Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia
| Senin, 12 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia

Ekspansi pusat data berbasis AI berisiko meningkatkan tekanan terhadap sumber air apabila tidak disertai aturan khusus dan pengawasan yang memadai

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?
| Senin, 12 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?

Pemerintah menghadapi pelemahan momentum pertumbuhan pada saat kemampuan APBN untuk memberikan dorongan tambahan juga semakin terbatas.

PACK Serap Dana Rights Issue  Rp 2,8 Triliun
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:34 WIB

PACK Serap Dana Rights Issue Rp 2,8 Triliun

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) telah merealisasikan penggunaan dana hasil rights issue Rp 2,87 triliun hingga 30 Juni 2026.​

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat

Tren kenaikan harga batubara global diproyeksi bakal menopang pertumbuhan bisnis emiten-emiten yang bergerak di sektor distributor alat berat.​

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi

Investor global mengurangi eksposur ke emerging market, kompetisi alokasi dana ke bursa saham semakin ketat​.

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi

Kebutuhan PLTU Mandiri masih tinggi, tantangan bagi pemerintah dan PLN untuk bisa memasok listrik yang andal ke kawasan industri​

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:47 WIB

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB

RUU Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta.

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar

Target perdagangan Indonesia - Mesir ini dua kali lipat dari pencapaian 2025, yang hanya tumbuh 6% per tahun.

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit

Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil nasional tahun ini masih di bawah angka 1 juta unit, yakni sekitar 850.000 unit.

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan

Proteksionisme berupa pengenaan tarif bea masuk hingga 50% di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris mengikis daya saing emiten baja nasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler