Balas Kepercayaan Publik, Dato Sri Tahir Suntik Modal Rp 3 Triliun ke Bank Mayapada

Rabu, 12 Juli 2023 | 11:56 WIB
Balas Kepercayaan Publik, Dato Sri Tahir Suntik Modal Rp 3 Triliun ke Bank Mayapada
[ILUSTRASI. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dato Sri Tahir berpose sebelum upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fundamental PT Bank Mayapada Internasional Tbk kian kokoh, pasca Juni 2023 kemarin sang pemilik, Dato Sri Tahir, menambah penyertaan modalnya sebesar Rp 3 triliun.

Capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal emiten bersandi saham MAYA ini kini berada di level 15%, naik dari posisi Maret 2023 yang sebesar 12,61%.

Komitmen Tahir sebegai pemilik, juga mendapat sorotan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pemegang saham, Tahir, sebut Dian telah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat fundamental Bank Mayapada.

Kata Dian, sebagai bagian dari upaya nyata dan komitmen dari pemegang saham, pada akhir Juni 2023 lalu, pemegang saham telah merealisasikan komitmen penguatan permodalan dengan melakukan tambahan setoran modal sejumlah Rp 3 triliun.

"Setoran permodalan tersebut akan membantu perbaikan kinerja Bank pada saat ini dan di waktu yang akan datang," kata Dian.

Tak lupa, Dian juga menyatakan dalam rangka pengembangan bisnis ke depan, Bank Mayapada memerlukan langkah-langkah konkret, antara lain penanganan aset bermasalah sebagai akibat wanprestasi debitur dalam penyelesaian kewajibannya kepada bank.

Bank Mayapada, kata Dian, juga perlu melakukan langkah-langkah penguatan permodalan untuk mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan usaha.

"OJK mendukung proses hukum yang sedang berlangsung tersebut dan mengharapkan penyelesaian dilakukan secara baik," tandas Dian.

Kasus sengketa perdata antara suatu bank dan nasabah, lanjut Dian, dapat saja terjadi dari waktu ke waktu, sehingga OJK mengharapkan masyarakat dan media dapat lebih bijak dan rasional dalam menyikapi persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif bagi bank.

Ke depan, OJK juga meminta media untuk terus bersama menjaga iklim dan situasi perbankan yang kondusif sehingga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan di beberapa kesempatan bahwa OJK saat ini sedang fokus dalam upaya penegakan integritas sistem perbankan dan keuangan secara menyeluruh, serta menutup celah potensi terjadinya kejahatan ekonomi melalui rekayasa hukum dan/atau keuangan yang berpotensi mengganggu integritas sistem Perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia," pungkas Dian.

Pada kenyataannya, kasus ini telah diungkap oleh Bank Mayapada dengan melaporkan Ted Sioeng ke pihak kepolisian. Bank Mayapada berupaya berperan aktif menuntaskan kredit macet Ted Sioeng alias Gatot S.

Hal ini yang semakin menguatkan persepsi masyarakat mengenai komitmen mengoperasikan usaha bank dengan prinsip good corporate governance.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler