Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Kendaraan Ngegas di Semester I, Emiten Komponen Otomotif Bakal Terimbas?
| Kamis, 16 Juli 2026 | 10:00 WIB

Penjualan Kendaraan Ngegas di Semester I, Emiten Komponen Otomotif Bakal Terimbas?

Sepanjang semester I-2026, penjualan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil mengalami kenaikan yang cukup baik.

Saham Konglo Digebuk, Blue Chip Terkapar, Jumlah Saham Layak Investasi Kian Terbatas?
| Kamis, 16 Juli 2026 | 09:28 WIB

Saham Konglo Digebuk, Blue Chip Terkapar, Jumlah Saham Layak Investasi Kian Terbatas?

Dari 963 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), tak sampai 10 persen yang bisa disebut layak sebagai aset investasi.

Grup Bakrie Gencar Cari Duit Lewat Rights Issue, Rencana ENRG Dinilai Paling Oke
| Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Grup Bakrie Gencar Cari Duit Lewat Rights Issue, Rencana ENRG Dinilai Paling Oke

Investor sebaiknya fokus pada efektivitas penggunaan dana hasil rights issue dalam menyikapi maraknya aksi penerbitan saham baru di BEI.

Aksi Net Sell Asing Tak Kunjung Padam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:52 WIB

Aksi Net Sell Asing Tak Kunjung Padam, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif terkait penilaian terbaru Standard & Poor's (S&P) terbukti belum mampu menjinakkan aksi net sell. 

Tunggu Arah Kebijakan The Fed, Peluang Penguatan IHSG Mulai Terbatas
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:46 WIB

Tunggu Arah Kebijakan The Fed, Peluang Penguatan IHSG Mulai Terbatas

Kemarin, IHSG naik tipis 0,04% ke level 6.041,97. Sementara itu, investor asing mencatatkan net sell Rp 152,35 miliar.

Peluang Rebound TPIA Pasca Gapai Proyek Baru dan Catat Foreign Net Sell Tertinggi
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:44 WIB

Peluang Rebound TPIA Pasca Gapai Proyek Baru dan Catat Foreign Net Sell Tertinggi

TPIA melalui entitas bisnisnya, PT Chandra Waste Energy terpilih sebagai mitra dalam tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL)

Peran BI Menopang Pasar SBN Kian Besar
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:40 WIB

Peran BI Menopang Pasar SBN Kian Besar

Kepemilikan SBN BI meningkat, memicu kekhawatiran dominasi fiskal berkepanjangan.                        

Dihantui Suku Bunga Tinggi, Saham Properti Masih Lesu
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:32 WIB

Dihantui Suku Bunga Tinggi, Saham Properti Masih Lesu

Meski kinerja keuangan sejumlah emiten masih positif, tekanan suku bunga tinggi membuat saham-saham properti kehilangan daya tarik 

IHSG Menghijau 5 Hari Beruntun, Tapi Asing Masih Catat Net Sell Rp 2,1 Triliun
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:31 WIB

IHSG Menghijau 5 Hari Beruntun, Tapi Asing Masih Catat Net Sell Rp 2,1 Triliun

Absennya foreign inflow bukan alasan valid untuk mendiskreditkan reli karena secara historis memang tidak pernah jadi prasyarat.

Grup Barito Siapkan Aksi Akuisisi Jumbo
| Kamis, 16 Juli 2026 | 07:30 WIB

Grup Barito Siapkan Aksi Akuisisi Jumbo

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikabarkan tengah membidik akuisisi perusahaan panas bumi Filipina senilai US$ 5 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler