Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Bandel Melanggar Protokol Corona, Ada Sanksi Penutupan Usaha Menurut Inpres 6/2020
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) wajib membuat aturan berisi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Ada empat jenis sanksi dalam Inpres mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. Inpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020. Isi instruksi meliputi pertama, mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) Ingin Memperkuat Segmen Keramik Menengah Atas

Kepada kepala daerah, Presiden memerintahkan agar membuat paraturan terkait berbagai hal. Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, terkait dengan perlindungan kesehatan. Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik. Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Outstanding Gadai Saham Baru Rp 110 Miliar, Trading Saham Dianggap Lebih Menarik

Raden Pardede, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bilang pemerintah ingin agar kepercayaan akan rasa aman dan sehat meningkat di tengah pandemi.

Kiat Pemulihan Covid-19 di Indonesia Dalam Satu Kemudi

Pedal Rem Jaring pengaman kesehatan (JPK). Rem perlu diinjak untuk menekan kurva Covid-19. Rem butuh minyak rem yakni obat-obatan, tenaga medis dan vaksin. Efeknya rem jadi pakem.
Pedal Gas

Jaring pengaman sosial (JPS) dan Jaring Pengaman Sektor Riil (JPSR).

Pedal gas butuh minyak atau gas berupa sumber pendanaan. Pastikan saluran lancar dan tidak bocor.

Sabuk Pengaman Jaring pengaman sektor keaungan n.a

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengilustrasikan penanganan kesehatan dan ekonomi sebagai rem dan gas. Pedal rem yang dia maksud merupakan jaring pengaman kesehatan sedangkan pedal gas merupakan jaring pengaman sosial dan jaring pengaman sektor riil.

Baca Juga: Donald Trump Memaksa Korporasi China Ikut Aturan Baru, Atau Hengkang dari Bursa AS

Untuk memulihkan kesehatan, pedal rem harus diinjak supaya kurva Covid-19 dapat ditekan. Makanya harus ada obat-obatan, tenaga kesehatan hingga vaksin.

Airlangga mengatakan pemerintah dan badan usaha tengah menyiapkan vaksin untuk bisa segera diproduksi. "Vaksin ini sedang disiapkan Bio Farma dan beberapa perusahaan sudah berada dalam jalur clinical trial ketiga dan kedua," ujar Airlangga, Rabu (5/8).

Bagikan

Berita Terbaru

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:11 WIB

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret

Perang Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi meningkatkan ketidakpastian di pasar saham Indonesia.

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:00 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?

Ramadan & Idul Fitri dorong trafik data 15%-20% untuk emiten telekomunikasi. ARPU diperkirakan naik 2%-5% QoQ. 

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:35 WIB

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan

Harga pangan yang masih tinggi  di pasaran yang terjadi di bulan puasa diduga soal permainan stok di lapangan.

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar

Pemberian bonus hari raya atau BHR tahun ini masih sama yakni mengedepankan keuangan dari perusahaan aplikasi.​

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli

Rata-rata tingkat permintaan rental kendaraan pada musim mudik Idul Fitri bisa tumbuh sekitar 80% hingga 100% dibandingkan hari biasa

Program Vokasi Menyasar 20.000 Lulusan SMA & SMK
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:20 WIB

Program Vokasi Menyasar 20.000 Lulusan SMA & SMK

Peserta vokasi akan mendapatkan bantuan transportasi, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga sertifikasi kompetensi.

Perang Iran
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:19 WIB

Perang Iran

Kondisi fiskal Indonesia yang tidak terlalu baik ditambah ketidakpastian global, membuat opsi penambahan utang menjadi lebih mahal dan terbatas.

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut

Musim seleksi alam tampaknya sedang menghinggapi industri fintech lending dengan sejumlah pemain yang mulai berguguran

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas

Layanan di pedesaan akan melempem lantaran mayoritas Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:10 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%

Kinerja keuangan perusahaan diharapkan tumbuh berkelanjutan mengikuti tren pencapaian IPCC pada tiga tahun terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler