Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Kans Lippo Karawaci (LPKR) dari Ekspansi Bisnis Merek China
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Kans Lippo Karawaci (LPKR) dari Ekspansi Bisnis Merek China

Beberapa merek asal China memang telah memperluas kehadirannya di properti milik LPKR, baik di segmen mid-market maupun premium.

IHSG Rabu (8/10) Masih Rentan Bergerak Fluktuatif
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:15 WIB

IHSG Rabu (8/10) Masih Rentan Bergerak Fluktuatif

Jika IHSG mampu bertahan di atas 8.200–8.217 dengan didukung volume, sinyal bullish akan semakin kuat

Tekanan Daya Beli Gelayuti Bisnis Pembiayaan Syariah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Tekanan Daya Beli Gelayuti Bisnis Pembiayaan Syariah

piutang pembiayaan syariah multifinance memang masih mencetak pertumbuhan sebesar 9,32% secara tahunan menjadi Rp 29,46 triliun per Juli 2025.

Dilema Pengelolaan Sampah Melalui PLTSa
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:14 WIB

Dilema Pengelolaan Sampah Melalui PLTSa

Penerapan hierarki dapat dituangkan dalam peraturan yang melarang PLTSa menggunakan sampah yang dapat didaur ulang.

Gelaran IPO Masih Sepi, BEI Ingin Utamakan Kualitas
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:05 WIB

Gelaran IPO Masih Sepi, BEI Ingin Utamakan Kualitas

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, masih ada 11 perusahaan yang berada dalam antrean initial public offering (IPO) di sisa tahun ini​

Peluang Pasar Baja Indonesia di Kawasan Eropa
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 04:00 WIB

Peluang Pasar Baja Indonesia di Kawasan Eropa

Peluang ini terbuka setelah Panel WTO memenangkan Indonesia atas sengketa baja nirkarat (stainless steel) yang melibatkan Uni Eropa.

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto

Periode token unlock bisa menunjukkan seperti apa tingkat kepercayaan manajemen dan pemilik terhadap masa depan aset kriptonya.

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:54 WIB

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA

Meski permintaan dari Tiongkok menurun, PTBA berhasil menjaga kinerja ekspor dengan memperluas penetrasi ke pasar ekspor di negara lain. 

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T

Angka ini mencakup berbagai sektor, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi kuliner, hingga belanja produk kreatif lokal

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi

Meski sebagian besar daerah menunjukkan perbaikan harga pangan, masih ada kota dan kabupaten yang inflasinya tergolong tinggi

INDEKS BERITA