Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

Gesit Membangun Bisnis Logistik
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:35 WIB

Gesit Membangun Bisnis Logistik

Menyusuri perjalanan Wijaya Candera membangun bisnis dan sukses memimpin perusahaan logistik MPX Logistic International

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:49 WIB

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi

Hingga Mei 2025 film Indonesia telah dinikmati oleh 35 juta penonton, tiga kali lipat lebih banyak dibanding film impor.

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:30 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi

Melongok profil dan strategi bisnis PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) di layanan infrastruktur telekomunikasi

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:26 WIB

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo

Peluang INCO memperbaiki kinerja hingga akhir tahun ini terbuka lebar. Sentimen positif berasal dari harga nikel 

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini

Rupiah pada akhir perdagangan Jumat (23/5) ditutup menguat 0,67% secara harian ke level Rp 16.217 per dolar Amerika Serikat (AS)

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor

Untuk mencapai target penjualan, INTA menjajaki ekspansi dengan mengincar segmen pelanggan baru dari sektor pengolahan kayu, emas dan semen

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah

Penguatan rupiah pekan ini utamanya didorong pelemahan dolar AS akibat kekhawatiran investor soal RUU pajak Presiden AS, Donald Trump. 

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:14 WIB

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi

Pendapatan per kapita nominal kita US$ 5.027 atau Rp 80,43 juta per orang per tahun jauh di bawah dua negara itu. Kita di peringkat 116 dunia.

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:00 WIB

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi

Bank Indonesia (BI) mencatat, uang beredar luas (M2) April 2025 mencapai Rp 9.390,0 triliun, tumbuh 5,2% secara tahunan

INDEKS BERITA

Terpopuler