Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Energi Stabil, ESSA Mulai Ekspansi Usaha
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:00 WIB

Harga Energi Stabil, ESSA Mulai Ekspansi Usaha

PT Essa Industries Indonesia (ESSA) mencatatkan pertumbuhan laba pada tahun lalu meskipun mengalami penurunan pendapatan. 

Evaluasi Nasib Pekerja hingga Moratorium
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:58 WIB

Evaluasi Nasib Pekerja hingga Moratorium

Wamen ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka GNI harus menyelesaikan kewajibannya kepada ke pekerja.

Peritel Antisipasi Pasokan Jelang Ramadan & Lebaran
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:35 WIB

Peritel Antisipasi Pasokan Jelang Ramadan & Lebaran

Tren pertumbuhan penjualan selama momentum Ramadan dan Lebaran umumnya mencapai dua kali lipat dari biasanya.

 Investasi Hilirisasi Energi Butuh US$ 618 Miliar
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:32 WIB

Investasi Hilirisasi Energi Butuh US$ 618 Miliar

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya hilirisasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia guna kesejahteraan.

DEN Usulkan Cukai BBM Agar Tak Ketergantungan
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:30 WIB

DEN Usulkan Cukai BBM Agar Tak Ketergantungan

Pengenaan cukai BBM sebagai langkah mitigasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Bisa Pangkas Premi, Asuransi Adaptasi PSAK 117
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:20 WIB

Bisa Pangkas Premi, Asuransi Adaptasi PSAK 117

Sejumlah perusahaan asuransi umum menerapkan perubahan bisnis untuk menyesuaikan PSAK 117 yang mulai berlaku awal tahun ini. 

Harga Daging Kerbau di Bawah Harga Acuan
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:20 WIB

Harga Daging Kerbau di Bawah Harga Acuan

Pemerintah menggelontorkan daging kerbau impor dalam operasi pasar dengan harga sekitar Rp 75.000 per kg.

Permintaan Wisata Panorama Sentrawisata (PANR) Mulai Tumbuh
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:10 WIB

Permintaan Wisata Panorama Sentrawisata (PANR) Mulai Tumbuh

Secara umum tren wisata ke luar negeri (outbound) masih bergerak ke destinasi populer seperti Jepang, Korea Selatan hingga Eropa.

Intip Kinerja 14 Saham yang Berada di Bawah Danantara
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:00 WIB

Intip Kinerja 14 Saham yang Berada di Bawah Danantara

Ada 14 saham BUMN dan anak usahanya yang berada di bawah naungan BPI Danantara. Sebagian besar harga 14 saham BUMN ini masih tertekan.

Uang Beredar Januari 2025 Tumbuh Lebih Tinggi
| Selasa, 25 Februari 2025 | 06:00 WIB

Uang Beredar Januari 2025 Tumbuh Lebih Tinggi

Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2025 mencapai Rp 9.232,8 triliun

INDEKS BERITA

Terpopuler