Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank
| Jumat, 10 April 2026 | 06:55 WIB

Risiko Kredit Tinggi Membayangi Bank

​Risiko kredit perbankan kian meningkat di tengah gejolak global, tercermin dari kenaikan LAR dan melambatnya kredit modal kerja

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan
| Jumat, 10 April 2026 | 06:50 WIB

Kredit Sektor Manufaktur dan Perdagangan Berpotensi Tertekan

​Konflik Timur Tengah menekan sektor industri dan perdagangan, memicu risiko kredit di tengah pertumbuhan yang melambat.

Rupiah Masih Betah di Zona Merah
| Jumat, 10 April 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Masih Betah di Zona Merah

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp 17.090 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/4), 

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden
| Jumat, 10 April 2026 | 06:20 WIB

Aturan Direvisi Agar Bank Dukung Program Presiden

​OJK akan revisi aturan RBB untuk mendorong bank lebih agresif membiayai program prioritas pemerintah, di tengah potensi risiko kredit 

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif
| Jumat, 10 April 2026 | 06:15 WIB

Valas Berbasis Komoditas Masih akan Fluktuatif

Keputusan untuk gencatan senjata selama dua pekan dan kesempatan pembukaan Selat Hormuz jadi angin segar bagi ekonomi.

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini
| Jumat, 10 April 2026 | 06:07 WIB

Pemerintah Ingin Perbesar Target PNBP Tahun Ini

Dalam APBN 2026, target PNBP dipatok Rp 459,2 triliun, turun 14% dibanding realisasi 2025           

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026
| Jumat, 10 April 2026 | 06:00 WIB

Kinerja ITMG Diprediksi Positif pada 2026

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mampu mempertahankan kontrak penjualan batubara untuk menopang kinerja

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat
| Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya 4,7%                         

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)
| Jumat, 10 April 2026 | 05:53 WIB

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada akhir perdagangan Kamis (9/4). 

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!
| Jumat, 10 April 2026 | 05:49 WIB

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!

Volatilitas IHSG menuntut strategi cerdas. Hindari saham yang melesat karena euforia sesaat agar tak terjebak kerugian.

INDEKS BERITA

Terpopuler