Pemerintah Akan Kembali Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Bocorannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal ini karena adanya kebutuhan pengembangan tenaga matahari yang lebih masif di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah dan PLN menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 Giga Watt (GW) hingga 2034. Dari total ini, sekitar 76% kapasitas akan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi seperti baterai dan pumped storage.
