Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

IHSG Anjlok dan Rupiah Rekor Terendah, Cek Rekomendasi Saham di Akhir Pekan

IHSG anjlok 1,7% dan rupiah sentuh rekor terendah. Di tengah berbagai tekanan, cek rekomendasi saham hari ini

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:53 WIB

Tekanan Ganda Bagi Emiten Batubara

Emiten batubara tertekan penurunan nilai ekspor batubara anjlok dan kabar tertundanya pembelian China 

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan
| Jumat, 05 Juni 2026 | 07:19 WIB

Lion Parcel Membidik Pasar Pengiriman Paket Ringan

Lewat Minipack, Lion Parcel membidik pelaku usaha maupun individu yang mengirim paket ringan dengan berat maksimal 300 gram.

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54 WIB

Maxindo Karya Anugerah (MAXI) Memacu Penjualan di Pasar Ekspor Tahun Ini

Hingga saat ini MAXI telah memasarkan produknya ke 30 negara, seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Kanada, Tiongkok, Belanda, Selandia Baru

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:52 WIB

Tantangan Bisnis Minuman Berpemanis

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat keberlanjutan usaha di industri minuman ringan.

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:46 WIB

Industri Keramik Masuk Fase Ekspansi

Menurut Faisol, kontribusi ekspor industri keramik nasional saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar 3% dari total produksi.

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:44 WIB

Kepercayaan Menipis, IHSG dan Rupiah Semakin Terkikis

Evaluasi MSCI dan FTSE menanti dalam hitungan pekan. Lihat bagaimana "stress test" ini akan menentukan nasib investasi Anda.

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:39 WIB

Produksi Minyak PHI Capai 44.420 Barel per Hari

Untuk realisasi produksi gas bumi juga mencatatkan hasil positif dengan rata-rata mencapai 536,72 juta standar kaki kubik per hari

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:34 WIB

Nikel Masih Magnet Primadona Investasi

Nikel merupakan salah satu komoditas dengan nilai investasi yang sangat besar pada tahun 2025, yakni sekitar Rp 185 triliun,

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal
| Jumat, 05 Juni 2026 | 06:33 WIB

Danantara Didukung APBN, Risiko Mengintai Fiskal

Pemerintah resmi memperluas sumber pendanaan Danantara dengan APBN, namun ada juga potensi beban fiskal yang perlu diwaspadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler