesat pasca liburan akhir tahun. Kasus mulai menanjak menjelang akhir Januari dan mencapai puncak mendekati ujung Februari.

Memang, dalam sepekan terakhir, kasus harian Covid-19 di negara kita makin melandai, di bawah 1.000, setelah sempat menembus angka 7.000 per hari pada 22 dan 23 November lalu.

Tetapi, angka tersebut masih terbilang tinggi. Karena itu, meski PPKM dicabut, enggak ada salahnya tetap pakai masker di keramaian dan ruang tertutup.

Untuk mendorong vaksinasi booster, pemerintah tidak mencabut dulu aturan wajib vaksin dosis ketiga bagi penumpang pesawat, kereta, dan moda transportasi lainnya. Tapi, akses mendapat vaksin harus lebih mudah, tidak seperti sekarang.

Siapa saja, tetap harus betul-betul waspada, virus masih ada. Meski gejala Covid-19 sekarang lebih ringan, virus lebih gampang menular dan tetap bisa membunuh.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:30 WIB

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa

Volatilitas tinggi di pasar valuta asing memerlukan kehati-hatian dan sesuaikan dengan profil risiko

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis

DRMA sedang merampungkan akuisisi PT Mah Sing Indonesia. Akuisisi 82% saham perusahaan komponen plastik tersebut mencatat nilai Rp 41 miliar.

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:17 WIB

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi

Melihat rencana bisnis PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) yang tengah memperkuat portofolio produk berbasis teknologi

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:55 WIB

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan

Risiko tinggi bikin asuransi fintech lending sulit dibuat dan butuh persiapan yang sangat matang agar tidak menambah risiko

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:50 WIB

Menakar Plus Minus Produk Pembiayaan untuk Investasi Reksadana

Bank Sinarmas resmi meluncurkan fasilitas kredit untuk produk reksadana milik PT Surya Timur Alam Raya Asset Management. 

United Tractors (UNTR) Gali Bisnis Tambang Mineral
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:30 WIB

United Tractors (UNTR) Gali Bisnis Tambang Mineral

UNTR sedang menuntaskan proses untuk mengakuisisi Proyek Doup, tambang emas yang saat ini dimiliki oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

INDEKS BERITA

Terpopuler