Pemerintah Akan Kembali Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Bocorannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal ini karena adanya kebutuhan pengembangan tenaga matahari yang lebih masif di Indonesia.
Sebelumnya pemerintah dan PLN menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 Giga Watt (GW) hingga 2034. Dari total ini, sekitar 76% kapasitas akan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan sistem penyimpanan energi seperti baterai dan pumped storage.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan